Penjara untuk Kepsek Korupsi Rp545 Juta Dana Siswa SMKN 4 Sukabumi

- Redaksi

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahanan di dalam penjara. l Istimewa

Ilustrasi tahanan di dalam penjara. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Dadang Hermawan alias DH akhirnya harus pasrah menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung. Dalam sidang putusannya, hakim memvonis mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 4 Kota Sukabumi itu 3 tahun penjara.

DH terjerat kasus korupsi dana siswa senilai Rp545 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pun menjeratnya dengan pasal berlapis.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi Arif Wibawa, dua pasal yang ditetapkan pada tersangka yaitu Pasal 12 huruf e jo yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 jo yang telah ditambah atau diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ancaman pidana Pasal 12 huruf e minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 8 minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Arif, Jumat (28/1/2022) lalu.

Kronologi Kasus Korupsi DH

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, kasus korupsi yang dilakukan Dadang Hermawan bermula saat ada kegiatan kunjungan siswa ke industri di Yogyakarta. Tersangka meminta kepada orang tua siswa untuk membayar sejumlah uang dan mewajibkan kunjungan tersebut.

Namun kenyataannya, semua dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp545 juta malah digunakan DH untuk kepentingan pribadi. Sementara, rencana kunjungan ke industri tidak pernah terealisasi.

“Tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun seluruh dana yang terhimpun dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp545 juta. Sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,” jelas Arif.

Jaksa penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Bandung.

Dalam persidangan, DH mengakui perbuatannya dan ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota mulai 28 Januari hingga 16 Februari 2022.

Vonis 3 Tahun Penjara

Hakim kemudian menjatuhkan vonis terhadap Dadang Hernawan berupa hukuman penjara selama tiga tahun. Putusan itu disahkan Pengadilan Negeri Bandung pada Juni 2022 lalu.

Dilansir laman resmi SIPP PN Bandung, Senin (10/4/2023), JPU Bangkit Budi Satya menuntut terdakwa Dadang dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dadang Hernawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tulis putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi.

Selain pidana penjara, Dadang juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp150 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun penjara,” lanjutnya.

Berita Terkait

Yongjin dan Yakjin masuk, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi
Intip kapasitas, profil dan pemilik saham Star Energy Geothermal Salak Sukabumi
Membanding panjang garis pantai Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia, dan dunia
Merinci pemilik saham semen SCG Sukabumi, dari SSO hingga pemerintah Tailan
Membanding pengeluaran perkapita pria dan wanita Sukabumi, laki-laki lebih boros
Kisah hidup Nani Adiwijaya: Dari rahimnya lahir menteri dan dirut BUMN asal Sukabumi
Sengkarut HGU PT Citimu: Restu Bupati Sukabumi, dugaan main uang, hingga lapor Ombudsman RI
Terbesar di Sukabumi, 184 hektare hutan terbakar di Jawa Barat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:00 WIB

Yongjin dan Yakjin masuk, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WIB

Intip kapasitas, profil dan pemilik saham Star Energy Geothermal Salak Sukabumi

Selasa, 1 September 2026 - 19:49 WIB

Membanding panjang garis pantai Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia, dan dunia

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Merinci pemilik saham semen SCG Sukabumi, dari SSO hingga pemerintah Tailan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Membanding pengeluaran perkapita pria dan wanita Sukabumi, laki-laki lebih boros

Berita Terbaru

Ilustrasi vape - sukabumiheadline.com

Regulasi

BNN minta semua jenis vape dilarang

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:21 WIB

Striker Persib Bandung, Balsa Sekulic - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Venue

Persija vs Persib: Maung kalah 2-1

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:32 WIB

Ilustrasi air minum dalam kemasan (AMDK) - sukabumiheadline.com

Bisnis

Daftar AMDK paling digemari Gen Z, bukan AQUA juaranya

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:17 WIB