Hakim Agung yang vonis 5 tahun pembunuh wanita asal Sukabumi diincar KY

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Agung RI - Istimewa

Gedung Mahkamah Agung RI - Istimewa

sukabumiheadline.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dengan membatalkan putusan bebas hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan wanita asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

“Kabul kasasi Penuntut Umum batal judex facti,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024) lalu.

Adapun perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 tersebut diadili oleh ketua majelis Soesilo bersama dua anggota majelis, yakni Anilai Mardhiah dan Sutarjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Namun, vonis lima tahun tersebut mengundang kecurigaan Komisi Yudisial (KY). Terlebih, sang makelar kasus di MA, Zarof Ricar ditangkap penyidik Kejagung beberapa waktu lalu atas dugaan suap hakim MA. Baca selengkapnya: Vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Cisaat Sukabumi dianulir, MA hukum Ronald 5 tahun

Baca Juga :  AD/ART Partai Demokrat akan Digugat Yusril ke Mahkamah Agung

Rekomendasi Redaksi: Karma kematian wanita Sukabumi, ini daftar tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti

Diincar KY

Komisi Yudisial (KY) berencana memeriksa hakim agung yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi. Tujuannya, untuk mendalami dugaan pelanggaran hakim yang menangani perkara itu. Juru bicara KY, Mukti Fajar, menyebut pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami hal itu.

“Komisi Yudisial memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT (Gregorius Ronald Tannur),” kata Mukti dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga :  Terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi divonis bebas dicekal Kejati dan Imigrasi

Mukti mengaku pihaknya selalu mengamati perkembangan proses hukum dalam pusaran kasus itu. Oleh karena itu, KY, kata dia, pun terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung selaku yang menangani kasus tersebut di ranah pidana.

“KY juga berkoordinasi terus dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus tersebut. KY juga akan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk penuntasan kasus ini sebagai upaya melakukan reformasi peradilan dari judicial corruption,” jelas Mukti.

Kemudian, Mukti juga menyebut bahwa pihaknya telah bersepakat dengan Kejagung untuk saling bertukar informasi perihal tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur itu. Namun penanganannya tetap dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga.

“Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung bersepakat melakukan pertukaran informasi yang terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terkait dengan kasus ini,” terang Mukti.

“Selanjutnya KY dan Kejaksaan Agung bersepakat bahwa pemeriksaan ini disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga. KY pada wilayah etik dan Kejaksaan Agung di wilayah pidana,” pungkas dia.

Berita Terkait

Dipalak atau diancam? Menko Polkam: Masyarakat harus aktif lapor ke Satgas Premanisme
Bapak-bapak nakal Sukabumi, siap-siap dikirim ke barak militer!
Mei kelabu 13 tahun lalu, 45 penumpang pesawat SSJ-100 tewas di perbatasan Sukabumi-Bogor
Berantas preman berkedok ormas, TNI turunkan satuan intelijen
Perpisahan sekolah murah dan seru berhadiah Rp165 juta dari KDM, ini syarat dan cara daftar
Libatkan BIN dan Kejagung, pemerintah resmi bentuk Satgas Premanisme dan Ormas meresahkan
Tak hanya di Kalimantan, di Bali kehadiran ormas GRIB Jaya ditolak Pecalang
PDIP Jabar kritik pendidikan karakter ala Dedi Mulyadi habiskan Rp6 miliar

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 10:00 WIB

Dipalak atau diancam? Menko Polkam: Masyarakat harus aktif lapor ke Satgas Premanisme

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:00 WIB

Bapak-bapak nakal Sukabumi, siap-siap dikirim ke barak militer!

Minggu, 11 Mei 2025 - 02:04 WIB

Mei kelabu 13 tahun lalu, 45 penumpang pesawat SSJ-100 tewas di perbatasan Sukabumi-Bogor

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:30 WIB

Berantas preman berkedok ormas, TNI turunkan satuan intelijen

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:03 WIB

Perpisahan sekolah murah dan seru berhadiah Rp165 juta dari KDM, ini syarat dan cara daftar

Berita Terbaru

Gaza hancur dibombardir pasukan Israel - Istimewa

Internasional

PM Israel perintahkan tentaranya masuki Gaza dengan kekuatan penuh

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:38 WIB

Gadget

Kenalkan, HP murah Realme C75 5G/128 GB baterai 6.000 mAh

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB