Mahfud MD dan Kejagung kritik keras vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi

- Redaksi

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD - Istimewa

Mahfud MD - Istimewa

sukabumiheadline.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti menuai sorotan dari bebagai kalangan.

Rekomendasi Redaksi: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap anak dari anggota non aktif DPR Fraksi PKB, Edward Tannur sangat bertentangan dengan logika publik karena tidak masuk akal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekomendasi Redaksi: Ini hakim Mangapul, vonis bebas terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi dan polisi kasus rusuh Kanjuruhan

Hal tersebut menurutnya juga melanggar atau menodai rasa keadilan.

“Orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian dan dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas. Itu semua gak masuk akal. Kalau begitu semua nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah,” kata Mahfud dikutip dari tvonenews.com, Ahad (4/8/2024).

Rekomendasi Redaksi: Anak anggota DPR didakwa bunuh janda cantik asal Sukabumi divonis bebas, putusan hakim kontroversial

Oleh sebab itu, mantan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 tersebut berharap, kejaksaan melakukan kasasi tentang hal ini yang sampai saat ini terasa melanggar atau menodai rasa keadilan. Tentunya yang menilai biar Mahkamah Agung (MA).

Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

Baca Juga :  Pengacara pembunuh janda cantik asal Sukabumi minta dicarikan hakim yang mau vonis bebas Ronald

Respons Kejaksaan Agung

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai vonis bebas Ronald Tannur, itu berdasarkan pemikiran hakim sendiri.
Bahkan, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menilai putusan hakim itu bukan berdasarkan fakta yang tersaji dalam persidangan.

“Hakim hanya mengambil pertimbangan yang didasarkan dari pemikirannya saja, bukan fakta persidangan. Seharusnya kalau kita mengacu pada pasal 183 (KUHP), bahwa artinya di situ seseorang bisa dihukum apabila ada dua alat bukti yang membuat hakim menjadi yakin bahwa ada peristiwa pidana dan ada pelakunya,” terang Harli dilansir dari detikNews.

“Artinya apabila kita mengacu ke (pasal) 183, walau pembuktian negatif hakim sangat terikat dengan bukti-bukti yang ada di persidangan. Jadi, jangan dibalik bahwa berapa alat bukti yang diperoleh karena keyakinannya mendominasi, itu nggak boleh. Jadi seharusnya keyakinan hakim dibangun dari alat bukti yang diperoleh dari persidangan,” sambungnya.

Rekomendasi Redaksi:

Ia menyebut dalam kasus pembunuhan Dini, jaksa menuntut Ronald dengan pasal berlapis. Jadi, jaksa tidak hanya mendakwa Ronald dengan pasal 338 KUHP atau pasal pembunuhan.

“Jadi begini, kalau kita lihat pasal dakwaan jaksa disusun berlapis. Ada pasal 338, kemudian pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, ada pasal 359 karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang, ada pasal 351 ayat 1 itu penganiayaan biasa,” kata Harli.

Baca Juga :  Anak pejabat ini didakwa pasal pembunuhan janda cantik asal Sukabumi

Ia juga menilai vonis hakim itu janggal, apalagi hasil visum menunjukkan adanya luka robek majemuk yang menjadi penyebab kematian korban.

“Ini nyata dipukul orang. Ada luka memar di tangan, bukan hanya di hati. Kalau kita mau berdebat soal misalnya CCTV yakin apa nggak yakin, tapi nggak (berakhir) bebas. Ya minimal (pasal) 359 karena kelalaiannya,” ujar Harli.

Ia menjelaskan teori kesengajaan yang dipakai untuk menyusun menyematkan pasal 338 KUHP di kasus Ronald Tannur. Dalam hukum pidana kesengajaan memiliki tiga unsur, yakni kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk, kesengajaan dengan sadar kepastian atau opzeet met zekerheidsbewutstzijn, dan kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus evantualis.

Dia menegaskan, perkara dengan terdakwa Ronald tersebut telah terpenuhi unsur dolus evantualis atau kesengajaan dengan sadar kemungkinan. Unsur itu juga sudah diperkuat dengan hasil visum dan autopsi terhadap Dini.

“Dolus evantualis itu artinya dalam konteks ini berlaku dengan memukul dengan emosinya lalu dia melindas, lalu visum membuktikan. Bahwa itu kalaupun akibat tidak dikehendakinya, tapi dia harus tanggung jawab. Itu namanya dolus evantualis, hanya mereka berdua. Hakim sepakat tidak ada saksi, hanya mereka berdua,” terang Harli.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, keluarga Dini Sera Afrianti (29) di Sukabumi, Jawa Barat, kecewa dengan putusan bebas anak mantan anggota DPR, Ronald Tannur. Mereka kemudian mengadu ke MA dan Komisi Yudisial (KY). Baca selengkapnya: Vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, keluarga mencari keadilan ke DPR, KY dan MA

Berita Terkait

Dedi Mulyadi minta Kapolda Jawa Barat Sosok Irjen Akhmad Wiyagus usut kasus kades minta THR
Warga Sukabumi punya sertifikat tanah terbit sebelum 1997? Menteri ATR/BPN minta urus ulang!
Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas
Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal
Prabowo Subianto: Banyak pemimpin dunia ingin mencontoh Program Makan Bergizi Gratis
Gugat UU TNI ke MK, mahasiswa UI: Langgar asas keterbukaan
Jabatan baru Wahyu Mijaya, birokrat asal Sukabumi di bawah komando Dedi Mulyadi
Bunyi genderang perang antara Mendikdasmen dengan Gubernur Jawa Barat

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 12:00 WIB

Dedi Mulyadi minta Kapolda Jawa Barat Sosok Irjen Akhmad Wiyagus usut kasus kades minta THR

Jumat, 4 April 2025 - 01:11 WIB

Warga Sukabumi punya sertifikat tanah terbit sebelum 1997? Menteri ATR/BPN minta urus ulang!

Rabu, 2 April 2025 - 20:25 WIB

Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas

Rabu, 2 April 2025 - 05:00 WIB

Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal

Senin, 31 Maret 2025 - 08:00 WIB

Prabowo Subianto: Banyak pemimpin dunia ingin mencontoh Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB