28.1 C
Sukabumi
Kamis, April 18, 2024

Muak sebab 15 tahun tak diperbaiki, begini cara warga Sukabumi protes jalan rusak

sukabumiheadline.com - Kondisi jalan rusak tidak hanya...

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Sport Bike Honda Dax 125 MY 2024 Memikat Pecinta Motor Retro, Harga?

sukabumiheadline.com l Motor sport berdimensi ringkas, Honda...

Kabar Baik untuk Buruh Sukabumi, UMK Jawa Barat 2023 Naik Dua Digit

EkonomiKabar Baik untuk Buruh Sukabumi, UMK Jawa Barat 2023 Naik Dua Digit

SUKABUMIHEADLINE.com l Butuh di Sukabumi, Jawa Barat, mendapat angin segar karena setelah menghadapi demo buruh besar-besaran, akhirnya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat akan naik pada 2023 mendatang.

Adapun, penetapan secara resmi akan dilakukan pada akhir November atau awal Desember tahun ini.

Namun, kenaikan di setiap lini usaha tentu akan berbeda, karena tergantung dari bidang usaha masing-masing. Namun, besaran angka kenaikannya diperkirakan berada di angka 13 persen.

Mekanisme cara penghitungan kenaikan UMK ini sudah sempat diinformasikan, Namun, terkait besaran akan menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing kota dan kabupaten.

Seperti diketahui, semua unsur tripartit telah mengetahui mekanisme penyusunan UMK, yakni dihitung dengan variabel angka inflasi ditambah dengan laju pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, perhitungan itu nantinya akan dimusyawarahkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota dan Kabupaten.

Baik itu dari perwakilan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), maupun unsur pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Sedangkan, untuk mengetahui besaran angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, masing-masing daerah masih menunggu rilis resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer