Hotel Iscalton Cicurug Sukabumi Dieksekusi Pengadilan Karena Ini

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotel Iscalton Cicurug, Sukabumi dieksekusi pengadilan. l Istimewa

Hotel Iscalton Cicurug, Sukabumi dieksekusi pengadilan. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Mengacu pada surat perintah dari Kepala Pengadilan Negeri Cibadak dalam surat penetapannya Nomor 2/Pen.Pdt.eks/Pengosongan/2023/PN Cbd guna melanjutkan eksekusi pengosongan atas hasil lelang No 2137/32/2022 tanggal 22 Nopember 2022.

Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melakukan eksekusi pengosongan aset dalam perkara hasil lelang eksekusi Hotel Iscalton yang berada di Jalan Siliwangi No 99 Kampung Pamoyanan RT 004/002, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (8/3/2024).

Menurut Panitera Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Suniyanta mengatakan, bahwa menindaklanjuti perintah dari Kepala Pengadilan Negeri Cibadak bahwa tempat tersebut harus segera di kosongkan.

“Mengacu pada surat tersebut kami dari PN Cibadak harus eksekusi untuk pengosongan pada lahan seluas 2.820 M2 dengan 5 bidang tanah dalam satu hamparan berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya,” ujar Suniyanta.

Ia menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan merupakan permintaan pemohon untuk menindak lanjuti permohonan eksekusinya yaitu tertanggal 19 Januari 2024, perlu diketahui bahwa tanah tersebut terdapat 5 SHM atas nama Isman Kadar setelah dilakukan Ruislag lelang dan kini telah berpindah kepemilikan ke atas nama Fatahilah.

Baca Juga :  5 Fakta Bareskrim Polri Sita 2 SPBU di Sukabumi Milik Anggota DPRD Jawa Barat

“Kami melakukan eksekusi pengosongan dengan lancar walaupun di dalam bangunan masih ada barang-barang termohon yang masih tertinggal, kita tunggu sampai pukul 17.00 WIB ini bisa selesai semuanya,” terangnya.

Ditempat yang sama, menurut Kuasa Hukum dari Fatahilah, Rinto Arinando mengatakan, bahwa eksekusi hari ini adalah untuk pengosongan aset lahan hasil pemenang lelang atas nama Fatahilah berdasarkan risalah lelang di bulan November 2022 dan tepat hari ini dilaksanakan eksekusi pengosongan.

“Kami bersyukur pada hari eksekusi pengosongan aset lahan klien kami berjalan lancar dan kondusif tanpa ada sesuatu hal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:38 WIB

Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:18 WIB

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:48 WIB

Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:57 WIB

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Berita Terbaru

Ilustrasi beras - Ist

Hukum

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:29 WIB