Petinggi BUMD Kabupaten Sukabumi Diperiksa Kejari Cibadak, Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

- Redaksi

Jumat, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Perumda ATE Kabupaten Sukabumi. l sukabumiheadline.com

Kantor Perumda ATE Kabupaten Sukabumi. l sukabumiheadline.com

SUKABUMIHEADLINE.com l CIBADAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak mendatangi kantor Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) di jalan KH A. Sanusi No 51, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jumat (26/11/2021).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Aditya Sulaeman mengatakan, kedatangannya ke kantor badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut untuk mengumpulkan barang keterangan (pulbaket) juga pengumpulan data (puldata) terkait adanya dugaan korupsi penyertaan modal kepada Perumda ATE di tahun 2017.

“Pada intinya pemeriksaan kami ini masih masih mengumpulkan keterangan, belum ke dalam, karena sifatnya masih pulbaket dan puldata, akan tetapi dalam hal ini kita sudah mendapatkan beberapa poin yang akan dijadikan laporan kepada pimpinan,” ujar Aditya kepada wartawan usai pemeriksaan di Kantor Perumda ATE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Aditya mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan kepada petinggi Perumda ATE, adalah Direktur Utama, Dewan Pengawas, Bendahara dan Tim Auditor. “Jadi empat saksi yang baru diperiksa,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan ada perkembangan pemeriksaan lanjutan, Aditya mengatakan bahwa pasti ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini. “Karena ini direksi baru dan direksi lama pun akan kita lakukan pemeriksaan juga,” ujar Aditya menambahkan.

Namun, ketika ditanya apakah direktur utama sudah mengetahui aturan dalam menjalankan fungsinya, dengan tegas Aditya mengatakan tidak tahu.

Kejari Cibadak memeriksa Perumda ATE terkait adanya tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan aduan dari warga yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Hingga saat ini belum diketahui jumlah nilai kerugian dan adanya yang diterapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda ATE, Eneng Dewi Komalasari saat dihubungi wartawan untuk meminta konfirmasi terkait dugaan kasus tersebut, dirinya enggan memberikan keterangan.

“Maaf pak, saya masih sibuk, tanya aja langsung sama orang kejaksaan,” jawabnya.

Berita Terkait

MK: Prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum
Soal penyerangan bus tim EPA Persib, Erick Thohir: Kriminal, kurangi poin
KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar
MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini
7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Soal penyerangan bus tim EPA Persib, Erick Thohir: Kriminal, kurangi poin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIB

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini

Berita Terbaru

Ayah dan tiga anak asal Sukabumi, Jawa Barat, terlantar di Medan - Ist

Peristiwa

Pria asal Sukabumi dan tiga anaknya terlantar di Medan

Jumat, 16 Okt 2026 - 03:09 WIB

Presiden RI, Prabowo Subianto - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:00 WIB