Penjara untuk Kepsek Korupsi Rp545 Juta Dana Siswa SMKN 4 Sukabumi

- Redaksi

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahanan di dalam penjara. l Istimewa

Ilustrasi tahanan di dalam penjara. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Dadang Hermawan alias DH akhirnya harus pasrah menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung. Dalam sidang putusannya, hakim memvonis mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 4 Kota Sukabumi itu 3 tahun penjara.

DH terjerat kasus korupsi dana siswa senilai Rp545 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pun menjeratnya dengan pasal berlapis.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi Arif Wibawa, dua pasal yang ditetapkan pada tersangka yaitu Pasal 12 huruf e jo yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 jo yang telah ditambah atau diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ancaman pidana Pasal 12 huruf e minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 8 minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Arif, Jumat (28/1/2022) lalu.

Kronologi Kasus Korupsi DH

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, kasus korupsi yang dilakukan Dadang Hermawan bermula saat ada kegiatan kunjungan siswa ke industri di Yogyakarta. Tersangka meminta kepada orang tua siswa untuk membayar sejumlah uang dan mewajibkan kunjungan tersebut.

Namun kenyataannya, semua dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp545 juta malah digunakan DH untuk kepentingan pribadi. Sementara, rencana kunjungan ke industri tidak pernah terealisasi.

“Tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun seluruh dana yang terhimpun dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp545 juta. Sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,” jelas Arif.

Jaksa penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Bandung.

Dalam persidangan, DH mengakui perbuatannya dan ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota mulai 28 Januari hingga 16 Februari 2022.

Vonis 3 Tahun Penjara

Hakim kemudian menjatuhkan vonis terhadap Dadang Hernawan berupa hukuman penjara selama tiga tahun. Putusan itu disahkan Pengadilan Negeri Bandung pada Juni 2022 lalu.

Dilansir laman resmi SIPP PN Bandung, Senin (10/4/2023), JPU Bangkit Budi Satya menuntut terdakwa Dadang dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dadang Hernawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tulis putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi.

Selain pidana penjara, Dadang juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp150 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun penjara,” lanjutnya.

Berita Terkait

Membanding timbulan sampah 47 kecamatan di Sukabumi: Warga mana paling banyak nyampah
Jumlah, karakteristik dan hal paling ditakutkan Gen Z Sukabumi 10 tahun ke depan
Angka ideal total fertility rate dan menghitung jumlah balita di Sukabumi
Elektrifikasi jalur KRL Sukabumi mulai 20 Mei 2026, begini spesifikasi teknisnya
Profil Mohammad Ali, Menteri Kesehatan RI ke-5 asal Sukabumi dan daftar Menkes era 1945-2026
Menghitung jumlah Gen Beta di Sukabumi, sang digital native sejati
Belajar dari kasus 2023, Sukabumi bakal tergusur dari 10 Kota Paling Toleran 2026
Miris, warga Sukabumi mulai makan tabungan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:47 WIB

Membanding timbulan sampah 47 kecamatan di Sukabumi: Warga mana paling banyak nyampah

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:02 WIB

Angka ideal total fertility rate dan menghitung jumlah balita di Sukabumi

Senin, 4 Mei 2026 - 03:29 WIB

Elektrifikasi jalur KRL Sukabumi mulai 20 Mei 2026, begini spesifikasi teknisnya

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:55 WIB

Profil Mohammad Ali, Menteri Kesehatan RI ke-5 asal Sukabumi dan daftar Menkes era 1945-2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menghitung jumlah Gen Beta di Sukabumi, sang digital native sejati

Berita Terbaru

Realme C100 dan Realme C100i - Realme

Gadget

Realme C100 dan C100i: Baterai 7000mAh dijual Rp sejutaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:00 WIB