Kasus Impor Gula, Kantor Ketum PAN Digeladah Kejakgung

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung geladah Kementerian Perdagangan terkait kasus korupsi impor gula. l Istimewa

Kejagung geladah Kementerian Perdagangan terkait kasus korupsi impor gula. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan perkara baru dan melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dugaan korupsi dalam impor gula.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi benda di Kementerian Perdagangan periode tahun 2015 sampai dengan 2023,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi, Selasa (3/10/2023).

Kuntadi menyebut pihak kementerian yang dipimpin Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan tersebut diduga menerbitkan persetujuan impor gula tidak sesuai ketentuan memberikan izin impor melebihi kuota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih atau GKP kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,” jelas Kuntadi.

“Selain itu Kementerian Perdagangan diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal,” tambah dia.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung. Hal itu disampaikan Suhanto menanggapi penggeledahan kantor Direktorat Impor Kementerian Perdagangan. Dia mengatakan Kejagung datang untuk mendapatkan tambahan data.

“Kejaksaan Agung datang untuk mendapatkan tambahan data guna melengkapi data yang dibutuhkan dalam kasus yang sedang diselidiki. Tentunya, kami menerima dengan baik,” ujar Suhanto.

Suhanto mengatakan Kemendag menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Selanjutnya, semua proses penegakan hukum akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

“Kemendag berkomitmen untuk membantu penegak hukum dan bersikap proaktif dalam proses penegakan hukum ini,” yakin dia.

Berita Terkait

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Rabu, 23 September 2026 - 21:42 WIB

Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi

Selasa, 22 September 2026 - 13:54 WIB

Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi

Jumat, 18 September 2026 - 23:00 WIB

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Berita Terbaru