Kasus Dugaan Denny Siregar Hina Santri Ternyata Ditangani Polda Metro Jaya

- Redaksi

Jumat, 14 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denny Siregar. l Istimewa

Denny Siregar. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I Kasus ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar terhadap santri Tahfidz Quran Daarul Ilmi, Tasikmalaya, Jawa Barat, sudah sekira 1,5 tahun berlarut-larut.

Denny Siregar dilaporkan ke Polres Kota Tasikmalaya terkait unggahannya di media sosial yang diduga menghina santri cilik dari sebuah pesantren di Tasikmalaya. Dalam unggahannya, Denny mem-posting foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera dengan kalimat tauhid dan menuliskan keterangan ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang‘.

Sementara itu jagat Twitter diramaikan dengan #TangkapDennySiregar. Hastag itu menjadi trending topic di Twitter, pada Jumat, 3 Juli 2020 lalu.

Menanggapi #TangkapDennySiregar menjadi trending, Denny merespons melalui akun Twitternya @Dennysiregar7. “Makasih ya drun, gua trending lagi..,” tulis akun @Dennysiregar7.

Dalam cuitan lainnya, terdapat tulisan “Menghadapi kadrun adalah jalan ninjaku,” tulis akun @Dennysiregar7.

Kini, kasus ujaran kebencian tersebut, telah dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Diberitakan viva.co.id, hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

Baca Juga :  Mengenal Pemberdayaan Masyarakat ala Himpunan Pengusaha Nahdliyin Sukabumi

“Untuk kasus Denny Siregar siregar benar telah dilimpahkan Polda Jabar ke Polda Metro Jaya. Kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, seperti diberitakan viva.co.id, Kamis (13/12/022).

Pelimpahan kasus tersebut dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya atas pertimbangan dugaan tindak pidana yang dilakukan Denny terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Zulpan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Ditambahkan Zulfan, pihaknya akan bekerja secara profesional. Namun, dia minta diberi waktu agar penyidik mendalaminya.

“Kami akan menanganinya secara profesional. Sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujar dia.

Berita Terkait

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar
Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik
Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil
PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 12:00 WIB

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

Kamis, 17 April 2025 - 16:30 WIB

Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik

Minggu, 13 April 2025 - 07:39 WIB

Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

Jawa Barat

Dedi Mulyadi diancam akan dibunuh, Polda Jabar pantau

Rabu, 23 Apr 2025 - 19:06 WIB