Kasatlantas Polres Sukabumi: Ada Perda Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat

- Redaksi

Senin, 27 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk over tonage atau over dimension over load (ODOL) kerap melanggar Perda Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Truk over tonage atau over dimension over load (ODOL) kerap melanggar Perda Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo Setiawan angkat bicara, menyoal petisi di change.org dengan tajuk, Pak Polisi, Ayo Berani Tilang Truk Aqua!!!.

Bagus Yudo Setiawan mengaku anggota Lantas Polres Sukabumi sudah sering melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan beratangkutan air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut.

“Sudah sering kita melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan besar yang mengangkut air kemasan itu,” ujarnya kepada sukabumiheadline.com, Senin (27/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengirim beberapa bukti foto saat melakukan penilangan terhadap truk AMDK yang dilakukan jajarannya. “Ini kita buktikan dengan bukti visual berupa foto, dan ini sudah sering dilakukan anggota lalu lintas Polres Sukabumi,” tegasnya.

Berita Terkait: Soal Petisi Tilang Truk AMDK AQUA, Ini Kata 5 Warga dari 5 Kecamatan di Sukabumi

Bukan Kewenangan Polisi

Dijelaskan, Bagus Yudo, pihaknya tidak berwenang melakukan pelarangan untuk jam operasi kendaraan AMDK tersebut. Pasalnya, ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi yang mengaturnya.

“Untuk kewenangan pengawasan dan pengendalian dan lalu lintas angkutan jalan di Kabupaten Sukabumi itu ada Perda. Untuk pengawasan jam operasional itu ada di Dinas Perhubungan (Dishub) juga” jelasnya.

Seperti diketahui, ada Perda nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian dan Lalu Lintas Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi, di mana pada Pasal 6 ayat 3 a berbunyi, “Waktu operasi angkutan barang jenis barang hasil tambang, kontainer dan angkutan air minum dalam kemasan (AMDK) dari luar daerah yaitu pukul 19.00 hingga 05.00 WIB. Pada ayat 3 b berbunyi, waktu operasi angkutan kontainer dan AMDK dalam daerah yaitu pukul 10,00 WIB hingga 16.00 WIB, dan 19.00 sampai 05.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu, 22 Desember 2021, Siti Fathia menginisiasi sebuah petisi di Change.org, Pak Polisi, Ayo Berani Tilang Truk Aqua!!!. Selengkapnya baca: Di Sukabumi Muncul Petisi: Pak Polisi, Ayo Berani Tilang Truk Aqua!!!

Berita Terkait

Segini luas dan jumlah penduduk 21 kecamatan CDOB Kabupaten Sukabumi Utara
Hitung IKK dan Indeks Keparahan Kemiskinan Kabupaten Sukabumi 5 tahun terakhir
Membanding timbulan sampah 47 kecamatan di Sukabumi: Warga mana paling banyak nyampah
Jumlah, karakteristik dan hal paling ditakutkan Gen Z Sukabumi 10 tahun ke depan
Angka ideal total fertility rate dan menghitung jumlah balita di Sukabumi
Elektrifikasi jalur KRL Sukabumi mulai 20 Mei 2026, begini spesifikasi teknisnya
Profil Mohammad Ali, Menteri Kesehatan RI ke-5 asal Sukabumi dan daftar Menkes era 1945-2026
Menghitung jumlah Gen Beta di Sukabumi, sang digital native sejati

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 03:22 WIB

Segini luas dan jumlah penduduk 21 kecamatan CDOB Kabupaten Sukabumi Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:55 WIB

Hitung IKK dan Indeks Keparahan Kemiskinan Kabupaten Sukabumi 5 tahun terakhir

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:47 WIB

Membanding timbulan sampah 47 kecamatan di Sukabumi: Warga mana paling banyak nyampah

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:14 WIB

Jumlah, karakteristik dan hal paling ditakutkan Gen Z Sukabumi 10 tahun ke depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:02 WIB

Angka ideal total fertility rate dan menghitung jumlah balita di Sukabumi

Berita Terbaru