Ini Alasan PTBA Akuisisi PLTU Palabuhanratu Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 29 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLTU Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

PLTU Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) buka suara terkait proses akuisisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Palabuhanratu masih terus bergulir usai penandatanganan principal framework agreement bersama PLN.

“Jadi kami baru bicara kerangka, di mana nanti setelah kami sepakati mengenai analisis detail teknis, keekonomian, aspek lingkungan, analisis kelayakan, termasuk di dalamnya akan melihat mengenai blended financing yang akan difasilitasi Kementerian BUMN,” terang Arsal dalam paparan publik virtual, Kamis (27/10/2022) lalu.

Berita Terkait:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Duh, PLTU Palabuhanratu Sukabumi akan Tutup

Usai PLN Umumkan PLTU Palabuhanratu Sukabumi akan Pensiun Dini, Harga Saham PTBA Anjlok

BEI Dalami Saham PTBA Ambrol Usai Akuisisi PLTU Palabuhanratu Sukabumi

Arsal menyebut proses ini diharapkan bisa memberi manfaat dan nilai optimal bagi PTBA dan PLN. Sebab, nantinya PLN akan masuk sebagai offtaker. Sehingga terdapat kepastian terkait penjualan batubara PTBA kepada PLN.

“Kalau dijalankan, proyek ini memberi kontribusi kepada PTBA dan PLN. Secara struktur keuangan tidak mengganggu, malah seharusnya memberi dampak positif,” tegas dia.

Berita Terkait

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage
Langkah ini diambil Pertamina Patra Niaga respons kasus penimbun BBM di Sukabumi
Memahami generasi “anak dengan ekor busuk” di China
UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon
Perkuat infrastruktur listrik di selatan Sukabumi buka peluang investasi
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Langkah ini diambil Pertamina Patra Niaga respons kasus penimbun BBM di Sukabumi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Memahami generasi “anak dengan ekor busuk” di China

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Perkuat infrastruktur listrik di selatan Sukabumi buka peluang investasi

Berita Terbaru