Mulai Tahun 2023, Warga Sukabumi Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina

- Redaksi

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Ingat warga Sukabumi, pemerintah akan menguji coba pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg dengan aplikasi MyPertamina mulai 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Migas Kementerian ESDM) Tutuka Ariadji saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Tutuka mengatakan, saat ini uji coba pembelian LPG 3 kg dengan MyPertamina sudah dilakukan di beberapa daerah. “Tapi tahun depan akan full-kan registrasinya di seluruh Indonesia,” ujar Tutuka, Senin (12/12/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan Tutuka, pemerintah tengah memanfaatkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk mendorong distribusi tepat sasaran.

Baca Juga :  Setelah Nyalindung dan Parungkuda, hujan es kembali guyur wilayah utara Sukabumi

Cara Membeli LPG 3 Kg dengan MyPertamina

Sementara, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyinkronkan data P3KE dengan data pembeli LPG 3 kg.

“Data P3KE akan diinput dalam web based Subsidi Tepat (MyPertamina),” ujar Irto seperti diberitakan kompas.com, Sabtu (17/12/2022) lalu.

Kendati demikian, masyarakat tak perlu mengunduh aplikasi MyPertamina maupun QR code seperti pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Melainkan, hanya perlu membeli LPG 3 kg seperti biasa dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang sudah masuk database P3KE dapat langsung melakukan pembelian.

“Bagi yang datanya belum masuk, maka data yang bersangkutan akan di-update dan langsung bisa beli seperti biasa,” lanjut dia.

Baca Juga :  Irigasi Tertimbun Longsor Warga Nagrak Sukabumi Antisipasi Gagal Panen

Dia menambahkan, pembelian LPG 3 kg dengan pendataan seperti ini sebenarnya sudah berjalan.

Namun selama ini, pencatatan dilakukan secara manual dengan log book di masing-masing pangkalan.

Adapun saat ini, uji coba masih bertahap di lima kecamatan yang tersebar di Tangerang, Batam, Semarang, dan Mataram.

“Saat ini kita baru melakukan uji coba di sekitar 5 kecamatan, tahun depan akan kita roll out secara bertahap,” kata dia.

Namun warga Sukabumi tak perlu khawatir, karena meskipun harus melalui pendataan, Irto pun menegaskan bahwa saat ini belum ada pembatasan pembelian LPG 3 kg.

Oleh karena itu, warga Sukabumi masih bisa membeli LPG 3 kg seperti biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian layaknya saat membeli BBM subsidi.

Berita Terkait

Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?
Tips memulai bisnis ala Aura Kasih
10 kecamatan di Sukabumi dengan IKM Agro terbanyak
Menghitung jumlah nasabah dan pinjaman KUR di Sukabumi di 5 bank penyalur
Kelebihan cabai gerombol dan cara menanam, lebih pedas lebih tahan hama
Kereta Wisata Jaka Lalana belum jelas, KRL Sukabumi kapan? Ini kata Kemenhub
5+5 merek dan jenis mobil terlaris di Indonesia 2025
Daftar merek HP terlaris di Indonesia 2025, didominasi produk China, iPhone urutan 7

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:46 WIB

Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:29 WIB

Tips memulai bisnis ala Aura Kasih

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:31 WIB

10 kecamatan di Sukabumi dengan IKM Agro terbanyak

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:26 WIB

Menghitung jumlah nasabah dan pinjaman KUR di Sukabumi di 5 bank penyalur

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:21 WIB

Kelebihan cabai gerombol dan cara menanam, lebih pedas lebih tahan hama

Berita Terbaru

Ole Romeny - sukabumiheadline.com

Sosok

Ole Romeny ogah gabung Persib Bandung

Sabtu, 27 Des 2025 - 04:04 WIB

Ilustrasi tambang rakyat ilegal - sukabumiheadline.com

Headline

5+2 masalah utama sektor pariwisata Sukabumi

Sabtu, 27 Des 2025 - 03:32 WIB