sukabumiheadline.com – Tersangka kasus dugaan suap untuk mengurus perkara Gregorius Ronald Tannur (31) terus bertambah setelah seorang wanita yang juga ibu dari Ronald Tannur berinisial, Meirizka Widjaja diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap agar Ronald Tannur diputus bebas dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti (29). Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR
Berikut 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diproses hukum Kejagung atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk informasi, selain ketujuh tersangka di bawah, Kejagung juga dikabarkan telah memeriksa dugaan keterlibatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Baca selengkapnya: Diduga terkait kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dadi Rachmadi ditangkap
Tiga hakim PN Surabaya

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menangkap majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Baca selengkapnya: Profil tiga hakim PN Surabaya
Ketiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini. Erintuah Damanik dkk dilakukan pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kini sudah ditahan Kejaksaan Agung.
Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Baca selengkapnya: 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi ditangkap Kejagung
Dalam kasus tersebut, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

Namun, majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Belakangan, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara. Baca selengkapnya: Vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Cisaat Sukabumi dianulir, MA hukum Ronald 5 tahun
Baca Juga: Dijebloskan ke penjara, Ronald penganiaya janda cantik Sukabumi hingga tewas dibotakin
Zarof Ricar

Seiring waktu berjalan, Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Zarof sebelumnya ditangkap di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024 petang. Baca selengkapnya: Parah! Temuan Rp920 miliar dan emas 51 kg di rumah makelar kasus janda cantik asal Sukabumi tewas
Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut bermufakat membantu suap hingga total Rp5 miliar agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi. Zarof bekerja sama dengan Lisa Rahmat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Kejaksaan Agung mendapati Zarof juga kerap menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing.
Baca Juga: Vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, keluarga mencari keadilan ke DPR, KY dan MA
Lisa Rahmat

Bersamaan dengan penangkapan tiga hakim PN Surabaya tersebut, Tim Pidsus Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Ronald Tannur yang bernama Lisa Rahmat di Jakarta.
Ia sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 6 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah melakukan penangkapan, Tim Pidsus Kejaksaan Agung menggeledah kediaman para tersangka dan menyita uang senilai sekitar Rp20 miliar. Di antaranya uang Rp1,1 miliar di rumah Lisa Rahmat di Surabaya serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing lainnya senilai Rp2,1 miliar di apartemen Lisa di Menteng, Jakarta.
Kemudian di apartemen Erintuah Damanik di Gunawangsa Tidar Surabaya ditemukan uang Rp97.500.000, Sin$32.000, RM35.992 dan sejumlah barang bukti elektronik.
Lalu, di apartemen Heru Hanindyo di Gayungan Surabaya ditemukan uang Rp104.000.000, US$2.200, Sin$9.100, Yen100.000 dan sejumlah barang bukti elektronik. Berikutnya, di apartemen Mangapul di Surabaya ditemukan uang Rp21.400.000, US$2.000, dan Sin$32.000. Baca selengkapnya: Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabum
Berita Terkait:
Meirizka Widjaja

Ibu kandung Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ditetapkan jadi tersangka rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ia disebut menyiapkan Rp3,5 miliar untuk menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur diputus bebas. Bahkan, sebanyak Rp2,5 miliar di antaranya adalah uang pinjaman. Baca selengkapnya: Meirizka Widjaja jadi tersangka baru kasus tewasnya wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti