21.7 C
Sukabumi
Minggu, Mei 5, 2024

Xiaomi 14 dipasarkan di Indonesia, kamera LEICA 50MP, ini harga dan keunggulannya

sukabumiheadline.com - Xiaomi Indonesia telah mengonfirmasi kehadiran...

Kajian Subuh bersama UAS di Bojonggenteng Sukabumi, catat waktunya

sukabumiheadline.com - Ustadz Abdul Somad Batubara atau...

2 tahun DPO, Pria asal Cikembar Sukabumi terancam hukuman mati di Pandeglang

sukabumiheadline.com - Satresnarkoba Polres Pandeglang, Polda Banten,...

Ngeri, Pengakuan Pelaku Penganiaya Anak Yatim di Tegalbuleud Sukabumi

SukabumiNgeri, Pengakuan Pelaku Penganiaya Anak Yatim di Tegalbuleud Sukabumi

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Tersangka pelaku penganiayaan anak yatim piatu yang menderita disabilitas keterbelakangan mental di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra. Dedy mengatakan, pelaku kekerasan yang dilakukan D, warga Sirnabakti, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud terhadap anak Miptahudin (13) yang merupakan difabel.

Berita Terkait: Dicabuti Kuku Kakinya, Anak Yatim di Tegalbuleud Sukabumi Diduga Dianiaya

“Jadi korban kukunya dicabut-cabut oleh tersangka, alasannya tersangka melakukan tersebut dikarenakan kesal (terhadap Miptahudin) karena hewan ternaknya dilepas dari kandang oleh korban,” ujarnya kepada awak media, Selasa (7/12/2021).

Adapun modusnya, lanjut Dedy, tersangka yang berusia 57 tahun tersebut melakukan kekerasan terhadap korban yang masih 13 tahun, dengan cara mengikat tangan korban menggunakan tali. Kemudian D mengeluarkan alat cukur atau spatula dan mengiris kuku jari korban sampai terkelupas.

Berita Terkait: Anak Yatim Dianiaya Cabut Kuku di Tegalbuleud Sukabumi Masuki Kehidupan Baru

Tak cukup sampai di situ, D kemudian mengambil korek gas lalu menyulut bagian atas kiri bibir korban. Akibat perbuatan D, kaki dan bibir Miptahudin mengeluarkan darah dan mengalami luka bakar di bagian bibir.

“Untuk segala prosesnya kita tarik ke polres. Kekerasan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” terangnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan, satu buah alat cukur jenggot warna biru, satu korek gas dan tali terbuat akar pohon pandan.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer