Kasus Impor Gula, Kantor Ketum PAN Digeladah Kejakgung

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung geladah Kementerian Perdagangan terkait kasus korupsi impor gula. l Istimewa

Kejagung geladah Kementerian Perdagangan terkait kasus korupsi impor gula. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan perkara baru dan melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dugaan korupsi dalam impor gula.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi benda di Kementerian Perdagangan periode tahun 2015 sampai dengan 2023,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi, Selasa (3/10/2023).

Kuntadi menyebut pihak kementerian yang dipimpin Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan tersebut diduga menerbitkan persetujuan impor gula tidak sesuai ketentuan memberikan izin impor melebihi kuota.

“Antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih atau GKP kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,” jelas Kuntadi.

“Selain itu Kementerian Perdagangan diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal,” tambah dia.

Baca Juga :  PKB dan PAN Setuju Pemilu 2024 Diundur, PDIP Justru Menolak

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung. Hal itu disampaikan Suhanto menanggapi penggeledahan kantor Direktorat Impor Kementerian Perdagangan. Dia mengatakan Kejagung datang untuk mendapatkan tambahan data.

“Kejaksaan Agung datang untuk mendapatkan tambahan data guna melengkapi data yang dibutuhkan dalam kasus yang sedang diselidiki. Tentunya, kami menerima dengan baik,” ujar Suhanto.

Suhanto mengatakan Kemendag menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Selanjutnya, semua proses penegakan hukum akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

“Kemendag berkomitmen untuk membantu penegak hukum dan bersikap proaktif dalam proses penegakan hukum ini,” yakin dia.

Berita Terkait

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas
1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Selasa, 29 April 2025 - 20:09 WIB

Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?

Selasa, 29 April 2025 - 15:37 WIB

Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK

Berita Terbaru

Bupati Sukabumi Asep Japar - Istimewa

Eksekutif

Profil Asep Japar: Bupati Sukabumi ke-19 termiskin di Jawa Barat

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:16 WIB

Ilustrasi pria mabuk minuman keras - Istimewa

Jawa Barat

Bapak-bapak nakal Sukabumi, siap-siap dikirim ke barak militer!

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:00 WIB