Ketika UAS Marah Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat

- Redaksi

Minggu, 4 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustaz Abdul Somad saat ceramah di Lapang Merdeka Kita Sukabumi. l Istimewa

Ustaz Abdul Somad saat ceramah di Lapang Merdeka Kita Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Ustaz Abdul Somad atau populer dipanggil UAS marah masjid dikambinghitamkan dan ditutup selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dari 3-20 Juli 2021. UAS

Dalam video yang beredar di media sosial, UAS mengamuk saat ceramah. mengungkapkan kekecawaannya atas larangan masjid dibuka sebagaimana diatur oleh pemerintah. Ustaz Abdul Somad singgung tempat umum lain dibuka.

“Melarang orang ke masjid, tapi di mal, di pasar malah dibiarkan. Di mana letak hati kecilmu?” ujar UAS dikutip dari suara.com, Jumat 2 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ustaz Abdul Somad menceritakan saat dirinya diusir dari pesawat. (YouTube/Ustadz Abdul Somad Official)
Ustaz Abdul Somad menceritakan saat dirinya diusir dari pesawat. (YouTube/Ustadz Abdul Somad Official)

Menurut UAS, selama pandemi melanda Indonesia, masjid kerap dijadikan kambing hitam penularan Covid-19. Padahal, belum tentu pada kenyataannya. “Lima jam orang duduk di mal beramai-ramai. Ketawa dan tertular penyakit. Tapi, masjid yang engkau salahkan,” tegasnya.

Pada bagian lain pernyataanya, Ustaz Abdul Somad juga menyindir dengan pertanyaan, “Apakah pemerintah tak malu kepada Tuhan usai membuat larangan tersebut? Sebab masjid merupakan tempat yang paling disenangi Tuhan dan Rasul-Nya. Tak malukah nanti engkau menyebut nama Allah dan Rasulullah? Padahal, tempat ini (masjid) yang dipanggil Allah dan Rasulullah?” sambung dia.

Berkaca dari kenyataan tersebut, Ustaz Somad dalam ceramahnya mengimbau, masyarakat sebaiknya tetap beribadah, namun jangan lupa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Diketahui, Pemerintah Pusat resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Pada aturan tersebut, pengetatan berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Bahkan, imbasnya, rumah ibadah seperti masjid juga ditutup.

Sedangkan dalam dokumen Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dihimpun sukabumiheadlines.com, rencananya ada delapan dari sebelas kegiatan/aktivitas masyarakat yang diperketat.

Perihal kegiatan beribadah diatur dalam poin ketujuh yang berbunyi: Ketujuh, kegiatan ibadah di kabupaten/kota di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya hanya zona merah yang dilarang beribadah di masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya. Selengkapnya 8 Kegiatan Diperketat Mulai 2 Juli, Sanksi Pidana untuk Warga Sukabumi yang Melanggar

Berita Terkait

Komisi V DPR RI minta review desain Jalan Tol Bocimi ruas Cibadak-Sukabumi Barat
Acara silaturahmi dan doa bersama Viking Serang diserbu The Jakmania, balita terluka
Wakil Bupati ingin proyek jalan poros Lebak-Bogor-Sukabumi dibiayai CSR
Kisah Taofik Sudrajat, pria asal Sukabumi terpilih jadi Keuchik yang adil di Aceh
Jenderal polisi asal Sukabumi jadi Lulusan Terbaik Akademik Lemhanas P3N XXVII
Poros Lebak-Bogor-Sukabumi bakal dibangun untuk tekan kemacetan Jalan Nasional
Kepala BGN Dadan Hindayana dipecat Prabowo
BRIN lakukan kesalahan gambar Garuda di ucapan Hari Pancasila 1 Juni 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:57 WIB

Komisi V DPR RI minta review desain Jalan Tol Bocimi ruas Cibadak-Sukabumi Barat

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:27 WIB

Acara silaturahmi dan doa bersama Viking Serang diserbu The Jakmania, balita terluka

Senin, 8 Juni 2026 - 15:59 WIB

Wakil Bupati ingin proyek jalan poros Lebak-Bogor-Sukabumi dibiayai CSR

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kisah Taofik Sudrajat, pria asal Sukabumi terpilih jadi Keuchik yang adil di Aceh

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:12 WIB

Jenderal polisi asal Sukabumi jadi Lulusan Terbaik Akademik Lemhanas P3N XXVII

Berita Terbaru

Ilustrasi penumpang pesawat di bandara - sukabumiheadline.com

Internasional

Pulang dari Jepang ke RI kini harus bayar pajak Rp332 ribu

Minggu, 14 Jun 2026 - 11:30 WIB

VinFast Flazz Max - VinFast

Otomotif

VinFast Flazz Max, skutik murah dan tak perlu punya SIM

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:38 WIB