Kabar Baik untuk Buruh Sukabumi, UMK Jawa Barat 2023 Naik Dua Digit

- Redaksi

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh Sukabumi. l Fery Heryadi

Buruh Sukabumi. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Butuh di Sukabumi, Jawa Barat, mendapat angin segar karena setelah menghadapi demo buruh besar-besaran, akhirnya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat akan naik pada 2023 mendatang.

Adapun, penetapan secara resmi akan dilakukan pada akhir November atau awal Desember tahun ini.

Namun, kenaikan di setiap lini usaha tentu akan berbeda, karena tergantung dari bidang usaha masing-masing. Namun, besaran angka kenaikannya diperkirakan berada di angka 13 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mekanisme cara penghitungan kenaikan UMK ini sudah sempat diinformasikan, Namun, terkait besaran akan menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing kota dan kabupaten.

Seperti diketahui, semua unsur tripartit telah mengetahui mekanisme penyusunan UMK, yakni dihitung dengan variabel angka inflasi ditambah dengan laju pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, perhitungan itu nantinya akan dimusyawarahkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota dan Kabupaten.

Baik itu dari perwakilan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), maupun unsur pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Sedangkan, untuk mengetahui besaran angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, masing-masing daerah masih menunggu rilis resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Berita Terkait

Soal KRL Sukabumi, KAI: Pelanggan KA Pangrango terus meningkat
Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai
Sukabumi hasilkan 11 ribu ton, ini 8 cara rawat pohon kakao tua agar berbuah lebat
Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:57 WIB

Soal KRL Sukabumi, KAI: Pelanggan KA Pangrango terus meningkat

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek

Kamis, 9 April 2026 - 17:43 WIB

Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Kamis, 9 April 2026 - 01:27 WIB

Sukabumi hasilkan 11 ribu ton, ini 8 cara rawat pohon kakao tua agar berbuah lebat

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru