Fakta sebenarnya temuan alat cetak uang palsu Rp22 miliar di villa eks Kadisdik Kabupaten Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta sebenarnya temuan alat cetak uang palsu Rp22 miliar di villa eks Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Mohammad Solihin - Istimewa

Fakta sebenarnya temuan alat cetak uang palsu Rp22 miliar di villa eks Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Mohammad Solihin - Istimewa

sukabumiheadline.com – Sebuah banguan villa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi saksi bisu temuan penyimpanan mesin cetak uang palsu senilai Rp22 miliar.

Villa yang terletak di Kampung Pasir Ipis Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, itu menjadi sorotan karena digunakan sebagai tempat penyimpanan mesin pencetak uang palsu yang berhasil dibongkar oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Informasi dihimpun, villa dua lantai tersebut milik mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi Mohammad Solihin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Desa Tegal Panjang, Dadang Priatna, villa yang berada di wilayah desanya tersebut, dijadikan sebagai tempat penyimpanan mesin percetakan uang palsu.

“Sebetulnya kita tidak pernah dikasih tahu sama siapapun. Tapi, katanya itu villa itu ada yang ngontrak, saya juga gak tahu,” kata Dadang.

Dadang menambahkan, pemerintah desa dan warga sekitar hanya mengetahui bahwa villa tersebut akan dijual oleh pemiliknya, Mohammad Solihin. “Jadi kalau kita tahunya waktu itu, ada desas-desus bahwa rumah itu mau dijual,” paparnya.

Sementara, informasi diperoleh sukabumiheadline.com, villa tersebut disewakan oleh Mohammad Solihin kepada seorang pria bernama Ustadz Syarif.

“Benar milik pak Solihin, tapi villa itu disewa oleh seseorang bernama Ustadz Syarif. Jadi pak Solihin tidak tahu jika villa tersebut digunakan untuk penyimpanan alat cetak uang palsu itu,” kata orang dekat Mohammad Solihin, Dewek Sapta Anugerah, Sabtu (29/6/2024).

Dewek menambahkan, saat ini pihak Solihin telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Sudah, sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian, tapi saya belum mendapatkan informasi perkembangan pelaporan tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok
Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi
5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia
Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:00 WIB

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia

Berita Terbaru