Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi panggil puluhan pengusaha tambang, yang datang cuma 16

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi memanggil puluhan pengusaha tambang yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pemanggilan dilakukan terkait upaya mencegah terjadinya bencana, kerusakan alam dan jatuhnya korban jiwa.

“Kami sayangkan yang diundang puluhan, namun yang datang hanya 16 perusahaan, padahal pemanggilan ini sangat penting untuk dihadiri para pengusaha tambang,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah, dikutip Jumat (17/1/225).

Menurut Hamzah, pemanggilan bertujuan menyosialisasikan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 dan Perbup Sukabumi Nomor 30 tahun 2024 tentang Tanggung Jawa Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat kerja ini untuk membahas tentang seluruh aktivitas tambang dan yang paling utama jangan mencelakan rakyat Sukabumi dengan tambang ilegal karena ini yang menjadi fokus utama pihaknya.

Dalam kegiatan ini, pihaknya juga sengaja mengundang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar agar bisa memberikan informasi tentang rambu-rambu yang harus dipatuhi pengusaha tambang serta perusahaan tambang yang telah habis izinnya.

“Ketika ada perusahaan yang ingin memperpanjang izin jangan dipersulit, tetapi sebelum izin dikeluarkan pastikan dahulu aktivitas tambangnya sudah memenuhi aturan serta memperhatikan lingkungan. Tetapi, jika ada perusahaan yang izinnya habis apalagi tidak memiliki, kami pastikan perusahaan itu diberikan sanksi dan di-blacklist agar tidak diberikan izin selamanya,” katanya.

Hamzah mengatakan tidak ada tempat bagi para pengusaha tambang nakal bisa beroperasi di Kabupaten Sukabumi yang hanya bisa mengeruk kekayaan alam, tetapi tidak memperdulikan dampaknya.

Informasi yang diterima pihaknya, dari 96 perusahaan tambang legal yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi hanya 46 perusahaan yang izinnya masih berlaku sementara sisanya atau 50 perusahaan sudah habis izinnya yang diakibatkan tidak memperpanjang dan lain sebagainya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda IKB, dan perubahan Perumda AMTJM
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti perubahan status lahan HGU jadi HGB di Ciambar
DPRD Kabupaten Sukabumi ingin lahan HGB terlantar di Ciambar untuk kepentingan masyarakat
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
DPRD Kabupaten Sukabumi dalami perubahan APBD 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi: Anggaran daerah harus berdampak nyata bagi masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda IKB, dan perubahan Perumda AMTJM

Jumat, 25 September 2026 - 10:00 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti perubahan status lahan HGU jadi HGB di Ciambar

Kamis, 24 September 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi ingin lahan HGB terlantar di Ciambar untuk kepentingan masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 23:30 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027

Rabu, 16 September 2026 - 21:37 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru