Medsos Heboh, Twit Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Rp3 Miliar untuk Main Golf

- Redaksi

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar disebut laporan keuangan BPJS Kesehatan. l Istimewa

Tangkapan layar disebut laporan keuangan BPJS Kesehatan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Masih hangat digunjing publik soal polemik tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun, beredar kutipan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang diunggah ke media sosial Twitter.

Unggahan akun @RakyatPekerja dengan keterangan, “Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar Buat Main Golf”. Seolah menegaskan bahwa laporan keuangan itu benar adanya, akun @RakyatPekerja membubuhkan kalimat “Sumber: dokumen resmi laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan”.

Baca Juga :  Mulai 1 Maret Jual Beli Tanah Harus Sertakan Kartu BPJS Kesehatan

Sontak cuitan itu mengundang beragam reaksi seakan tidak percaya dengan kutipan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang menganggarkan Rp3 miliar untuk golf di tengah polemik isu JHT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga Jumat (25/2/2022), cuitan tersebut telah sekira sembilan ribu kali di tweet ulang, dan mendapat ribuan komentar Netizen.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker NO. 2 Tahun 2022 terkait aturan baru Jaminan Hari Tua/ JHT.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Orang Tanda Tangan Tolak Permenaker Dana Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56

Dalam peraturan baru terkait BPJS Ketenagakerjaan, JHT para pekerja baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, atau meninggal dunia dan cacat permanen.

Namun, setelah mendapat beragam respon penolakan, akhirnya Presiden Jokowi meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi kembali aturan baru JHT tersebut.

Berita Terkait

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat
Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam
Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten
Buntut KDM vs AQUA? Marak pelanggaran izin, DPR bentuk Panja AMDK
Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan
Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:00 WIB

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:38 WIB

Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:58 WIB

Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Berita Terbaru

Regulasi

Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi

Kamis, 12 Feb 2026 - 00:19 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127 - Ist

Legislatif

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:57 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131