26.1 C
Sukabumi
Senin, September 9, 2024

Tinggal di Sumatera Utara, Warga Satu Kampung Ini Malah Fasih Ngobrol Bahasa Sunda

sukabumiheadline.com l Di wilayah Jawa Barat, penggunaan...

Realme Note 60 dijual Rp1 jutaan, kamera 64 MP, layar AMOLED dan baterai 5000 mAh

sukabumiheadline.com - Ketatnya persaingan di pasar smartphone,...

Tiga pria asal Kabandungan dan Kalapanunggal Sukabumi curi 17 unit motor dalam 2 bulan

sukabumiheadline.com - Tiga dari empat anggota komplotan...

Kabar baik buat ojol di Sukabumi, Pemerintah setuju UU untuk legalkan ojek online

HukumKabar baik buat ojol di Sukabumi, Pemerintah setuju UU untuk legalkan ojek online

sukabumiheadline.com – Persaingan yang tak jarang memicu ketegangan antara sopir angkot dengan pengemudi ojek online (ojol) di Sukabumi, Jawa Barat, bukan satu-satunya masalah yang dihadapi para pengemudi angkutan roda dua berbasis teknologi tersebut.

Masalah lainnya yang dihadapi para pengemudi ojol, adalah legalitas dan tarif yang ditentukan operator dinilai semakin merugikan mereka. Baca selengkapnya: Sopir angkot di Kota Sukabumi mogok narik, protes transportasi online

Driver ojol pun menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (29/8/2024) lalu. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan ada 500 driver hingga 1.000 driver ojol yang bakal melakukan demo.

Setidaknya ada dua tuntutan utama yang mereka suarakan. Pertama, persoalan mengenai tarif. Kedua, meminta pemerintah melegalkan pekerjaan ojek online. Para driver ingin tuntutan mereka diakomodir dalam undang-undang (UU).

Baca Juga:

Merespons tuntutan tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merespons demo driver ojol yang menuntut agar dilegalkan via UU. Ia menyambut baik agar ojol memiliki landasan UU.

“Itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol,” kata mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu.

Baca Juga:

Terkait dengan UU sebagai payung hukum ojol, Budi mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan DPR untuk melakukan evaluasi. Namun, meski belum ada UU yang mengatur ojol secara khusus, tapi landasan diskresi untuk memberikan kesempatan bekerja bagi jutaan ojol sudah diatur pemerintah.

“Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka,” katanya.

Baca Juga:

Terkait, keluhan ojol soal tarif potongan aplikasi yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen, Budi mengatakan merupakan ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga:

Sedangkan ranah Kemenhub, kata Budi Karya, adalah keselamatan pengemudi ojol.

“Tentu kita bakal koordinasi agar satu kejelasan tertentu yang membuat saudara kita tetap terlindungi dan mendapatkan nafkah dengan baik,” katanya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer