KPK Duga Uang Miliaran Hasil Korupsi SYL Mengalir ke Kas Partai NasDem

- Redaksi

Sabtu, 14 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahrul Yasin Limpo, kader Partai NasDem di Kabinet Indonesia Maju. l Istimewa

Syahrul Yasin Limpo, kader Partai NasDem di Kabinet Indonesia Maju. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Partai Nasional Demokrat atau NasDem diduga menerima aliran uang hasil korupsi kadernya di Kabinet Indonesia Maju.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah uang diduga hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai NasDem mencapai Rp13,9 miliar.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Jumat (13/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran Rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Marwata.

Dalam kasus ini, KPK menyebut SYL bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menerima uang sejumlah Rp13,9 miliar.

Baca Juga :  Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas SYL Bodong, NasDem Pertanyakan Kinerja KPK

Dipaparkan KPK, uang tersebut diperoleh dari unit eselon I dan II Kementan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa serta dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” kata Marwata.

“Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik,” imbuh dia.

Sebelumnya, KPK menahan SYL dan Hatta selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 1 November 2023 di Rutan KPK.

Baca Juga :  Giring Kecam Deklarasi Anies, tapi PSI Umumkan Ganjar Capres

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan fraksi partainya di DPR sempat menerima bantuan bencana alam berupa uang Rp20 juta dari SYL.

Saat itu, Sahroni mengatakan NasDem tidak mengetahui dari mana sumber uang tersebut.

“Ke Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam itu benar nilainya Rp20 juta. Kita mana tahu itu uang dari mananya, kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam di mana pun berada (sumbangsih) buat masyarakat yang terkena dampak,” kata Sahroni.

Berita Terkait

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Berita Terbaru