sukabumiheadline.com – Umat Muslim yang berusia lebih dari 90 tahun dilarang menunaikan ibadah haji. Karenanya, bagi Anda Muslim dan Muslimah Sukabumi, Jawa Barat, yang sudah memiliki kemampuan secara materi dan fisik, tentunya dianjurkan untuk segera menunaikan Rukun Islam kelima tersebut.
Kebijakan pembatasan usia tersebut diambil Pemerintah Arab Saudi mengenai izin berangkat ke Tanah Suci.Namun demikian, kebijakan tersebut masih sebatas wacana.
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengonfirmasi kabar batasan usia jemaah haji tersebut. Meski hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi ini sedang kita mitigasi, meskipun belum resmi. Kami masih menunggu suratnya, pimpinan, dari Kerajaan Saudi. Ada kebijakan baru yang kami dengar kemarin terkait pembatasan usia,” ujar Hilman dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1/2025) pekan lalu.
Menurut informasi sementara, Arab Saudi akan menetapkan batas usia maksimal jemaah haji, yaitu 90 tahun. Kebijakan ini juga disertai pembatasan persentase jemaah lansia berusia 70 hingga 80 tahun ke atas.
“Suratnya akan segera dikirim. Informasi sementara, mungkin tidak akan memberikan izin pada jemaah di atas 90 tahun,” jelas Hilman.
Hilman menyoroti fakta bahwa masih ada jemaah asal Indonesia yang berusia 100 tahun turut menunaikan ibadah haji.
“Jumlahnya mungkin tidak banyak, tapi menarik bahwa ada kebijakan ini. Kami akan terus memantau perkembangan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR, Abdul Wachid, meminta Kemenag melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi terkait kebijakan tersebut. Abdul menilai, pembatasan usia dapat mempersulit jemaah lansia Indonesia yang rata-rata baru bisa berangkat haji di usia lanjut akibat panjangnya daftar tunggu.
“Orang Indonesia itu rata-rata mendaftar haji setelah pensiun, umur 55 tahun. Kalau daftar tunggunya 30 tahun, berarti mereka baru bisa berangkat di usia 85 tahun,” kata Abdul dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, wiraswasta yang mendaftar haji setelah menyelesaikan kewajiban keluarga juga menghadapi situasi serupa.
“Biasanya mereka daftar umur 50-60 tahun, lalu ditambah daftar tunggu 30 tahun. Saat sudah 90 tahun, kebijakan ini bisa jadi masalah besar,” ujarnya.
Abdul turut mengingatkan bahwa jumlah jemaah lansia dari Indonesia tergolong tinggi. Pada musim haji tahun ini, tercatat sebanyak 52.000 jemaah atau sekitar 25 persen dari total kuota haji Indonesia adalah lansia.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesiapan tenaga medis untuk mendukung kondisi kesehatan jemaah. Kemenag diminta memastikan kebijakan ini tidak menjadi penghalang bagi jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan rukun Islam kelima. Negosiasi dengan Kerajaan Arab Saudi menjadi langkah strategis untuk mencari solusi terbaik.