sukabumiheadline.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menyampaikan kekesalannya kepada pemerintah daerah (pemda) yang doyan menghabiskan anggarannya untuk membayar gaji dan bonus pegawai.
Terlebih, kata Tito, anggaran yang digunakan merupakan hasil pemberian pemerintah pusat melalui transfer ke daerah (TKD).
Padahal, kata Tito, kekuatan fiskal di daerah ada tiga yakni kuat, sedang dan lemah. Kategori lemah inilah yang paling boros menggunakan dananya untuk pegawai, mulai dari gaji, bonus hingga operasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Daerah yang fiskalnya tidak kuat ini, itu uangnya sudah dapat dari pusat, transfer (TKD), uangnya habis sebagian besar untuk belanja pegawai, untuk gaji pegawai ditambah bonus, dan operasional pegawai,” ujar mantan Kapolri tersebut dalam Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal 2024, pada Selasa (24/9/2024) pekan lalu.
Rekomendasi Redaksi: 5 penyakit birokrasi, menimbang dua Cabup Sukabumi 2024 dari birokrat

Menurutnya, pemerintah pusat menyalurkan TKD sekira 26-47 persen untuk wilayah yang fiskal atau pendapatan asli daerah (PAD) nya kuat, 52-60 persen kepada pemda yang fiskalnya sedang, dan 63-90 persen untuk wilayah yang fiskalnya lemah.
Berdasarkan data Tito, wilayah yang menerima TKD sebesar 90 persen ini lah paling boros menggunakan dana untuk bonus pegawai. Tak tanggung-tanggung, mencapai 60 persen dari anggaran yang diterima.
Akibatnya, jelas dia, pemanfaatan anggaran untuk masyarakat menjadi berkurang.
“Kekuatan fiskalnya lemah ini ditandai dengan ketergantungan sangat tinggi terhadap transfer dari pemerintah pusat sampai 90 persen. Ini yang jadi problem,” tegasnya.
Baca Juga:
Padahal, TKD bertujuan untuk membuat pendapatan asli meningkat, karena kalau PAD-nya meningkat, otomatis fiskal Pemda juga menjadi kuat. Sehingga, jika terjadi goncangan di pusat, daerah akan tetap bisa membangun.
Tito juga meminta pemda untuk mengurangi belanja operasional yang tak penting seperti perjalanan dinas, rapat di hotel hingga rekrutmen pegawai, terutama honorer.
Rekomendasi Redaksi: Akhirnya rumah Icah ambruk, janda tua cerai mati di Cibadak Sukabumi hanya bisa berdoa

“Kemudian rapat-rapat dikurangi. Rekrutmen pegawai termasuk honorer juga dikurangi. Ganti digitalisasi, dorong masyarakatnya jangan jadi pegawai negeri saja, tapi menjadi wirausahawan, UMKM,” harapnya.
Di sisi lain, rekrutmen pegawai honorer dilakukan bukan karena keahlian atau kebutuhan, namun berdasarkan rekomendasi pejabat terpilih.
“Honorer ini banyak, ada 3 ya, ada yang skill itu pendidikan, kesehatan, terutama ya, dokter, bidan, final. Tapi yang tenaga umum itu tim sukses. Mereka begitu menang yang didukung, dijadikan tenaga honorer. Jam 8 datang, jam 10 sudah pulang,” imbuhnya.
Baca Juga:

Baca Juga: Defisit, ini rincian APBD Kota Sukabumi
Namun, saat pejabat yang membawa timses berakhir masa kerjanya, pegawainya tidak dibawa. Lalu, pejabat baru akan membawa gerombolannya juga, sehingga terjadi penumpukan.
“Kalau ganti kepala daerah, terpilih lagi, yang tim sukses yang lama honorer masih tetap ada, diberhentikan mereka marah, demo,” ungkap Tito.
Baca Juga:
Bagaimana di Sukabumi?

Kekhawatiran Tito Karnavian cukup beralasan, untuk Kabupaten Sukabumi, jika melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, bagian APBD Kabupaten Sukabumi 2020-2023, terdapat sejumlah catatan menarik untuk disimak.
Pertama, Dana Hibah pada APBD Kabupaten Sukabumi 2020 sebesar Rp217.970.788,100, namun pada 2023 turun menjadi Rp189.566.938,676 atau berkurang sekira Rp28,4 miliar. Sejumlah pihak menilai, hibah identik dengan kegiatan politik.
Baca Juga:
Karenanya, di sejumlah daerah besaran anggaran hibah bisa tiba-tiba melonjak menjelang tahun politik seperti pilkada kabupaten dan atau provinsi. Di Sukabumi, 2020 digelar Pemilihan Bupati, demikian pada 2024. Namun demikian, data tahun ini belum tersedia.
Baca Juga:
Kedua, Belanja Pegawai atau untuk gaji pegawai mencapai Rp1.431.782.997,609 atau Rp1,4 triliun lebih. Angka tersebut nyaris sama dengan besaran anggaran untuk pembangunan pada poin Belanja Barang dan Jasa, yakni sebesar Rp1.477.032.712,983, atau anggaran untuk gaji dan belanja barang nyari 50:50. Baca selengkapnya: Rp4,2 triliun, kemana larinya APBD Kabupaten Sukabumi?