Pria Positif Covid-19 Gunakan Cadar Lolos Naik Pesawat

- Redaksi

Selasa, 3 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustarsi Maskapai Citilink | mediaindonesia.com

Foto Ilustarsi Maskapai Citilink | mediaindonesia.com

SUKABUMIHEADLINES.com – Seorang penumpang pesawat positif Covid-19 lolos dari Jakarta ke Ternate, Maluku Utara.

Pria dengan inisial DW berhasil mengelabui petugas bandara dan maskapai dengan cara menyamar sebagai perempuan bercadar.

Selain menyamar sebagai perempuan, DW menggunakan identitas istrinya dan membawa sertifikat tes Covid-19 dengan hasil negatif. Kebetulan hasil PCR sang istri itu negatif Corona. Maka, terbanglah si DW ini dari Jakarta ke Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut cerita Kepala Operasional Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Ternate Muhammad Arif Gani, petugas Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta berhasil dikelabui pelaku.

Identitasnya terbongkar kala pramugari pesawat yang ditumpanginya mendapati DW mengganti pakaian wanita menjadi kemeja pria di toilet pesawat. Pramugari langsung menghubungi Bandara Sultan Baabullah, Ternate, dan melaporkan temuannya.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Kecil di Cibadak Sukabumi Minta PPKM Tidak Diperpanjang (Lagi)

Sampai di bandara tujuan, DW ditahan. Benar saja, setelah melakukan tes usap antigen. Hasilnya, DW Positif Covid-19.

“Niatnya hanya untuk menggunakan tes PCR negatif orang lain agar dia bisa terbang,” kata Nandang dikutip dari zonapriangan.pikiran-rakyat.com.

“Setelah hasil positif Covid-19 pihak bandara langsung menghubungi tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate, untuk melakukan evakuasi dengan memakai pakaian alat pelindung diri (APD), kemudian dibawa menggunakan mobil ambulans menuju rumah untuk melakukan isolasi mandiri dan akan diawasi oleh petugas Satgas,” ujar Arif dikutip dari news.detik.com.

Belum ada keterangan mengenai konsekuensi hukum yang akan diterima DW. Namun, merujuk pernyataan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pihak yang kedapatan memalsukan surat keterangan hasil PCR bisa dikenai KUHP Pasal 268 ayat 1 tentang pemalsuan surat dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga :  5 Drama Hibah Fiktif Rp 2 T Akidi Tio, Aktivis 1998: Polisi Harus Usut Desi dan Buzzer

Atau mengacu kasus lain, pemalsuan surat di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2021 disebut akan dijerat pakai UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Maskapai Citilink buka suara terkait penumpang berinisial DW itu. Citilink menyatakan telah melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes PCR.

“Memang sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan dokumen penerbangan oleh petugas datar setempat. Saat ini, penumpang yang diduga telah memalsukan dokumen penerbangan tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisisan dan satgas gabungan stempat,” ujar VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indoensia, Resty dikutip dari detik.com. Senin (19/7/2021).

Resti mengatakan Citilink akan memperketat pemeriksaan. Resty menyebut hal itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang sesuai syarat yang berlaku.

“Kami berkomitmen dalam menjaga nilai-nilai keselamatan dan kenyamanan penerbangan. Citilink akan melakukan koordinasi lebih erat,” ucap Resty dikutip dari new.detik.com.

Berita Terkait

Paksa napi Muslim makan daging anjing, DPR RI minta Kalapas Enemawira dipecat dan proses hukum
Dekat dengan Zionis, Gus Yahya dipecat PBNU, tak lagi berstatus ketum PBNU per hari ini
Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur dilayani Kereta Wisata Jaka Lalana mulai 14 Desember
Menko Kumham Yusril: Saya heran warga pilih lapor Damkar dibanding polisi
Dedi Mulyadi kaji ulang Hari Jadi Jawa Barat, mengacu penobatan Prabu Siliwangi
Penampakan sebelum dan sesudah gerbang Gedung Sate senilai Rp3,9 M
Kemenhut: Ada bos besar tambang ilegal di Gunung Halimun-Salak Sukabumi
Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 18:38 WIB

Paksa napi Muslim makan daging anjing, DPR RI minta Kalapas Enemawira dipecat dan proses hukum

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Dekat dengan Zionis, Gus Yahya dipecat PBNU, tak lagi berstatus ketum PBNU per hari ini

Rabu, 26 November 2025 - 03:00 WIB

Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur dilayani Kereta Wisata Jaka Lalana mulai 14 Desember

Selasa, 25 November 2025 - 19:17 WIB

Menko Kumham Yusril: Saya heran warga pilih lapor Damkar dibanding polisi

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Dedi Mulyadi kaji ulang Hari Jadi Jawa Barat, mengacu penobatan Prabu Siliwangi

Berita Terbaru

BCA Syariah melakukan penanaman pohon di Cisitu , Sukabumi - BCA Syariah

Tak Berkategori

Mitigasi bencana, BCA Syariah tanam 1.500 pohon di Cisitu, Sukabumi

Minggu, 30 Nov 2025 - 16:31 WIB