Pria Positif Covid-19 Gunakan Cadar Lolos Naik Pesawat

- Redaksi

Selasa, 3 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustarsi Maskapai Citilink | mediaindonesia.com

Foto Ilustarsi Maskapai Citilink | mediaindonesia.com

SUKABUMIHEADLINES.com – Seorang penumpang pesawat positif Covid-19 lolos dari Jakarta ke Ternate, Maluku Utara.

Pria dengan inisial DW berhasil mengelabui petugas bandara dan maskapai dengan cara menyamar sebagai perempuan bercadar.

Selain menyamar sebagai perempuan, DW menggunakan identitas istrinya dan membawa sertifikat tes Covid-19 dengan hasil negatif. Kebetulan hasil PCR sang istri itu negatif Corona. Maka, terbanglah si DW ini dari Jakarta ke Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut cerita Kepala Operasional Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Ternate Muhammad Arif Gani, petugas Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta berhasil dikelabui pelaku.

Identitasnya terbongkar kala pramugari pesawat yang ditumpanginya mendapati DW mengganti pakaian wanita menjadi kemeja pria di toilet pesawat. Pramugari langsung menghubungi Bandara Sultan Baabullah, Ternate, dan melaporkan temuannya.

Sampai di bandara tujuan, DW ditahan. Benar saja, setelah melakukan tes usap antigen. Hasilnya, DW Positif Covid-19.

Baca Juga :  PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Begini Reaksi Warga Sukabumi

“Niatnya hanya untuk menggunakan tes PCR negatif orang lain agar dia bisa terbang,” kata Nandang dikutip dari zonapriangan.pikiran-rakyat.com.

“Setelah hasil positif Covid-19 pihak bandara langsung menghubungi tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate, untuk melakukan evakuasi dengan memakai pakaian alat pelindung diri (APD), kemudian dibawa menggunakan mobil ambulans menuju rumah untuk melakukan isolasi mandiri dan akan diawasi oleh petugas Satgas,” ujar Arif dikutip dari news.detik.com.

Belum ada keterangan mengenai konsekuensi hukum yang akan diterima DW. Namun, merujuk pernyataan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pihak yang kedapatan memalsukan surat keterangan hasil PCR bisa dikenai KUHP Pasal 268 ayat 1 tentang pemalsuan surat dengan ancaman empat tahun penjara.

Atau mengacu kasus lain, pemalsuan surat di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2021 disebut akan dijerat pakai UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga :  Membanding Gaji Pramugari 5 Maskapai di Indonesia, Wanita Sukabumi Minat?

Maskapai Citilink buka suara terkait penumpang berinisial DW itu. Citilink menyatakan telah melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes PCR.

“Memang sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan dokumen penerbangan oleh petugas datar setempat. Saat ini, penumpang yang diduga telah memalsukan dokumen penerbangan tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisisan dan satgas gabungan stempat,” ujar VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indoensia, Resty dikutip dari detik.com. Senin (19/7/2021).

Resti mengatakan Citilink akan memperketat pemeriksaan. Resty menyebut hal itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang sesuai syarat yang berlaku.

“Kami berkomitmen dalam menjaga nilai-nilai keselamatan dan kenyamanan penerbangan. Citilink akan melakukan koordinasi lebih erat,” ucap Resty dikutip dari new.detik.com.

Berita Terkait

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa
MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU
BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG
Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur
PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan
Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an
Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad
Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:30 WIB

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:00 WIB

MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:02 WIB

BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:00 WIB

Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:06 WIB

PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan

Berita Terbaru

Nasional

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa

Jumat, 27 Feb 2026 - 19:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump - Ilustrasi sukabumiheadlie.com

Nasional

MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU

Jumat, 27 Feb 2026 - 13:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131