Kasus Dugaan Denny Siregar Hina Santri Ternyata Ditangani Polda Metro Jaya

- Redaksi

Jumat, 14 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denny Siregar. l Istimewa

Denny Siregar. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I Kasus ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar terhadap santri Tahfidz Quran Daarul Ilmi, Tasikmalaya, Jawa Barat, sudah sekira 1,5 tahun berlarut-larut.

Denny Siregar dilaporkan ke Polres Kota Tasikmalaya terkait unggahannya di media sosial yang diduga menghina santri cilik dari sebuah pesantren di Tasikmalaya. Dalam unggahannya, Denny mem-posting foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera dengan kalimat tauhid dan menuliskan keterangan ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang‘.

Sementara itu jagat Twitter diramaikan dengan #TangkapDennySiregar. Hastag itu menjadi trending topic di Twitter, pada Jumat, 3 Juli 2020 lalu.

Menanggapi #TangkapDennySiregar menjadi trending, Denny merespons melalui akun Twitternya @Dennysiregar7. “Makasih ya drun, gua trending lagi..,” tulis akun @Dennysiregar7.

Dalam cuitan lainnya, terdapat tulisan “Menghadapi kadrun adalah jalan ninjaku,” tulis akun @Dennysiregar7.

Kini, kasus ujaran kebencian tersebut, telah dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Diberitakan viva.co.id, hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

Baca Juga :  Majelis Adat Sunda Tak Tahu Pelaporan Arteria Dahlan Dilimpahkan ke Polda Metro

“Untuk kasus Denny Siregar siregar benar telah dilimpahkan Polda Jabar ke Polda Metro Jaya. Kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, seperti diberitakan viva.co.id, Kamis (13/12/022).

Pelimpahan kasus tersebut dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya atas pertimbangan dugaan tindak pidana yang dilakukan Denny terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Zulpan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Ditambahkan Zulfan, pihaknya akan bekerja secara profesional. Namun, dia minta diberi waktu agar penyidik mendalaminya.

“Kami akan menanganinya secara profesional. Sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujar dia.

Berita Terkait

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terbaru

Gaza hancur dibombardir pasukan Israel - Istimewa

Internasional

PM Israel perintahkan tentaranya masuki Gaza dengan kekuatan penuh

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:38 WIB

Gadget

Kenalkan, HP murah Realme C75 5G/128 GB baterai 6.000 mAh

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB