Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipikor Fasilitas Ekspor CPO

- Redaksi

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin. l Istimewa

Jaksa Agung ST Burhanuddin. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

IWW disangka telah menerbitkan fasilitas ekspor CPO secara melawan hukum. Karenanya, ia ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga perusahaan swasta.

“Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunannya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga :  Ketua KPK: PDIP Bisa Jadi Pelopor Pemberantasan Korupsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan manager PT Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan Musimas.

“Tersangka lainnya yaitu SMA Senior Manager Permata Hijau, MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, General Manager PT Musimas,” jelasnya.

Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda IWW dan MPT masing masing ditahan Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sedangkan, SMA dan MPT ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Berita Terkait

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terbaru

Gaza hancur dibombardir pasukan Israel - Istimewa

Internasional

PM Israel perintahkan tentaranya masuki Gaza dengan kekuatan penuh

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:38 WIB