SUKABUMIHEADLINES.com l Masih hangat digunjing publik soal polemik tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun, beredar kutipan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang diunggah ke media sosial Twitter.
Unggahan akun @RakyatPekerja dengan keterangan, “Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar Buat Main Golf”. Seolah menegaskan bahwa laporan keuangan itu benar adanya, akun @RakyatPekerja membubuhkan kalimat “Sumber: dokumen resmi laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan”.
Sontak cuitan itu mengundang beragam reaksi seakan tidak percaya dengan kutipan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang menganggarkan Rp3 miliar untuk golf di tengah polemik isu JHT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga Jumat (25/2/2022), cuitan tersebut telah sekira sembilan ribu kali di tweet ulang, dan mendapat ribuan komentar Netizen.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker NO. 2 Tahun 2022 terkait aturan baru Jaminan Hari Tua/ JHT.
Dalam peraturan baru terkait BPJS Ketenagakerjaan, JHT para pekerja baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, atau meninggal dunia dan cacat permanen.
Namun, setelah mendapat beragam respon penolakan, akhirnya Presiden Jokowi meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi kembali aturan baru JHT tersebut.