Hakim Agung yang vonis 5 tahun pembunuh wanita asal Sukabumi diincar KY

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Agung RI - Istimewa

Gedung Mahkamah Agung RI - Istimewa

sukabumiheadline.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dengan membatalkan putusan bebas hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan wanita asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

“Kabul kasasi Penuntut Umum batal judex facti,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024) lalu.

Adapun perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 tersebut diadili oleh ketua majelis Soesilo bersama dua anggota majelis, yakni Anilai Mardhiah dan Sutarjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Namun, vonis lima tahun tersebut mengundang kecurigaan Komisi Yudisial (KY). Terlebih, sang makelar kasus di MA, Zarof Ricar ditangkap penyidik Kejagung beberapa waktu lalu atas dugaan suap hakim MA. Baca selengkapnya: Vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Cisaat Sukabumi dianulir, MA hukum Ronald 5 tahun

Baca Juga :  Terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi divonis bebas dicekal Kejati dan Imigrasi

Rekomendasi Redaksi: Karma kematian wanita Sukabumi, ini daftar tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti

Diincar KY

Komisi Yudisial (KY) berencana memeriksa hakim agung yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi. Tujuannya, untuk mendalami dugaan pelanggaran hakim yang menangani perkara itu. Juru bicara KY, Mukti Fajar, menyebut pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami hal itu.

“Komisi Yudisial memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT (Gregorius Ronald Tannur),” kata Mukti dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga :  Peduli wanita asal Sukabumi korban pembunuhan, Peradi Surabaya ajukan Amicus Curiae

Mukti mengaku pihaknya selalu mengamati perkembangan proses hukum dalam pusaran kasus itu. Oleh karena itu, KY, kata dia, pun terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung selaku yang menangani kasus tersebut di ranah pidana.

“KY juga berkoordinasi terus dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus tersebut. KY juga akan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk penuntasan kasus ini sebagai upaya melakukan reformasi peradilan dari judicial corruption,” jelas Mukti.

Kemudian, Mukti juga menyebut bahwa pihaknya telah bersepakat dengan Kejagung untuk saling bertukar informasi perihal tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur itu. Namun penanganannya tetap dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga.

“Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung bersepakat melakukan pertukaran informasi yang terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terkait dengan kasus ini,” terang Mukti.

“Selanjutnya KY dan Kejaksaan Agung bersepakat bahwa pemeriksaan ini disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga. KY pada wilayah etik dan Kejaksaan Agung di wilayah pidana,” pungkas dia.

Berita Terkait

Warga Sukabumi punya sertifikat tanah terbit sebelum 1997? Menteri ATR/BPN minta urus ulang!
Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas
Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal
Prabowo Subianto: Banyak pemimpin dunia ingin mencontoh Program Makan Bergizi Gratis
Gugat UU TNI ke MK, mahasiswa UI: Langgar asas keterbukaan
Jabatan baru Wahyu Mijaya, birokrat asal Sukabumi di bawah komando Dedi Mulyadi
Bunyi genderang perang antara Mendikdasmen dengan Gubernur Jawa Barat
Teror ancam kebebasan pers, PBNU: Bukan tradisi bangsa yang beradab

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 01:11 WIB

Warga Sukabumi punya sertifikat tanah terbit sebelum 1997? Menteri ATR/BPN minta urus ulang!

Rabu, 2 April 2025 - 20:25 WIB

Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas

Rabu, 2 April 2025 - 05:00 WIB

Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal

Senin, 31 Maret 2025 - 08:00 WIB

Prabowo Subianto: Banyak pemimpin dunia ingin mencontoh Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:00 WIB

Gugat UU TNI ke MK, mahasiswa UI: Langgar asas keterbukaan

Berita Terbaru