Pengakuan Mengejutkan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, 5 Fakta Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana

- Redaksi

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. l Istimewa

Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Tersangka baru kasus Brigadir J kembali diumumkan. Sosok tersebut adalah Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang merupakan salah satu tersangka lain penembakan Brigadir J.

Berikut 5 fakta suami dan istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi tersangka:

1. Putri Candrawathi Tersangka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polri menetapkan tersangka baru kasus Brigadir J yakni istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Putri dianggap terlibat dalam tewasnya Brigadir J.

“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).

2. Bukti Putri Terlibat Pembunuhan Brigadir J 

Polri telah memiliki barang bukti yang membuat Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada Putri. Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis (18/8/2022) kemarin, tapi ia mengaku sakit.

“Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari,” ucap Andi, Jumat.

Meskipun Putri tidak hadir, penyidik Timsus telah menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyebutkan bahwa penyidik setidaknya mempunyai dua alat bukti untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bripka Ricky Rizal Kini Berani Membantah Pernyataan Kapolri

“Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga,” jelas Andi.

3. 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

4. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi adalah tersangka baru pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang sama dengan Ferdy Sambo.

“Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Baca Juga :  Ferdy Sambo: Saya Teraniaya, Dihina, Dizalimi

5. Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo Merasa Di-prank

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Patra M Zen, membuat pengakuan mengejutkan.

Patra M Zen mengaku dirinya telah mendapat informasi bohong dari pihak kliennya dan pihak Ferdy Sambo dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Jadi yang mau saya sampaikan ini adalah saya pun diberikan informasi yang keliru. Kalau bahasa sekarang ya kena prank juga lah,” kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen.

Pengakuannya Patra terungkap saat sesi wawancara dalam acara talkshow Rosi bersama Rosianna Silalahi di akun YouTube Kompas TV, Kamis (18/8/2022).

Rosianna Silalahi sebagai pembawa acara talkshow Rosi tersebut, langsung sangsi dengan pengakuan kuasa hukum Putri Candrawathi itu.

“Seorang kuasa hukum juga kena prank? Dibohongi?,” tanya Rosi.

Patra M Zen menceritakan awal mendapat informasi dari pihak Putri Candrawathi hingga melakukan pembelaan terhadap kliennya ini.

“Landasannya kan saling percaya. Bahwa ternyata saya juga kena prank, belakangan baru tahu kan. Baru tahunya apa, ternyata memang tidak ada peristiwa ataupun unsurnya tidak terpenuhi kan, dibilang oleh Bareskrim, begitu,” jelas Patra.

Berita Terkait

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terbaru

Macan Tutul Jawa - @btn_gn_halimunsalak

Sukabumi

Macan Tutul Jawa terekam camera trap di STPN Sukabumi

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:36 WIB