Makna di Balik 27 Pintu, Masjid Raya Al Jabbar Diresmikan Ridwan Kamil

- Redaksi

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Raya Al Jabbar. l Istimewa

Masjid Raya Al Jabbar. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Hari ini, Jumat (30/12/2022) Masjid Raya Al Jabbar diresmikan. Masjid milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan dihadiri undangan sejak pukul 8 pagi.

“Mohon maaf atas kepadatan lalu lintas yang ditimbulkan selama kegiatan peresmian Masjid Raya Al Jabbar, esok hari,” demikian keterangan Kang Emil dikutip dari akun Instagram @humas_jabar, Jumat.

Disebutkan, pihak panitia menyiapkan skema keluar masuk masjid untuk mengatur lalu lintas. Ada tiga akses untuk menuju masjid, yakni Summarecon yang diperuntukkan pemegang kartu undangan biru, serta Jalan Cimincrang dan Jalan Gedebage Selatan untuk pemegang kartu undangan warna lain dan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akses keluar masuk Masjid Al Jabbar pada hari ini menggunakan ruas Jalan Gedebage Selatan – Sarana Olahraga (SOR) GBLA. Seluruh pemegang undangan berwarna putih, hijau, dan kuning diwajibkan memarkirkan kendaraannya di area Stadion GBLA dengan pembagian kendaraan pemilik undangan kuning masuk lewat Gerbang Biru, sedangkan putih dan hijau masuk lewat Gerbang Merah.

“Kendaraan shuttle akan mengantarkan menuju Masjid Al Jabbar dari area parkir,” sambungnya dalam keterangan.

Warga umum juga bisa mengunjungi Masjid Al-Jabbar di hari peresmian asalkan sudah meregistrasi diri lewat aplikasi Sapa Warga. Panitia membatasi kuota hanya 3000 pendaftar per sesi. Sesi umum dibuka mulai dari pukul 15.30–19.30 WIB.

Baca Juga :  Ini Lho Bahasa Sunda Kajati kepada Jaksa Agung Disoal Politikus PDIP

“Satu pendaftar berlaku untuk satu undangan dan hanya dapat memilih satu sesi acara. Setelah terdaftar, kamu akan menerima SMS berisi undangan resmi beserta link untuk mendapatkan QR code. QR code wajib ditunjukkan saat akan masuk,” jelas admin akun tersebut dalam unggahan berbeda.

Masjid Raya Al Jabbar
Interior Masjid Raya Al Jabbar. l Istimewa

Dirancang Ridwan Kamil

Masjid Raya Al Jabbar merupakan rancangan Ridwan Kamil saat masih menjabat sebagai Wali Kota Bandung dan ground breaking oleh Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat saat itu.

Masjid ini juga populer disebut Masjid Terapung Gedebage, masjid mengandung filosofi dari salah satu Asmaul Husna, yakni Al Jabbar yang artinya Maha Perkasa. Proses pembangunan masjid ini tentu dilatarbelakangi oleh gotong royong atau kerukunan untuk bergerak hingga bisa berdiri kokoh dan tegak.

Proses pembangunannya memakan waktu cukup lama, yaitu hampir tujuh tahun. Perancangan hingga pembangunan masjid Raya Al Jabbar sempat diterpa Pandemi Covid-19 yang memaksa penundaan pembangunan tersebut hingga target selesai pada 2020 pun kian mundur ke 2022 saat ini.

Terdapat 27 Pintu

Sebelum peresmian, Ridwan Kamil mengecek persiapan Masjid Raya Al Jabbar (MRAJ). Hingga Senin, 26 Desember 2022, proses pembangunannya MRAJ sudah mencapai 97 persen. Sisanya akan dikebut selama beberapa hari dari sekarang.

Baca Juga :  5 Foto Menawan Al Jabbar, Masjid Provinsi Jawa Barat Terapung di Atas Danau

“Tiga persennya kita kebut tiga hari ke depan,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, dikutip dari liputan6.com.

Konsep dari bangunan Masjid Al Jabbar berasal dari rumus matematika yang identik dengan rumus aljabar. Ini terlihat dari ornamen rumit namun indah. Ilmuwan matematika dunia juga bernama Aljabar.

Al Jabbar juga merupakan salah satu nama dari asmaul husna yang dituliskan di bagian mihrab masjid. “Al Jabbar juga nama asmaul husna yang kita tuliskan di mihrab yang artinya agung. Kebetulan juga Al Jabbar bisa jadi singkatan Jawa Barat, jadi sudah takdirnya namanya berjodoh,” jelas Kang Emil.

Masjid Al Jabbar juga dikonsepkan memiliki 27 pintu yang menyimbolkan 27 kabupaten/kota di Jabar. Ukiran batik dari 27 pintu tersebut berbeda-beda sesuai kekhasan masing-masing daerah.

“Ada pintu-pintu yang menyimbolkan 27 kabupaten kota, ukiran batik dari pintu tersebut beda-beda sesuai khas daerahnya, jadi 27 wilayah ini terwakili ke Jawa Baratannya,” Kang Emil menerangkan.

Masjid terapung Masjid Raya Al Jabbar
Masjid terapung Masjid Raya Al Jabbar. l Istimewa

Satu Lantai Menampung 20 Ribu Jamaah

Masjid Al Jabbar dapat menampung 20 ribu jemaah hanya untuk lantai bawah. Lantai atasnya mayoritas akan digunakan untuk jemaah perempuan dengan kapasitas hingga 3.000 orang.

Sementara, di area Alun-alun pun dapat digunakan untuk salat karena sudah dipasang garis saf salat yang bisa menampung hingga 20 ribu jemaah.

Berita Terkait

Mengenang syarat Bung Hatta diasingkan ke Sukabumi dan pengorbanan untuk sahabat
Haram! Hukum semir rambut dengan warna hitam dalam Islam
Mengenal sejarah 3 zaman Paroki Santo Joseph dan perkembangan Katolik di Sukabumi
Kisah Tatiana, gadis pemberani dari Jampang Tengah Sukabumi dihukum mati di Groningen
Sejarah Gedung Sate: Nama awal, data teknis hingga konsep arsitektur
Bolehkah shalat Tahajud tanpa tidur terlebih dulu? Begini maknanya menurut ulama
Perempuan dan wanita dalam terjemahan AlQuran: Islam realisasikan kesetaraan gender
Beda hukum mencukur bulu kemaluan dan pangkas habis jenggot dalam Islam

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 00:09 WIB

Mengenang syarat Bung Hatta diasingkan ke Sukabumi dan pengorbanan untuk sahabat

Minggu, 30 November 2025 - 22:37 WIB

Haram! Hukum semir rambut dengan warna hitam dalam Islam

Minggu, 30 November 2025 - 21:02 WIB

Mengenal sejarah 3 zaman Paroki Santo Joseph dan perkembangan Katolik di Sukabumi

Minggu, 30 November 2025 - 13:49 WIB

Kisah Tatiana, gadis pemberani dari Jampang Tengah Sukabumi dihukum mati di Groningen

Sabtu, 29 November 2025 - 14:48 WIB

Sejarah Gedung Sate: Nama awal, data teknis hingga konsep arsitektur

Berita Terbaru

Seorang pria mewarnai rambut beruban dengan cat rambut warna hitam - sukabumiheadline.com

Hikmah

Haram! Hukum semir rambut dengan warna hitam dalam Islam

Minggu, 30 Nov 2025 - 22:37 WIB