22.8 C
Sukabumi
Rabu, Mei 8, 2024

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Cek Harga Vivo V30 Pro, Mirip iPhone Versi Murah dengan Fitur Menarik

sukabumiheadline.com l Pemberitaan tentang kehadiran Vivo V30...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Pemilihan Wali Kota dan Bupati Sukabumi akan Gelar Tahun Ini

PolitikPemilihan Wali Kota dan Bupati Sukabumi akan Gelar Tahun Ini

sukabumiheadline.com l Pemulihan Wali Kota dan Bupati Sukabumi dipastikan akan digelar tahun ini. Seperti diberitakan sebelumnya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan digelar pada November tahun ini.

Baca Terkait: Tahapan Mulai 14 Juni, Ini Jadwal Pasti Pencoblosan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan Pilkada masih tetap diselenggarakan pada November 2024. Ia menyebut hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Jadi untuk pelaksanaan Pilkada, UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah UU nomor 10 tahun 2016. Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024,” kata Hasyim, Rabu (17/1/2024).

Petugas KPPS Pemilu. l Fery Heryadi

Hasyim mengatakan ketentuan tersebut masih berlaku. Pihaknya dalam posisi mengikuti peraturan yang sudah disepakati sebelumnya.

“Ketentuan ini masih berlaku kan. Nah KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU nomor 10 tahun 2016,” ujar Hasyim.

KPU dikatakan sebagai lembaga pelaksana Undang-Undang. Hasyim menyebut ketentuan Pilkada di bulan November ditetapkan selama belum ada revisi perubahan dalam Undang-Undang Pilkada.

“Jadi pada dasarnya KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku di UU nomor 10 tahun 2016. Namun demikian, bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024 ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian. Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana undang-undang,” imbuhnya.

Usulan Jadwal Pilkada Serentak Dimajukan

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, DPR RI mengaku jika ada usulan agar jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dimajukan. Hal it diungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim.

Luqman mengungkapkan ada sejumlah pihak yang ingin perhelatan Pilkada serentak 2024 dimajukan. Menurutnya, usulan tersebut cukup masuk akal karena dapat mempercepat pelantikan kepala daerah terpilih. Baca lengkap: Komisi II DPR RI: Ada Usulan Jadwal Pilkada Serentak 2024 Dimajukan

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer