Ini Akibatnya Jika Warga Sukabumi Tak Beli Pertalite Melalui Aplikasi MyPertamina

- Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beli Pertalite dengan MyPertamina

Beli Pertalite dengan MyPertamina

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi wajib bersiap-siap mengunduh aplikasi MyPertamina. Hal itu karen pemerintah bakal mengkategorikan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite dan Solar Subsidi.

Adapun, kriteria pembeli akan terdaftar dalam aplikasi digital, salah satunya melalui aplikasi milik PT Pertamina yakni MyPertamina.

Agustus Beli Pertalite Tanpa MyPertamina, Nozzle Mati

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertamina sendiri akan terus mengembangkan sistem digitalisasi nozzle dalam proses penyaluran BBM jenis Pertalite dan Solar.

Karenanya, nanti hanya warga Sukabumi yang sudah terdaftar di aplikasi MyPertamina yang berhak mengkonsumsi kedua jenis BBM tersebut. Jika tidak, maka nozzle di setiap SPBU akan mati dengan sendirinya.

“Yang tidak berhak tentunya nozzle tidak akan layani. Tentunya akan ada peraturan turunannya misalnya pembatasan transaksi itu sistem nanti akan berhenti, nozzle akan berhenti dengan sendirinya,” kata Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, dikutip dari cnbcindonesia.com, Kamis (16/6/2022).

Saat ini, proses digitalisasi tersebut dalam tahap pengembangan akhir, terutama untuk dapat mengkoneksikan. Targetnya pada Juli mendatang dapat rampung, sehingga pemerintah dapat mengimplementasikan aturan baru pembelian BBM menggunakan MyPertamina pada Agustus.

Penggunaan Pertalite berdasarkan CC Kendaraan

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa ke depan, pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi dan penugasan seperti RON 90 akan menggunakan aplikasi digital.

Diperkirakan pembelian Pertalite melalui aplikasi akan diuji coba pada Agustus atau September 2022, seiring rampungnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.

BPH Migas juga berencana melarang mobil mewah untuk mengkonsumsi BBM Pertalite. Adapun kriteria yang masuk dalam kategori mobil mewah nantinya akan merujuk dari besarnya Cubicle Centimeter atau CC yang dimiliki mobil tersebut. Namun demikian, belum dirinci secara detail besaran CC yang dimaksud.

Berita Terkait

10 kabupaten dengan populasi sapi terbesar di Jabar, Cianjur nomor 1, Sukabumi berapa?
Pemerintah ungkap alasan utama bangun Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang
Sukabumi-Bandung Barat naik KA Siliwangi, view indah dan tarif super murah
Rupiah kian terpuruk, Purbaya: Tak masuk akal, stres saya
Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini
Pria Sukabumi ini gagas Kampung Pengangguran Menuju Desa Pengangguran
Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:00 WIB

10 kabupaten dengan populasi sapi terbesar di Jabar, Cianjur nomor 1, Sukabumi berapa?

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:47 WIB

Pemerintah ungkap alasan utama bangun Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:30 WIB

Sukabumi-Bandung Barat naik KA Siliwangi, view indah dan tarif super murah

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:50 WIB

Rupiah kian terpuruk, Purbaya: Tak masuk akal, stres saya

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:00 WIB

Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini

Berita Terbaru