sukabumiheadline.com – Menjelang pergantian tahun dari 2025 ke 2026 disambut dengan suka cita oleh para pekerja di Sukabumi, Jawa Barat. Terlebih, kabar soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pasalnya, kenaikan upah kini tengah dibahas pemerintah.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan belum dapat memastikan besaran UMP 2026, mengingat masih melewati sejumlah kajian.
Meski begitu, pihak buruh menuntut pemerintah untuk menaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Angka tersebut lebih tinggi dari kenaikan upah minimun 2025 hanya sebesar 6,5 persen secara nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi khusus untuk Jawa Barat, tentunya akan ada beberapa daerah yang menyabet kembali kota/kabupaten dengan UMK tertinggi.
Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp2.191.238, naik sekira 6,5 persen dari 2024 yang sebesar Rp2.057.495.
Nah, kenaikan upah pada 2026 pun tentunya akan disambut suka cita.
Berita Terkait: Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu
Perkiraan UMP Jabar 2026

Jika tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen dikabulkan, maka UMP Jawa Barat yang sebelumnya Rp2.191.238 (2025) akan naik sebesar Rp186.255,23, menjadi Rp2.377.493,23 (2026).
Selain UMP, penetapan kenaikan juga berlaku untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat. Baca selengkapnya: Sukabumi ke berapa? Adu besar UMK 2025 se-Jawa Barat
Dengan demikian, UMK Kabupaten Sukabumi sebesar Rp3.604.482,92 pada 2025, akan naik sebesar Rp306.380,97 menjadi Rp3.910.863,89 (2026).
Sedangkan, UMK Kota Sukabumi akan menjadi Rp3.275.218,9 (2026), atau naik sebesar Rp256.583,96 dari sebelumnya yang hanya Rp3.018.634,94 (2025).









