Kasatlantas Polres Sukabumi: Ada Perda Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat

- Redaksi

Senin, 27 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk over tonage atau over dimension over load (ODOL) kerap melanggar Perda Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Truk over tonage atau over dimension over load (ODOL) kerap melanggar Perda Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo Setiawan angkat bicara, menyoal petisi di change.org dengan tajuk, Pak Polisi, Ayo Berani Tilang Truk Aqua!!!.

Bagus Yudo Setiawan mengaku anggota Lantas Polres Sukabumi sudah sering melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan beratangkutan air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut.

“Sudah sering kita melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan besar yang mengangkut air kemasan itu,” ujarnya kepada sukabumiheadline.com, Senin (27/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengirim beberapa bukti foto saat melakukan penilangan terhadap truk AMDK yang dilakukan jajarannya. “Ini kita buktikan dengan bukti visual berupa foto, dan ini sudah sering dilakukan anggota lalu lintas Polres Sukabumi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pedagang Minta Pelajar Jangan Jadikan Cimuncang Sukabumi Arena Tawuran

Berita Terkait: Soal Petisi Tilang Truk AMDK AQUA, Ini Kata 5 Warga dari 5 Kecamatan di Sukabumi

Bukan Kewenangan Polisi

Dijelaskan, Bagus Yudo, pihaknya tidak berwenang melakukan pelarangan untuk jam operasi kendaraan AMDK tersebut. Pasalnya, ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi yang mengaturnya.

“Untuk kewenangan pengawasan dan pengendalian dan lalu lintas angkutan jalan di Kabupaten Sukabumi itu ada Perda. Untuk pengawasan jam operasional itu ada di Dinas Perhubungan (Dishub) juga” jelasnya.

Baca Juga :  Berbincang dengan Pengamen Ondel-ondel di Parungkuda Sukabumi

Seperti diketahui, ada Perda nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian dan Lalu Lintas Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi, di mana pada Pasal 6 ayat 3 a berbunyi, “Waktu operasi angkutan barang jenis barang hasil tambang, kontainer dan angkutan air minum dalam kemasan (AMDK) dari luar daerah yaitu pukul 19.00 hingga 05.00 WIB. Pada ayat 3 b berbunyi, waktu operasi angkutan kontainer dan AMDK dalam daerah yaitu pukul 10,00 WIB hingga 16.00 WIB, dan 19.00 sampai 05.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu, 22 Desember 2021, Siti Fathia menginisiasi sebuah petisi di Change.org, Pak Polisi, Ayo Berani Tilang Truk Aqua!!!. Selengkapnya baca: Di Sukabumi Muncul Petisi: Pak Polisi, Ayo Berani Tilang Truk Aqua!!!

Berita Terkait

Membanding volume panen tanaman perkebunan di Sukabumi, teh tak lagi juara dunia
Membanding jumlah Wanita Sukabumi menurut jenis pekerjaan
Ini lho daftar kecamatan juara nyampah di Kabupaten Sukabumi
Kasepuhan Adat Banten Kidul: Dari Lebak ke Sukabumi, Aki Buyut Bao Rosa hingga Abah Asep Nugraha
Profil Lauw Lanny Farida dan PT GPI: Tambang emas di Sukabumi picu banjir lumpur dan gagal panen
Kecamatan mana terbanyak? Membanding penderita kusta dengan jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi
Membanding jumlah investor asing dan dalam negeri menurut jenis usaha di Kabupaten Sukabumi
5 kota/kabupaten berpenduduk terbanyak 2025 dibanding 2024, Sukabumi nambah berapa?

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 16:47 WIB

Membanding volume panen tanaman perkebunan di Sukabumi, teh tak lagi juara dunia

Selasa, 22 April 2025 - 00:33 WIB

Membanding jumlah Wanita Sukabumi menurut jenis pekerjaan

Senin, 21 April 2025 - 03:02 WIB

Ini lho daftar kecamatan juara nyampah di Kabupaten Sukabumi

Kamis, 17 April 2025 - 00:49 WIB

Kasepuhan Adat Banten Kidul: Dari Lebak ke Sukabumi, Aki Buyut Bao Rosa hingga Abah Asep Nugraha

Jumat, 11 April 2025 - 15:08 WIB

Profil Lauw Lanny Farida dan PT GPI: Tambang emas di Sukabumi picu banjir lumpur dan gagal panen

Berita Terbaru