Ini 5 kecamatan setor pajak perusahaan tertinggi dan terendah di Kabupaten Sukabumi

- Redaksi

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang Rupiah pecahan 100.000 - Istimewa

Ilustrasi uang Rupiah pecahan 100.000 - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan.

Baca Juga: Awet, dalam 8 tahun jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sukabumi hanya turun 1%

Meskipun demikian, mengutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekomendasi Redaksi: Membanding naik turun harta Bupati dan warga miskin Sukabumi 5 tahun terakhir

Dalam ulasan ini, yang dimaksud dengan perusahaan hanya dibatasi untuk pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau IPAT, dan NPA atau Nilai Perolehan Air Tanah.

Data disajikan dalam ulasan ini, dikutip dari laman resmi Badan Pusat Statistik atau BPS 2024.

Baca Juga:

5 kecamatan di Sukabumi setor pajak perusahaan tertinggi, 2022 dan 2023

  1. Cicurug, 2022: 29 perusahaan, Rp69.030.198.760 – 2023: 30 perusahaan, Rp57.377.655.058
  2. Parungkuda, 2022: 27 perusahaan, Rp4.223.561.898 – 2023: 25 perusahaan, Rp1.526.027.236
  3. Sukalarang, 2022: 11 perusahaan, Rp3.277.018.582 – 2023: 10 perusahaan, Rp2.564.475.206
  4. Cidahu, 2022: 6 perusahaan, Rp2.218.092.704 – 2023: 7 perusahaan, Rp1.289.084.646
  5. Cikembar, 2022: 28 perusahaan, Rp1.687.249.057 – 2023: 31 perusahaan, Rp1.350.416.049

Baca Juga:

Baca Juga :  Berbincang dengan Pengamen Ondel-ondel di Parungkuda Sukabumi

Berdasarkan data di atas, posisi Cidahu di posisi 4 pada 2023 digeser oleh Cikembar yang tahun sebelumnya menempati posisi 5. Sedangkan posisi Parungkuda di tempat kedua pada 2022, turun satu peringkat, dikudeta oleh Sukalarang yang sebelumnya menempati posisi ketiga.

Data di atas juga menunjukkan bahwa berkurangnya dua perusahaan di Parungkuda, dari 27 perusahaan pada 2022 menjadi hanya 25 pada 2023, membuat setoran pajak dari kecamatan ini anjlok, Rp4.223.561.898 (2022) menjadi Rp1.526.027.236 (2023).

Baca Juga:

5 kecamatan di Sukabumi setor pajak perusahaan terendah

2022:

  1. Lengkong: 1 perusahaan, setoran pajak Rp5.449.341
  2. Simpenan: 2 perusahaa, setoran pajak Rp17.440.080
  3. Warungkiara 2 perusahaan, setoran pajak Rp18.031.008
  4. Cicantayan 2 perusahaan, setoran pajak Rp26.632.805
  5. Bantargadung 2 perusahaan, setoran pajak Rp31.149.647

Baca Juga:

2023:

  1. Bantargadung: 1 perusahaan, Rp4.509.232
  2. Simpenan: 2 perusahaan, Rp13.398.640
  3. Warungkiara: 2 perusahaan Rp14.179.482
  4. Palabuhanratu: 3 perusahaan, Rp18.667.376
  5. Cicantayan: 2 perusahaan, Rp29.573.392

Data menarik untuk Kecamatan Bantargadung, menempati posisi 5 pada 2022 dengan Rp31.149.647, menjadi posisi 1 pada 2023 dengan setoran pajak hanya sebesar Rp4.509.232 saja.

Baca Juga :  Mendagri: Anggaran pemda habis untuk gaji, bonus dan timses jadi honorer, bagaimana di Sukabumi?

Baca Juga:

Pajak dari Palabuhanratu

Untuk informasi, Palabuhanratu sebagai Ibu Kota Kabupaten Sukabumi, pada 2022 terdapat 3 perusahaan dengan setoran pajak sebesar Rp34.175.152. Angka tersebut turun pada 2023 menjadi hanya Rp18.667.376 saja.

Penurunan tersebut menempatkan Pelabuhanratu di posisi 4 dari 5 kecamatan dengan setoran pajak terendah pada 2023.

Baca Juga: 

Kecamatan tanpa data setoran pajak 

Diketahui pada 2022, sejumlah kecamatan tidak ada data setoran pajak perusahaan. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Ciemas, Ciracap, Waluran, Surade, Cibitung, Jampang Kulon, Cimanggu, Kalibunder, Tegalbuleud, Cidolog, Sagaranten, Cidadap, Curugkembar, Pabuaran, Cisolok, Cikakak, Kadudampit, Caringin, dan Kabandungan.

Kemudian pada 2023, nama-nama kecamatan berikut tidak tersedia data jumlah perusahaan dan pajak yang dibayarkan, yakni Ciemas, Ciracap, Waluran, Surade, Cibitung, Jampang Kulon, Cimanggu, Kalibunder, dan Tegalbuleud.

Selanjutnya Kecamatan Cidolog, Sagaranten, Cidadap, Curugkembar, Pabuaran, Cisolok, Cikakak, Kadudampit, Caringin, dan Kabandungan. Sementara itu, di Lengkong terdapat 1 perusahaan, namun tanpa keterangan besaran pajak yang dibayarkan.

Untuk informasi, meskipun dalam Laporan Kabupaten Sukabumi Dalam Angka 2024, data setoran pajak untuk tahun 2023, disebut masih estimasi. Sedangkan pada 2022, adalah realisasi.

Berita Terkait

Profil dan karier Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi asal Sukabumi, resmi sandang bintang satu
Warga Sukabumi lebih banyak habiskan uang untuk rokok dari pada nasi
Pembangunan kilang minyak Sukabumi masuk Proyek Prioritas HKEN 1 juta barel
Menghitung produksi daging dan telur menurut jenis ternak di Sukabumi
Berlaku besok, begini suara pelajar Sukabumi soal jam masuk 06.30 dan 5 hari sekolah
Menghitung angka kelahiran di Kota Sukabumi 4 tahun terakhir
Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya
356.638 pengidap HIV baru di Indonesia, di Sukabumi 327 HIV/Aids

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:30 WIB

Profil dan karier Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi asal Sukabumi, resmi sandang bintang satu

Rabu, 30 Juli 2025 - 04:09 WIB

Pembangunan kilang minyak Sukabumi masuk Proyek Prioritas HKEN 1 juta barel

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:00 WIB

Menghitung produksi daging dan telur menurut jenis ternak di Sukabumi

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:01 WIB

Berlaku besok, begini suara pelajar Sukabumi soal jam masuk 06.30 dan 5 hari sekolah

Kamis, 10 Juli 2025 - 02:45 WIB

Menghitung angka kelahiran di Kota Sukabumi 4 tahun terakhir

Berita Terbaru