Laptop Penista Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW Dihancurkan

- Redaksi

Sabtu, 13 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Kece. l Istimewa

Muhammad Kece. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Anda tentu masih ingat dengan Muhammad Kece alias M Kace, terpidana kasus penistaan agama yang dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Juni 2022 lalu.

M Kace sempat disidang di Pengadilan Negeri Ciamis dan divonis 10 tahun penjara.

Dengan jatuhnya vonis dari PT Bandung tersebut, kasus yang menjerat Kece kini sudah inkrah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pun memusnahkan barang bukti milik pria yang mengaku pernah memurtadkan banyak Muslim itu. Baca lengkap: Muhammad Kece Beristri TKW, Pernah Nyantri tapi Murtadkan Puluhan Orang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Youtuber Muhammad Kece Sebut Nabi Muhammad Pengikut Jin

Tersangka Penistaan Agama Islam Muhammad Kece Ditangkap Polisi di Bali

Baca Juga :  Aniaya Penghina Nabi Muhammad SAW, Bonaparte Divonis 5 Bulan Penjara

Adapun, barang bukti yang dihancurkan, adalah, 1 buah laptop, 2 ponsel, rekorder dan flashdisk. Barang-barang tersebut sebelumnya dilakukan oleh M Kace untuk melakukan tindak pidananya.

Barang bukti laptop itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan pemukul hingga pecah dan rusak. Berikut juga dengan dua buah ponsel dan flashdisk.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman parkir Kejari Ciamis bersamaan dengan barang bukti tindak kejahatan lainnya, Senin (8/5/2023) lalu.

Laptop yang digunakan oleh M Kace ternyata bukan laptop istimewa dengan spesifikasi tinggi. Melainkan hanya netbook berukuran 10 inchi merek Axio Pico M1110 dengan prosesor Intel Atom. Laptop tersebut digunakan Kace untuk membuat konten YouTube.

Baca Juga :  Lumuri Wajah Penista Agama Islam dengan Kotoran Manusia, Jenderal Polisi Ini Bebas Bersyarat

Sekadar informasi, Kace dinyatakan tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: 

Tak Terima Islam Dihina, Napoleon Lumuri Wajah Kece dengan Kotoran Manusia

Kuasa Hukum Napoleon: Tahanan Lain Juga Ingin Memukul Kece

“Kita musnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Oktober 2022-Februari 2023. Termasuk barang bukti M Kace yang mungkin sama-sama kita ketahui yang menjadi sarana buat melakukan tindak pidananya,” ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ciamis Adi Pramono.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dihadiri unsur Forkopimda Ciamis, Dandim 0613 Ciamis dan Kapolres Ciamis.

Berita Terkait

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Berita Terbaru