Ferdy Sambo Masih Anggota Polri, Ternyata Bandingnya Diterima

- Redaksi

Minggu, 18 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol. Ferdy Sambo. l viva.co.id

Irjen Pol. Ferdy Sambo. l viva.co.id

SUKABUMIHEADLINE.com l Irjen Ferdy Sambo rupanya masih tercatat sebagai anggota Polri, menyusul permohonan bandingnya yang diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diberitakan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Keputusan itu diberikan, karena suami Putri Candrawathi tersebut diduga menjadi dalang kasus dugaan pembunuhan berencana ajudannya, yakni Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Ferdy Sambo tak terima dengan keputusan PTDH tersebut. Ia lalu mengajukan permohonan banding atas putusan sidang KKEP tersebut.

Sidang banding etik Ferdy Sambo baru akan digelar pekan depan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengesahkan penjadwalan komisi banding terkait Ferdy Sambo.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, seperti pada sidang etik sebelumnya, sidang banding Ferdy Sambo kali ini pun dipimpin oleh jenderal bintang tiga.

Dedi memastikan, memori banding atas PTDH Ferdy Sambo sudah diterima dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang etik yang akan dilaksanakan pekan depan.

Seperti diketahui, setelah dicopot dari jabatannya Kabid Propam Polri, Ferdy Sambo dimutasi ke bagian Yanma Polri. Ia kemudian diberi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sementara, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi memperkirakan sidang banding KKEP akan menguatkan putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Menurut analisisnya, Polri menerima pengajuan banding Ferdy Sambo, tetapi komisi etik tidak akan menerima permohonannya untuk membatalkan PTDH.

“Kalau perkiraan saya pribadi, kayaknya sih diterima tapi bandingnya tidak dikabulkan,” tuturnya dalam dikutip dari Kompas Petang Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).

Berita Terkait

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:17 WIB

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Berita Terbaru

Tempe buatan perajin di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

UMKM

Jerit perajin tempe di Sukabumi dipicu Rupiah jeblok

Kamis, 4 Jun 2026 - 23:55 WIB