sukabumiheadline.com – Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan.
Baca Juga: Awet, dalam 8 tahun jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sukabumi hanya turun 1%
Meskipun demikian, mengutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekomendasi Redaksi: Membanding naik turun harta Bupati dan warga miskin Sukabumi 5 tahun terakhir
Dalam ulasan ini, yang dimaksud dengan perusahaan hanya dibatasi untuk pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau IPAT, dan NPA atau Nilai Perolehan Air Tanah.
Data disajikan dalam ulasan ini, dikutip dari laman resmi Badan Pusat Statistik atau BPS 2024.
Baca Juga:
- Banyak Perusahaan AMDK Bikin Basah, 2023 Rp84 Miliar Masuk Kas Pemkab Sukabumi
- Sejarah PLTP Gunung Salak, Setor Puluhan Miliar Rupiah per Tahun ke Kas Pemkab Sukabumi
- Soal Petisi Tilang Truk AMDK AQUA, Ini Kata 5 Warga dari 5 Kecamatan di Sukabumi
5 kecamatan di Sukabumi setor pajak perusahaan tertinggi, 2022 dan 2023
- Cicurug, 2022: 29 perusahaan, Rp69.030.198.760 – 2023: 30 perusahaan, Rp57.377.655.058
- Parungkuda, 2022: 27 perusahaan, Rp4.223.561.898 – 2023: 25 perusahaan, Rp1.526.027.236
- Sukalarang, 2022: 11 perusahaan, Rp3.277.018.582 – 2023: 10 perusahaan, Rp2.564.475.206
- Cidahu, 2022: 6 perusahaan, Rp2.218.092.704 – 2023: 7 perusahaan, Rp1.289.084.646
- Cikembar, 2022: 28 perusahaan, Rp1.687.249.057 – 2023: 31 perusahaan, Rp1.350.416.049
Baca Juga:
- 7 Ribu Lebih KK di 13 Kecamatan Kabupaten Sukabumi Krisis Air Bersih, Cicurug Parah
- Bikin Basah, Terungkap Setoran Rp2,75 per Liter dari AQUA
- Sukabumi Kekeringan, Aqua Sedot dan Jual Air Hingga 8 Miliar Liter
Berdasarkan data di atas, posisi Cidahu di posisi 4 pada 2023 digeser oleh Cikembar yang tahun sebelumnya menempati posisi 5. Sedangkan posisi Parungkuda di tempat kedua pada 2022, turun satu peringkat, dikudeta oleh Sukalarang yang sebelumnya menempati posisi ketiga.
Data di atas juga menunjukkan bahwa berkurangnya dua perusahaan di Parungkuda, dari 27 perusahaan pada 2022 menjadi hanya 25 pada 2023, membuat setoran pajak dari kecamatan ini anjlok, Rp4.223.561.898 (2022) menjadi Rp1.526.027.236 (2023).
Baca Juga:
- Ron 88 Pesaing dari Bandung, Tapi Air Mineral Premium Terbaik Masih Equil dari Sukabumi
- Saling Sikut hingga Kampanye Hitam AQUA dan Le Minerale, Strategic Partnership Bukan Monopoli
- Review Uji Senyawa TDS semua AMDK, Ini yang Terendah dan Paling Layak Diminum
5 kecamatan di Sukabumi setor pajak perusahaan terendah
2022:
- Lengkong: 1 perusahaan, setoran pajak Rp5.449.341
- Simpenan: 2 perusahaa, setoran pajak Rp17.440.080
- Warungkiara 2 perusahaan, setoran pajak Rp18.031.008
- Cicantayan 2 perusahaan, setoran pajak Rp26.632.805
- Bantargadung 2 perusahaan, setoran pajak Rp31.149.647
Baca Juga:
- Rp4,2 triliun, kemana larinya APBD Kabupaten Sukabumi?
- 30 tahun “dicengkram” PLTP, Kabandungan dan Kalapanunggal Sukabumi jadi lumbung kemiskinan
2023:
- Bantargadung: 1 perusahaan, Rp4.509.232
- Simpenan: 2 perusahaan, Rp13.398.640
- Warungkiara: 2 perusahaan Rp14.179.482
- Palabuhanratu: 3 perusahaan, Rp18.667.376
- Cicantayan: 2 perusahaan, Rp29.573.392
Data menarik untuk Kecamatan Bantargadung, menempati posisi 5 pada 2022 dengan Rp31.149.647, menjadi posisi 1 pada 2023 dengan setoran pajak hanya sebesar Rp4.509.232 saja.
Baca Juga:
- 5 Fakta Cicantayan Sukabumi, dari Jalan Rusak 25 Tahun hingga Tempat Lahir Pahlawan Nasional
- Cicurug, Cisaat dan Nagrak, kecamatan dengan temuan penderita TBC terbanyak di Sukabumi
- Mengintip pendapatan perkapita, jumlah dan persentase penduduk miskin di Kota Sukabumi
Pajak dari Palabuhanratu
Untuk informasi, Palabuhanratu sebagai Ibu Kota Kabupaten Sukabumi, pada 2022 terdapat 3 perusahaan dengan setoran pajak sebesar Rp34.175.152. Angka tersebut turun pada 2023 menjadi hanya Rp18.667.376 saja.
Penurunan tersebut menempatkan Pelabuhanratu di posisi 4 dari 5 kecamatan dengan setoran pajak terendah pada 2023.
Baca Juga:
- Kisah Jembatan Lapuk Tetangga Star Energy Geotermal Salak Sukabumi Telan Korban Jiwa
- Nostalgia Baenuri, Pemburu Kumbang di Sukabumi Kehilangan Penghasilan Sebab PLTP Salak
- Ruas Jalan Kabandungan Sukabumi, Hancur dan Tak Ada PJU
Kecamatan tanpa data setoran pajak
Diketahui pada 2022, sejumlah kecamatan tidak ada data setoran pajak perusahaan. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Ciemas, Ciracap, Waluran, Surade, Cibitung, Jampang Kulon, Cimanggu, Kalibunder, Tegalbuleud, Cidolog, Sagaranten, Cidadap, Curugkembar, Pabuaran, Cisolok, Cikakak, Kadudampit, Caringin, dan Kabandungan.
Kemudian pada 2023, nama-nama kecamatan berikut tidak tersedia data jumlah perusahaan dan pajak yang dibayarkan, yakni Ciemas, Ciracap, Waluran, Surade, Cibitung, Jampang Kulon, Cimanggu, Kalibunder, dan Tegalbuleud.
Selanjutnya Kecamatan Cidolog, Sagaranten, Cidadap, Curugkembar, Pabuaran, Cisolok, Cikakak, Kadudampit, Caringin, dan Kabandungan. Sementara itu, di Lengkong terdapat 1 perusahaan, namun tanpa keterangan besaran pajak yang dibayarkan.
Untuk informasi, meskipun dalam Laporan Kabupaten Sukabumi Dalam Angka 2024, data setoran pajak untuk tahun 2023, disebut masih estimasi. Sedangkan pada 2022, adalah realisasi.