Ingat Warga Sukabumi, Berhubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipenjara

- Redaksi

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan RUU KUHP Baru, Menkumham Yasona Laolly dan Sufmi Dasco. l Kemenkumham

Pengesahan RUU KUHP Baru, Menkumham Yasona Laolly dan Sufmi Dasco. l Kemenkumham

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi yang melakukan hubungan seks di luar nikah kini diancam hukuman penjara selam satu tahun.

Mengutip dari draft final RUU KUHP baru yang disahkan pada 6 Desember 2022, terdapat bagian tentang tindak kesusilaan pada bagian Keempat Bab XV, Pasal 411 ayat (1) berbunyi:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Baca Juga:

KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi

Bikin Berisik Tetangga dan Menghina Lembaga Negara Dipidana, Warga Sukabumi Wajib Tahu KUHP Baru

Namun, tidak sembarang orang yang dapat melaporkan atau menuntut tindak pidana tersebut. Pada ayat (2) juga diterangkan lebih lanjut bahwa hanya:

(a) suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau (b) orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Berita Terkait

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 21:24 WIB

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap

Senin, 15 Desember 2025 - 15:02 WIB

Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:29 WIB

ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:40 WIB

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Berita Terbaru

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji - sukabumiheadline.com

Olahraga

Ketua BTN dan Manajer Timnas Indonesia mengundurkan diri

Rabu, 17 Des 2025 - 02:20 WIB