Kasus Bullying SD Yuwati Bhakti Sukabumi, Ortu Pelaku, Komite, Guru dan Kepsek Dilaporkan ke Polisi

- Redaksi

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mellisa Anggraini kuasa hukum Leon saat melaporkan 8 orang dewasa yang terlibat dalam kasus perundungan di SD Yuwati Bhakti. l Istimewa

Mellisa Anggraini kuasa hukum Leon saat melaporkan 8 orang dewasa yang terlibat dalam kasus perundungan di SD Yuwati Bhakti. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kuasa hukum Leon korban perundungan di SD Yuwati Bhakti, Mellisa Anggraini membuat laporan baru tentang kasus yang sedang ia tangani ke Polres Sukabumi Kota, Senin (11/12/2023) lalu.

Mellisa melaporkan perihal keterlibatan pelaku dewasa yang sengaja ikut aktif melakukan perundungan pada Leon.

Informasi diperoleh, terduga orang dewasa itu berjumlah 8 orang yang berasal dari pihak orang tua pelaku, komite sekolah, guru hingga Kepala Sekolah SD Yuwati Bhakti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait: Ultimatum Kuasa Hukum Korban Bullying ke SD Yuwati Bhakti Sukabumi: Jujur, Pakai Hati Kalian

Sebelumnya, kasus ini diungkap Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum keluarga korban melalui media sosial X. Baca lengkap: Sosok Kepala SD Yuwati Bhakti Sukabumi Diduga Ikut Perundungan Siswa

Pelaporan Mellisa Anggraini dibuat atas dasar pengakuan baru dari Leon selaku korban. Perihal siapa saja yang sering melalukan perundungan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap korban.

“Kita membuat satu laporan baru hari ini, karena dari keterangan anak korban juga beberapa hal yang kami tahu belakangan, ternyata terkait anak korban mengalami kekerasan fisik dan psikis di sekolah,” ujar Mellisa.

Leon, pelajar SD Yuwati Bhakti korban bullying. l Istimewa
Leon, pelajar SD Yuwati Bhakti korban bullying. l Mellisa Anggraini

Mellisa meyakini, bahwa ungkapan baru dari korban itu adalah data awal yang akurat untuk dijadikan bahan oleh penyidik agar kasus perundungan Leon menemukan titik keadilan.

“Kami duga ada pelaku dewasa yang melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak korban yaitu orang tua pelaku yang kami sudah laporkan dan ada kepala sekolah yang kami duga juga melakukan, menempatkan, membiarkan sehingga terjadinya peristiwa ini, melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak termasuk jajaran guru-guru yang ada di sana,” papar dia.

Mellisa juga menyayangkan pembiaran yang dilakukan oleh pihak sekolah selama perundungan itu terjadi.

Bahkan, jelas Mellisa, ada upaya pembungkaman dari pihak sekolah kepada korban agar tidak menceritakan yang sebenarnya kepada siapapun, terutama kepada keluarganya.

Karenanya, ia meminta agar pihak penyidik bisa bersikap objektif dan professional dalam menangani kasus kliennya.

“Korban ketika bersekolah kerap didatangi orang tua pelaku anak, dibawa ke toilet diduga dipukul dan lain sebagainya. Itu yang kami dengar dan minta didalami kepolisian,” ujar dia.

Untuk membuktikan semua laporannya, Mellisa mendesak penyidik agar mau membuka CCTV SD Yuwati Bhakti untuk melihat kejadian keji yang dialami leon selama kurun waktu 12 bulan.

“Kami juga mengharapkan Polres Sukabumi Kota mendalami seluruh saksi, juga termasuk memeriksa kamera CCTV (Closed Circuit Television),” jelas Mellisa.

Berita Terkait: Kronologi Bocah SD Yuwati Bhakti Sukabumi Diduga Dibully Sampai Patah Tulang dan Diintimidasi Agar Bohong

Dalam pengamatan Mellisa Anggraini ke 8 orang dewasa yang terlibat kasus perundungan leon, sudah melanggar Pasal 76C UU Perlindungan Anak yang menyatakan siapapun yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut melakukan kekerasan terhadap anak.

Maka, lanjut Mellisa, tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak melanjutkan dan segera menetapkan tersangka dari 8 orang tersebut.

“Kejadian 7 Februari terkait dengan patah tangan itu karena ada pihak-pihak sekolah yang membiarkan ini terus terjadi sampai patah tangan. Karena ada bully-bully yang sebelumnya dia hadapi tetapi dibiarkan bahkan anak korban diminta untuk diam, jangan diceritakan kepada siapa-siapa dengan berbagai intimidasi sehingga mereka wajib dan harus diminta pertanggung jawaban jika memang terbukti,” tegasnya.

Berita Terkait: Sikap Polisi Soal Pelajar SD Yuwati Bhakti Sukabumi Jadi Korban Bullying, Ada Pihak Lain

Sementara itu DS, selaku ayah Leon mengaku sangat tidak masuk akal atas sikap dan cara para orang tua pelaku dan pihak sekolah yang memperlakukan putranya dengan tidak manusiawi.

“Saya penasaran apa yang jadi gairah Bapa C melakukan penganiayaan sederas itu pada anak umur 9 tahun? Dan dengan terang terangan ini dilakukan di sekolah, di jam pelajaran, guru-guru terlibat dan memfasilitasi” pungkas dia.

Berita Terkait

Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita
PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun
Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus
Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT
5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:02 WIB

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan

Berita Terbaru

Khazanah

Di balik alasan Sukabumi disebut Priangan dari Barat

Senin, 31 Agu 2026 - 09:00 WIB

Jan Koum, pendiri WhatsApp - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Inspirasi

Kisah hidup Jan Koum, pendiri WhatsApp yang mantan tukang sapu

Senin, 31 Agu 2026 - 05:56 WIB

Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas - sukabumiheadline.com

Sukabumi

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Minggu, 30 Agu 2026 - 19:02 WIB