Ini yang Dilakukan Brigadir J di Kamar terhadap Istri Ferdy Sambo dalam LP Putri

- Redaksi

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. l Istimewa

Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam laporan polisi yang dibuatnya, menceritakan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya saat ia terbaring di kamar.

Pada hari Jumat tanggal 8 juli 2022, sekitar pukul 17.00 di kompleks Duren Tiga, bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar.

Dalam posisi terbaring di tempat tidur, tiba-tiba pelaku (Brigadir J) masuk dan langsung memegang paha, kemaluan, serta memegang payudara korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian korban kaget, dan langsung berteriak

Tolong..tolong..tolong…Namun pelaku langsung mengancam korban dengan cara menodong senjata api ke kepala korban.

Korban yang merasa ketakutan, kembali berteriak dengan kalimat tolong..tolong..

Pelaku langsung keluar dari kamar korban. Akibatnya korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada suami korban.

Namun, laporan palsu dugaan pelecehan seksual yang diakui dialami Putri Candrawathi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kini sudah di-SP3, alias sudah dihentikan penyidikannya secara resmi oleh Timsus Bareskrim.

Semula, dugaan pelecehan seksual itulah yang disebut pemicu terjadinya aksi tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J yang akhirnya menewaskan Brigadir J.

Namun laporan pelecehan seksual di Duren Tiga tersebut telah dihentikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, secara resmi.

“Dan dengan tegas Polri menyatakan tidak ada tindak pidananya,” ungkap Pengacara Keluarga Brigadir J Johnson Panjaitan dalam acara di ILC tvOne.

Putri Candrawathi mengaku mendapat pelecehan serupa di Magelang, tempat yang jelas-jelas berbeda dengan tempat pertama, yakni di Duren Tiga, Jakarta. Menanggapi hal tersebut Johnson, ada yang aneh soal peristiwa pelecehan di Magelang. Tidak ada laporan tiba-tiba diungkapkan Komnas HAM.

Gak ada pelaporan, tiba-tiba muncul. Jika dilihat dengan sungguh-sungguh, maka berkasnya hancur,” tegas Panjaitan.

Panjaitan mengaku, telah memiliki SP3 laporan Putri Candrawathi. Berikut isi Laporan SP3 Laporan Putri Candrawathi yang dibacakan Jhonson Panjaitan, yang dikutip melalui YouTube TvOneNews, 6 September 2022.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.

Berita Terkait

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:23 WIB

Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:29 WIB

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:58 WIB

Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Berita Terbaru

Internasional

Ini draf kesepakatan Iran – AS, termasuk soal aset US$ 12 Miliar

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:06 WIB