FKUB dicoret, kini syarat dirikan rumah ibadah cukup rekomendasi Kemenag

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut - Instagram

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut - Instagram

sukabumiheadline.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menghapus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam syarat pendirian rumah ibadah di Indonesia.

Hal itu diungkap Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (8/8/2024) lalu. Yaqut mengatakan pendirian rumah ibadah nantinya hanya perlu rekomendasi dari Kementerian Agama.

Menurutnya, aturan baru itu sudah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Ia menambahkan, perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera ditetapkan melalui peraturan presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” kata Yaqut.

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) setuju rekomendasi FKUB dicoret dari syarat pendirian rumah ibadah.

Ketua Umum PGI Gomar Gultom mendukung wacana yang dilontarkan Yaqut. Ia mengatakan rencana itu sejalan dengan usulan PGI yang juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Yaqut, dan Tito Karnavian sejak lama.

“Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, karena FKUB itu bukan aparatur negara,” kata Gomar dikutip dari cnnindonesia.com.

“Itu (rekomendasi FKUB) berarti lembaga sipil atau non-negara mengambil alih otoritas negara. Kalau rekomendasi Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota, masuk akal, karena dia juga aparatur negara,” sambungnya.

Gomar menekankan izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak perlu dipersulit. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.

“Walau demikian, hal ini (penghapusan syarat rekomendasi FKUB) belum menjamin pemberian izin mendirikan rumah ibadah itu menjadi mudah,” ucapnya ragu.

Berita Terkait

KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya
Survei SMRC: 13,5% kondisi politik Indonesia baik, 49,4% ekonomi buruk dan sangat buruk
Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus
Profil Sudaryono, kader Partai Gerindra jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang mundur
Juli 2026 Sukabumi 4 kali digoyang gempa bumi, PT KAI ungkap pernyataan resmi
Heran, laporan keuangan BGN era Dadan dapat WTP BPK
Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai aktif 17 Agustus, cek maskapai dan rute penerbangan
Program KDMK kerjasama dengan UI agar kepala desa naik kelas

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:56 WIB

KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:42 WIB

Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:57 WIB

Profil Sudaryono, kader Partai Gerindra jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang mundur

Senin, 20 Juli 2026 - 16:17 WIB

Juli 2026 Sukabumi 4 kali digoyang gempa bumi, PT KAI ungkap pernyataan resmi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:18 WIB

Heran, laporan keuangan BGN era Dadan dapat WTP BPK

Berita Terbaru

Selfi Nafilah tampil berhijab - Instagram

Hikmah

Artis asal Sukabumi diselimuti duka

Selasa, 28 Jul 2026 - 02:23 WIB

Puncak Habibie terbakar - Ist

Sukabumi

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Senin, 27 Jul 2026 - 22:36 WIB