sukabumiheadline.com – Komisi Yudisial (KY) menegaskan 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiganya disebut menyampaikan fakta hukum dan hasil visum berbeda dalam sidang pembunuhan wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti.
Rekomendasi Redaksi: Anak anggota DPR didakwa bunuh janda cantik asal Sukabumi divonis bebas, putusan hakim kontroversial
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir detik.com, Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita menyampaikan itu dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, hari ini. Joko menyebutkan temuan KY tentang pelanggaran hakim ini. Pertama ketiga hakim itu membacakan fakta hukum berbeda dalam sidang dengan fakta yang tercantum dalam salinan putusan.
Rekomendasi Redaksi: Dipecat, 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus wanita asal Sukabumi tewas, PN Surabaya buka suara

Karenanya, ketiganya terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.
“Yang pertama bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan,” tambahnya.
Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa
Joko menyebutkan pelanggaran lainnya adalah hakim itu membacakan unsur pasal dakwaan yang berbeda dalam persidangan dengan pertimbangan hukum di salinan putusan. Selain itu, hakim itu membaca pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum.
“Laporan yang ketiga, para terlapor telah membaca pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum,” ujar Joko.
Tidak hanya itu, para hakim tidak menyinggung terkait bukti CCTV di area parkir lokasi kejadian dalam sidang putusan. Padahal bukti CCTV itu muncul dalam pertimbangan yang dibaca oleh terlapor.
“Keempat bahwa para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilaian terkait barang bukti berupa CCTV di area parkir basement landmark mall yang diajukan JPU,” katanya.

KY sebelumnya juga sudah mengungkapkan bahwa tiga hakim PN yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur akan diusulkan ke Mahkamah Agung agar dipecat.
“Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Joko Sasmita di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
“Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” tambahnya.
Baca Juga:

KPK buka suara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait perkembangan baru soal polemik majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
KPK mengaku baru dapat mendalami dugaan korupsi di balik vonis bebas tersebut jika terendus adanya indikasi suap.
“Jadi ketika hanya menyangkut ketidakprofesional atau professional conduct artinya itu hakim dalam membuat putusan tidak profesional dan mengabaikan alat bukti dan tidak ada suapnya, ya tentu kami juga tidak bisa menindaklanjuti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (27/8/2024).
Berdasarkan perkembangan saat ini, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut untuk diberhentikan akibat terbukti melakukan pelanggaran etik berat. KY pun, sebut Alex, baru menyentuh persoalan kode etik dan belum terkait ada atau tidaknya dugaan suap.
“Harus dibuktikan apakah dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan sesuatu kepada hakim. Ketika itu nanti ditemukan, kami KPK baru bisa bertindak. Sementara ini dari KY baru sebatas kode etik, belum sampai mengungkap terjadinya suap,” ujar Alex.
Baca Juga:

Namun, KPK tetap membuka peluang turun tangan ikut mendalami polemik ini jika ditemukan dugaan suap. KPK berpeluang untuk selanjutnya menggali keterangan para pihak terkait.
“Mungkin juga kita bisa minta keterangan hakimnya,” ucap Alex.
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY). Pada rapat tersebut, KY menyebut tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur diberhentikan.
“Menurut pertimbangan dari kami itu merupakan pelanggaran sanksi berat, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian dengan melalui Majelis Hormat Hakim,” kata Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi KY Joko Sasmito.
Tiga hakim yang diusulkan mendapat sanksi tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Joko memaparkan bahwa para hakim PN Surabaya tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dengan membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan, dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Ketiga hakim tersebut juga berbeda dalam membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Tidak hanya itu, mereka juga tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa rekaman CCTV di area parkir basement Lenmarc Mal yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.