Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipikor Fasilitas Ekspor CPO

- Redaksi

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin. l Istimewa

Jaksa Agung ST Burhanuddin. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

IWW disangka telah menerbitkan fasilitas ekspor CPO secara melawan hukum. Karenanya, ia ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga perusahaan swasta.

“Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunannya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

Tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan manager PT Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan Musimas.

Baca Juga :  Calon Hakim Agung: OTT KPK Ganggu Investasi

“Tersangka lainnya yaitu SMA Senior Manager Permata Hijau, MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, General Manager PT Musimas,” jelasnya.

Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda IWW dan MPT masing masing ditahan Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sedangkan, SMA dan MPT ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Berita Terkait

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:33 WIB

Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?

Senin, 12 Januari 2026 - 21:13 WIB

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:31 WIB

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:15 WIB

Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Berita Terbaru