sukabumiheadline.com – Demi vonis bebas anaknya, Meirizka Widjaja sampai rela meminjam uang sebesar Rp2 miliar dari total yang dibutuhkan Rp3,5 miliar kepada Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Diungkap pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Meirizka Widjaja menyuap tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, dan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo melalui Lisa. Baca selengkapnya: Profil tiga hakim PN Surabaya

“Totalnya ada Rp3,5 miliar berdasarkan keterangan LR uang tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin (4/11/2024) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, Ronald adalah terpidana kasus penganiayaan berujung kematian wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti (29). Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR
Rekomendasi Redaksi: Karma kematian wanita Sukabumi, ini daftar tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti
Qohar menjelaskan, uang tersebut bersumber Rp1,5 miliar dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Sedangkan sisanya sebesar Rp2 miliar merupakan utangan dari Lisa Rahmat.
“Apabila ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara tersebut, maka MW akan mengganti di kemudian hari,” ucap Qohar.
Qohar tidak menjelaskan lebih lanjut, apakah uang pengkondisian perkara Ronald Tannur yang mengunakan uang Lisa telah diganti oleh Meirizka.
Baca Juga: Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi
Meirizka dan Lisa berteman dekat

Awalnya, Meirizka menghubungi Lisa untuk meminta tolong menjadi pengacara Ronald Tannur karena terseret kasus penganiayaan hingga tewas, Dini Serta Afrianti. Lisa menyetujui, karena sudah kenal akrab Meirizka apalagi kedua anak mereka pernah satu sekolah. Baca selengkapnya: Meirizka Widjaja jadi tersangka baru kasus tewasnya wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti
“Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tanur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini atau Ronald Tanur ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ucap Qohar.
Baca Juga: Dijebloskan ke penjara, Ronald penganiaya janda cantik Sukabumi hingga tewas dibotakin
Kemudian, pada tanggal 5 Oktober 2023, Meirizka bertemu dengan Lisa di Cafe Excelso Merr, Surabaya untuk menjelaskan perkara Ronald Tannur. Esoknya, Meirizka bertemu dengan Lisa di Kantor Hukum Lisa Associates & Legal Consultant yang beralamat di Jl. Raya Kendalsari No.51-52, Penjaringan Sari, Kec. Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
“Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tanur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ucap Qohar mengungkapkan isi pertemuan Meirizka dan Lisa kedua.
Berita Terkait:
Meirizka menjadi tersangka keenam dalam perkara ini. Kejagung lebih dulu menetapkan tersangka kepada Lisa, dan tiga majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Serta, eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. Baca selengkapnya: Parah! Temuan Rp920 miliar dan emas 51 kg di rumah makelar kasus janda cantik asal Sukabumi tewas
Untuk kebutuhan penyidikan, kata Qohar, Meirizka ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.