Nunggu dipecat, hakim vonis bebas terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi juga terancam dipidana

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo - Istimewa

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pengacara keluarga wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, almarhumah Dini Sera Afrianti telah menyiapkan laporan pidana terhadap 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Itu setelah Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pemecatan kepada 3 hakim yang terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim. Baca selengkapnya: Dipecat, 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus wanita asal Sukabumi tewas, PN Surabaya buka suara

Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga Dini mengatakan pihaknya merespons baik kesimpulan dan usulan KY berkaitan pemecatan 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan laporan dan akan memidanakan hakim Erintuah Damanik cs.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekomendasi Redaksi: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

“Tentunya dengan adanya putusan dari KY akan memberikan kesempatan kepada kami untuk melanjutkan keputusan hukum kepada ketiga hakim itu. Apakah proses hukum secara pidana kepolisian atau KPK. Kami sedang kaji dan menyiapkan laporan ke ranah pidana,” kata Dimas, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga :  Profil Tasya Farasya, beauty influencer berdarah Sukabumi dan kehidupan pribadi

Baca Juga: KPK buka suara, ini kejanggalan vonis bebas terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi versi KY

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa
Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Pihaknya saat ini menunggu salinan rekomendasi dari KY maupun keputusan Badan Pengawas (Bawas) MA. Harapan keluarga Dini pun sanksi sesuai rekomendasi KY benar-benar dijatuhkan kepada Hakim Damanik cs.

Selain itu, pihak keluarga Dini menyampaikan melalui Dimas, mereka meminta MA melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan objektif pada kasus Ronald Tannur yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

“Apabila ada pihak-pihak yang membantu proses jalannya bagaimana putusan hakim itu tidak benar, maka kami akan melanjutkan atau mengambil tindakan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita menyampaikan itu dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. Joko menyebutkan temuan KY tentang pelanggaran hakim Erintuah CS.

Baca Juga :  Kisah Wanita Sukabumi, Che Engku Chesterina, Sepupu Miliarder Jadi Bangsawan Malaysia

Baca Juga: 

Ayah dan adik kandung Dini, Ujang Suherman dan Alfika Risma saat audiensi dengan Komisi III DPR RI - Istimewa
Ayah dan adik kandung Dini, Ujang Suherman dan Alfika Risma saat audiensi dengan Komisi III DPR RI – Istimewa

KY sebelumnya juga sudah mengungkapkan bahwa tiga hakim PN yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur akan diusulkan ke Mahkamah Agung agar dipecat.

“Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Joko Sasmita di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

“Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” tambahnya.

Berita Terkait

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Berita Terbaru