21.6 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Lakalantas di Parungkuda Sukabumi, Avanza tabrak pagar lalu terguling

sukabumiheadline.com - Insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas)...

Ferdy Sambo Masih Anggota Polri, Ternyata Bandingnya Diterima

HukumFerdy Sambo Masih Anggota Polri, Ternyata Bandingnya Diterima

SUKABUMIHEADLINE.com l Irjen Ferdy Sambo rupanya masih tercatat sebagai anggota Polri, menyusul permohonan bandingnya yang diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diberitakan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Keputusan itu diberikan, karena suami Putri Candrawathi tersebut diduga menjadi dalang kasus dugaan pembunuhan berencana ajudannya, yakni Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, Ferdy Sambo tak terima dengan keputusan PTDH tersebut. Ia lalu mengajukan permohonan banding atas putusan sidang KKEP tersebut.

Sidang banding etik Ferdy Sambo baru akan digelar pekan depan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengesahkan penjadwalan komisi banding terkait Ferdy Sambo.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, seperti pada sidang etik sebelumnya, sidang banding Ferdy Sambo kali ini pun dipimpin oleh jenderal bintang tiga.

Dedi memastikan, memori banding atas PTDH Ferdy Sambo sudah diterima dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang etik yang akan dilaksanakan pekan depan.

Seperti diketahui, setelah dicopot dari jabatannya Kabid Propam Polri, Ferdy Sambo dimutasi ke bagian Yanma Polri. Ia kemudian diberi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sementara, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi memperkirakan sidang banding KKEP akan menguatkan putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Menurut analisisnya, Polri menerima pengajuan banding Ferdy Sambo, tetapi komisi etik tidak akan menerima permohonannya untuk membatalkan PTDH.

“Kalau perkiraan saya pribadi, kayaknya sih diterima tapi bandingnya tidak dikabulkan,” tuturnya dalam dikutip dari Kompas Petang Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer