Petinggi BUMD Kabupaten Sukabumi Diperiksa Kejari Cibadak, Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

- Redaksi

Jumat, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Perumda ATE Kabupaten Sukabumi. l sukabumiheadline.com

Kantor Perumda ATE Kabupaten Sukabumi. l sukabumiheadline.com

SUKABUMIHEADLINE.com l CIBADAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak mendatangi kantor Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) di jalan KH A. Sanusi No 51, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jumat (26/11/2021).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Aditya Sulaeman mengatakan, kedatangannya ke kantor badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut untuk mengumpulkan barang keterangan (pulbaket) juga pengumpulan data (puldata) terkait adanya dugaan korupsi penyertaan modal kepada Perumda ATE di tahun 2017.

“Pada intinya pemeriksaan kami ini masih masih mengumpulkan keterangan, belum ke dalam, karena sifatnya masih pulbaket dan puldata, akan tetapi dalam hal ini kita sudah mendapatkan beberapa poin yang akan dijadikan laporan kepada pimpinan,” ujar Aditya kepada wartawan usai pemeriksaan di Kantor Perumda ATE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Aditya mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan kepada petinggi Perumda ATE, adalah Direktur Utama, Dewan Pengawas, Bendahara dan Tim Auditor. “Jadi empat saksi yang baru diperiksa,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan ada perkembangan pemeriksaan lanjutan, Aditya mengatakan bahwa pasti ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini. “Karena ini direksi baru dan direksi lama pun akan kita lakukan pemeriksaan juga,” ujar Aditya menambahkan.

Namun, ketika ditanya apakah direktur utama sudah mengetahui aturan dalam menjalankan fungsinya, dengan tegas Aditya mengatakan tidak tahu.

Kejari Cibadak memeriksa Perumda ATE terkait adanya tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan aduan dari warga yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Hingga saat ini belum diketahui jumlah nilai kerugian dan adanya yang diterapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda ATE, Eneng Dewi Komalasari saat dihubungi wartawan untuk meminta konfirmasi terkait dugaan kasus tersebut, dirinya enggan memberikan keterangan.

“Maaf pak, saya masih sibuk, tanya aja langsung sama orang kejaksaan,” jawabnya.

Berita Terkait

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:23 WIB

Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:29 WIB

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:58 WIB

Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Berita Terbaru

Daihatsu Mira Gino - Daihatsu

Otomotif

Kenalkan Daihatsu Mira Gino, lebih murah dari Ayla dan Agya

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:11 WIB