Hakim Agung yang vonis 5 tahun pembunuh wanita asal Sukabumi diincar KY

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Agung RI - Istimewa

Gedung Mahkamah Agung RI - Istimewa

sukabumiheadline.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dengan membatalkan putusan bebas hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan wanita asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

“Kabul kasasi Penuntut Umum batal judex facti,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024) lalu.

Adapun perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 tersebut diadili oleh ketua majelis Soesilo bersama dua anggota majelis, yakni Anilai Mardhiah dan Sutarjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Namun, vonis lima tahun tersebut mengundang kecurigaan Komisi Yudisial (KY). Terlebih, sang makelar kasus di MA, Zarof Ricar ditangkap penyidik Kejagung beberapa waktu lalu atas dugaan suap hakim MA. Baca selengkapnya: Vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Cisaat Sukabumi dianulir, MA hukum Ronald 5 tahun

Baca Juga :  Alasan Wanita Sukabumi 12 Tahun Tinggalkan Anak Sejak Bayi, Pulang Tinggal Nama

Rekomendasi Redaksi: Karma kematian wanita Sukabumi, ini daftar tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti

Diincar KY

Komisi Yudisial (KY) berencana memeriksa hakim agung yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi. Tujuannya, untuk mendalami dugaan pelanggaran hakim yang menangani perkara itu. Juru bicara KY, Mukti Fajar, menyebut pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami hal itu.

“Komisi Yudisial memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT (Gregorius Ronald Tannur),” kata Mukti dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

Mukti mengaku pihaknya selalu mengamati perkembangan proses hukum dalam pusaran kasus itu. Oleh karena itu, KY, kata dia, pun terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung selaku yang menangani kasus tersebut di ranah pidana.

Baca Juga :  Dua hakim vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi ngaku menyesal terima suap ke istri

“KY juga berkoordinasi terus dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus tersebut. KY juga akan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk penuntasan kasus ini sebagai upaya melakukan reformasi peradilan dari judicial corruption,” jelas Mukti.

Kemudian, Mukti juga menyebut bahwa pihaknya telah bersepakat dengan Kejagung untuk saling bertukar informasi perihal tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur itu. Namun penanganannya tetap dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga.

“Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung bersepakat melakukan pertukaran informasi yang terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terkait dengan kasus ini,” terang Mukti.

“Selanjutnya KY dan Kejaksaan Agung bersepakat bahwa pemeriksaan ini disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga. KY pada wilayah etik dan Kejaksaan Agung di wilayah pidana,” pungkas dia.

Berita Terkait

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat
Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam
Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten
Buntut KDM vs AQUA? Marak pelanggaran izin, DPR bentuk Panja AMDK
Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan
Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:00 WIB

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:38 WIB

Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:58 WIB

Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Berita Terbaru

Ilustrasi ASN sedang melakukan korve atau kerja bakti - sukabumiheadline.com

Nasional

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Selasa, 10 Feb 2026 - 08:00 WIB

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa - sukabuniheadline.com

Nasional

Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Selasa, 10 Feb 2026 - 00:38 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131