Kasatlantas Polres Sukabumi: Ada Perda Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat

- Redaksi

Senin, 27 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk over tonage atau over dimension over load (ODOL) kerap melanggar Perda Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Truk over tonage atau over dimension over load (ODOL) kerap melanggar Perda Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo Setiawan angkat bicara, menyoal petisi di change.org dengan tajuk, Pak Polisi, Ayo Berani Tilang Truk Aqua!!!.

Bagus Yudo Setiawan mengaku anggota Lantas Polres Sukabumi sudah sering melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan beratangkutan air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut.

“Sudah sering kita melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan besar yang mengangkut air kemasan itu,” ujarnya kepada sukabumiheadline.com, Senin (27/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengirim beberapa bukti foto saat melakukan penilangan terhadap truk AMDK yang dilakukan jajarannya. “Ini kita buktikan dengan bukti visual berupa foto, dan ini sudah sering dilakukan anggota lalu lintas Polres Sukabumi,” tegasnya.

Baca Juga :  Lebih Dekat dengan Ustadz Oyag, Pimpinan Saung Hijrah Parungkuda Sukabumi

Berita Terkait: Soal Petisi Tilang Truk AMDK AQUA, Ini Kata 5 Warga dari 5 Kecamatan di Sukabumi

Bukan Kewenangan Polisi

Dijelaskan, Bagus Yudo, pihaknya tidak berwenang melakukan pelarangan untuk jam operasi kendaraan AMDK tersebut. Pasalnya, ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi yang mengaturnya.

“Untuk kewenangan pengawasan dan pengendalian dan lalu lintas angkutan jalan di Kabupaten Sukabumi itu ada Perda. Untuk pengawasan jam operasional itu ada di Dinas Perhubungan (Dishub) juga” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Dirugikan, Jalan Kabupaten Penghubung Kota Sukabumi 10 Tahun Rusak

Seperti diketahui, ada Perda nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian dan Lalu Lintas Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi, di mana pada Pasal 6 ayat 3 a berbunyi, “Waktu operasi angkutan barang jenis barang hasil tambang, kontainer dan angkutan air minum dalam kemasan (AMDK) dari luar daerah yaitu pukul 19.00 hingga 05.00 WIB. Pada ayat 3 b berbunyi, waktu operasi angkutan kontainer dan AMDK dalam daerah yaitu pukul 10,00 WIB hingga 16.00 WIB, dan 19.00 sampai 05.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu, 22 Desember 2021, Siti Fathia menginisiasi sebuah petisi di Change.org, Pak Polisi, Ayo Berani Tilang Truk Aqua!!!. Selengkapnya baca: Di Sukabumi Muncul Petisi: Pak Polisi, Ayo Berani Tilang Truk Aqua!!!

Berita Terkait

Mudah ditemui di Sukabumi, mengenal konsep bisnis dan asal-usul Warung Madura
Waspada! Ini 5 sesar aktif berdampak langsung ke wilayah Sukabumi
5 pejabat pusat komentari kematian balita Sukabumi, dari menteri hingga Ketua DPR RI
Sukabumi ditampar kasus balita meninggal digerogoti cacing, bak tikus mati di lumbung padi
Profil dan karier Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi asal Sukabumi, resmi sandang bintang satu
Warga Sukabumi lebih banyak habiskan uang untuk rokok dari pada nasi
Pembangunan kilang minyak Sukabumi masuk Proyek Prioritas HKEN 1 juta barel
Menghitung produksi daging dan telur menurut jenis ternak di Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 13:49 WIB

Mudah ditemui di Sukabumi, mengenal konsep bisnis dan asal-usul Warung Madura

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Waspada! Ini 5 sesar aktif berdampak langsung ke wilayah Sukabumi

Senin, 25 Agustus 2025 - 01:14 WIB

5 pejabat pusat komentari kematian balita Sukabumi, dari menteri hingga Ketua DPR RI

Rabu, 20 Agustus 2025 - 01:07 WIB

Sukabumi ditampar kasus balita meninggal digerogoti cacing, bak tikus mati di lumbung padi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:30 WIB

Profil dan karier Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi asal Sukabumi, resmi sandang bintang satu

Berita Terbaru

Prabowo Subianto - Istimewa

Peristiwa

Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat

Senin, 8 Sep 2025 - 20:13 WIB