Laptop Penista Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW Dihancurkan

- Redaksi

Sabtu, 13 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Kece. l Istimewa

Muhammad Kece. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Anda tentu masih ingat dengan Muhammad Kece alias M Kace, terpidana kasus penistaan agama yang dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Juni 2022 lalu.

M Kace sempat disidang di Pengadilan Negeri Ciamis dan divonis 10 tahun penjara.

Dengan jatuhnya vonis dari PT Bandung tersebut, kasus yang menjerat Kece kini sudah inkrah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pun memusnahkan barang bukti milik pria yang mengaku pernah memurtadkan banyak Muslim itu. Baca lengkap: Muhammad Kece Beristri TKW, Pernah Nyantri tapi Murtadkan Puluhan Orang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Youtuber Muhammad Kece Sebut Nabi Muhammad Pengikut Jin

Tersangka Penistaan Agama Islam Muhammad Kece Ditangkap Polisi di Bali

Adapun, barang bukti yang dihancurkan, adalah, 1 buah laptop, 2 ponsel, rekorder dan flashdisk. Barang-barang tersebut sebelumnya dilakukan oleh M Kace untuk melakukan tindak pidananya.

Barang bukti laptop itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan pemukul hingga pecah dan rusak. Berikut juga dengan dua buah ponsel dan flashdisk.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman parkir Kejari Ciamis bersamaan dengan barang bukti tindak kejahatan lainnya, Senin (8/5/2023) lalu.

Laptop yang digunakan oleh M Kace ternyata bukan laptop istimewa dengan spesifikasi tinggi. Melainkan hanya netbook berukuran 10 inchi merek Axio Pico M1110 dengan prosesor Intel Atom. Laptop tersebut digunakan Kace untuk membuat konten YouTube.

Sekadar informasi, Kace dinyatakan tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: 

Tak Terima Islam Dihina, Napoleon Lumuri Wajah Kece dengan Kotoran Manusia

Kuasa Hukum Napoleon: Tahanan Lain Juga Ingin Memukul Kece

“Kita musnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Oktober 2022-Februari 2023. Termasuk barang bukti M Kace yang mungkin sama-sama kita ketahui yang menjadi sarana buat melakukan tindak pidananya,” ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ciamis Adi Pramono.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dihadiri unsur Forkopimda Ciamis, Dandim 0613 Ciamis dan Kapolres Ciamis.

Berita Terkait

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:17 WIB

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Berita Terbaru

Suzuki V-Strom 250 SX - Suzuki

Otomotif

Suzuki V-Strom 250 SX, spesifikasi memukau harga terjangkau

Minggu, 7 Jun 2026 - 03:43 WIB