Ketika UAS Marah Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat

- Redaksi

Minggu, 4 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustaz Abdul Somad saat ceramah di Lapang Merdeka Kita Sukabumi. l Istimewa

Ustaz Abdul Somad saat ceramah di Lapang Merdeka Kita Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Ustaz Abdul Somad atau populer dipanggil UAS marah masjid dikambinghitamkan dan ditutup selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dari 3-20 Juli 2021. UAS

Dalam video yang beredar di media sosial, UAS mengamuk saat ceramah. mengungkapkan kekecawaannya atas larangan masjid dibuka sebagaimana diatur oleh pemerintah. Ustaz Abdul Somad singgung tempat umum lain dibuka.

“Melarang orang ke masjid, tapi di mal, di pasar malah dibiarkan. Di mana letak hati kecilmu?” ujar UAS dikutip dari suara.com, Jumat 2 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ustaz Abdul Somad menceritakan saat dirinya diusir dari pesawat. (YouTube/Ustadz Abdul Somad Official)
Ustaz Abdul Somad menceritakan saat dirinya diusir dari pesawat. (YouTube/Ustadz Abdul Somad Official)

Menurut UAS, selama pandemi melanda Indonesia, masjid kerap dijadikan kambing hitam penularan Covid-19. Padahal, belum tentu pada kenyataannya. “Lima jam orang duduk di mal beramai-ramai. Ketawa dan tertular penyakit. Tapi, masjid yang engkau salahkan,” tegasnya.

Pada bagian lain pernyataanya, Ustaz Abdul Somad juga menyindir dengan pertanyaan, “Apakah pemerintah tak malu kepada Tuhan usai membuat larangan tersebut? Sebab masjid merupakan tempat yang paling disenangi Tuhan dan Rasul-Nya. Tak malukah nanti engkau menyebut nama Allah dan Rasulullah? Padahal, tempat ini (masjid) yang dipanggil Allah dan Rasulullah?” sambung dia.

Berkaca dari kenyataan tersebut, Ustaz Somad dalam ceramahnya mengimbau, masyarakat sebaiknya tetap beribadah, namun jangan lupa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Diketahui, Pemerintah Pusat resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Pada aturan tersebut, pengetatan berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Bahkan, imbasnya, rumah ibadah seperti masjid juga ditutup.

Sedangkan dalam dokumen Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dihimpun sukabumiheadlines.com, rencananya ada delapan dari sebelas kegiatan/aktivitas masyarakat yang diperketat.

Perihal kegiatan beribadah diatur dalam poin ketujuh yang berbunyi: Ketujuh, kegiatan ibadah di kabupaten/kota di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya hanya zona merah yang dilarang beribadah di masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya. Selengkapnya 8 Kegiatan Diperketat Mulai 2 Juli, Sanksi Pidana untuk Warga Sukabumi yang Melanggar

Berita Terkait

4 kelompok prioritas penerima MBG diumumkan BGN
Komisi II DPR RI: Dana MBG salurkan langsung ke ibu agar memasak sendiri
Sayembara Rp250 juta dari KDM: Hadiah temukan Taufik Hidayat, DPO sekap dan aniaya pacar
Istana akhirnya berubah pikiran soal program MBG
Intip temuan pelanggaran HAM dalam program MBG versi Komnas HAM
Pembangunan Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 3: Ini prioritas Kementerian PU
Mendagri Tito Karnavian minta APBD untuk bangun jalan dan sekolah, bukan gaji timses
Komisi V DPR RI minta review desain Jalan Tol Bocimi ruas Cibadak-Sukabumi Barat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:02 WIB

4 kelompok prioritas penerima MBG diumumkan BGN

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:13 WIB

Komisi II DPR RI: Dana MBG salurkan langsung ke ibu agar memasak sendiri

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:05 WIB

Sayembara Rp250 juta dari KDM: Hadiah temukan Taufik Hidayat, DPO sekap dan aniaya pacar

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

Istana akhirnya berubah pikiran soal program MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:33 WIB

Intip temuan pelanggaran HAM dalam program MBG versi Komnas HAM

Berita Terbaru