Pengamat Militer: Oknum TNI Penabrak Sejoli di Bandung Layak Dihukuman Mati

- Redaksi

Minggu, 26 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum TNI tabrak dua sejoli. l Istimewa

Oknum TNI tabrak dua sejoli. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Terungkapnya kasus kecelakaan dua sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang jasadnya ditemukan di Sungai Serayu, terus menyita perhatian publik di tanah air.

DIberitakan kompas.com, kasus ini menyeret tiga orang oknum anggota TNI AD aktif. Satu dari tiga oknum anggota dimaksud berpangkat perwira sekaligus pemegang jabatan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Korem 133/Nani Wartabone (NWB), Kodam VIII/Merdeka.

Sementara, dua oknum anggota TNI AD lainnya berpangkat tamtama dan masih aktif bertugas sebaga anggota Kodim 0730/Gunungkidul serta anggota Kodim 0716/Demak, Kodam IV/Diponegoro.

Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai ketiga oknum TNI AD yang menabrak sejoli di Nagreg tersebut, layak dijatuhi hukuman mati.

Menurut dia berdasarkan apa yang disampaikan Kapuspen TNI mengenai kasus ini, ketiga oknum dapat dikenai pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, di mana pembunuhan berencana ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

“Menurut saya layak dapat hukuman mati ya, karena sangat memprihatinkan sekali. Terutama pascakecelakaannya, apa yang mereka lakukan kepada korban sangat tidak patut,” kata Fahmi, dikutip dari republika.co.id, Sabtu (25/12/2021).

Menurut Fahmi alasan layaknya hukuman mati diberikan kepada ketiga oknum itu karena apa yang dilakukan ketiganya pada korban usai kecelakaan begitu taktis dan memprihatinkan. Salah satu korban bernama Handi bahkan diduga masih hidup saat dihanyutkan ke sungai.

Baca Juga :  Kencing di Karpet Madrasah, Bocah Delapan Tahun Diancam Hukuman Mati

“Handinya kan belum meninggal. Bahkan warga nggak boleh ikut wara-wiri bantu korban ke rumah sakit, justru keduanya dihanyutkan di sungai,” kata dia.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan agar ketiga terduga pelaku diproses secara hukum. Ketiganya juga terancam mendapatkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Ketiganya melanggar Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Lalu, Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Berita Terkait

Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK
Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 15:04 WIB

Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Rabu, 3 September 2025 - 18:40 WIB

Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Berita Terbaru

OKI adalah organisasi internasional yang terdiri dari 57 negara anggota. OKI rutin menggelar pertemuan setiap tahun. Sejarah berdirinya OKI berawal dar pembakaran Masjid Al-Aqsa di Yerusalem - AFP PHOTO / YASIN AKGUL

Internasional

Respons Israel, OKI akan bentuk NATO versi negara Muslim

Rabu, 17 Sep 2025 - 16:49 WIB