Kasatlantas Polres Sukabumi: Ada Perda Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat

- Redaksi

Senin, 27 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk over tonage atau over dimension over load (ODOL) kerap melanggar Perda Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Truk over tonage atau over dimension over load (ODOL) kerap melanggar Perda Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo Setiawan angkat bicara, menyoal petisi di change.org dengan tajuk, Pak Polisi, Ayo Berani Tilang Truk Aqua!!!.

Bagus Yudo Setiawan mengaku anggota Lantas Polres Sukabumi sudah sering melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan beratangkutan air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut.

“Sudah sering kita melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan besar yang mengangkut air kemasan itu,” ujarnya kepada sukabumiheadline.com, Senin (27/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengirim beberapa bukti foto saat melakukan penilangan terhadap truk AMDK yang dilakukan jajarannya. “Ini kita buktikan dengan bukti visual berupa foto, dan ini sudah sering dilakukan anggota lalu lintas Polres Sukabumi,” tegasnya.

Baca Juga :  Ramah Lingkungan, 5 Plus Gedung Kampus Universitas Nusa Putra Sukabumi

Berita Terkait: Soal Petisi Tilang Truk AMDK AQUA, Ini Kata 5 Warga dari 5 Kecamatan di Sukabumi

Bukan Kewenangan Polisi

Dijelaskan, Bagus Yudo, pihaknya tidak berwenang melakukan pelarangan untuk jam operasi kendaraan AMDK tersebut. Pasalnya, ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi yang mengaturnya.

“Untuk kewenangan pengawasan dan pengendalian dan lalu lintas angkutan jalan di Kabupaten Sukabumi itu ada Perda. Untuk pengawasan jam operasional itu ada di Dinas Perhubungan (Dishub) juga” jelasnya.

Seperti diketahui, ada Perda nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian dan Lalu Lintas Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi, di mana pada Pasal 6 ayat 3 a berbunyi, “Waktu operasi angkutan barang jenis barang hasil tambang, kontainer dan angkutan air minum dalam kemasan (AMDK) dari luar daerah yaitu pukul 19.00 hingga 05.00 WIB. Pada ayat 3 b berbunyi, waktu operasi angkutan kontainer dan AMDK dalam daerah yaitu pukul 10,00 WIB hingga 16.00 WIB, dan 19.00 sampai 05.00 WIB.

Baca Juga :  Maling Biadab, Nenek Musikah Tewas Bersimbah Darah di Surade Sukabumi

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu, 22 Desember 2021, Siti Fathia menginisiasi sebuah petisi di Change.org, Pak Polisi, Ayo Berani Tilang Truk Aqua!!!. Selengkapnya baca: Di Sukabumi Muncul Petisi: Pak Polisi, Ayo Berani Tilang Truk Aqua!!!

Berita Terkait

Angka pengangguran Sukabumi tinggi, ini dampak ekonomi, sosial, politik dan psikologis
Membanding angka perceraian Kota dan Kabupaten Sukabumi dua tahun terakhir, pengertian dan prosedur
Syarat, tanggung jawab, jumlah bidan di Kabupaten Sukabumi dan jumlah AKI/AKB
Daftar titik rawan kecelakaan maut di Sukabumi dan pemicunya
Luas sawah di Kabupaten Sukabumi terus menyusut, ancaman bagi swasembada pangan
Melacak populasi Sapi Pasundan di Sukabumi: Karakteristik dan pemurnian genetik si jawara
RI masuk 5 besar, China juaranya: Berapa produksi buah lengkeng Sukabumi?
Mengintip potensi perikanan Kabupaten Sukabumi 2026

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:37 WIB

Angka pengangguran Sukabumi tinggi, ini dampak ekonomi, sosial, politik dan psikologis

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:06 WIB

Membanding angka perceraian Kota dan Kabupaten Sukabumi dua tahun terakhir, pengertian dan prosedur

Senin, 19 Januari 2026 - 01:00 WIB

Syarat, tanggung jawab, jumlah bidan di Kabupaten Sukabumi dan jumlah AKI/AKB

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:06 WIB

Daftar titik rawan kecelakaan maut di Sukabumi dan pemicunya

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:35 WIB

Luas sawah di Kabupaten Sukabumi terus menyusut, ancaman bagi swasembada pangan

Berita Terbaru