Pria Positif Covid-19 Gunakan Cadar Lolos Naik Pesawat

- Redaksi

Selasa, 3 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustarsi Maskapai Citilink | mediaindonesia.com

Foto Ilustarsi Maskapai Citilink | mediaindonesia.com

SUKABUMIHEADLINES.com – Seorang penumpang pesawat positif Covid-19 lolos dari Jakarta ke Ternate, Maluku Utara.

Pria dengan inisial DW berhasil mengelabui petugas bandara dan maskapai dengan cara menyamar sebagai perempuan bercadar.

Selain menyamar sebagai perempuan, DW menggunakan identitas istrinya dan membawa sertifikat tes Covid-19 dengan hasil negatif. Kebetulan hasil PCR sang istri itu negatif Corona. Maka, terbanglah si DW ini dari Jakarta ke Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut cerita Kepala Operasional Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Ternate Muhammad Arif Gani, petugas Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta berhasil dikelabui pelaku.

Identitasnya terbongkar kala pramugari pesawat yang ditumpanginya mendapati DW mengganti pakaian wanita menjadi kemeja pria di toilet pesawat. Pramugari langsung menghubungi Bandara Sultan Baabullah, Ternate, dan melaporkan temuannya.

Sampai di bandara tujuan, DW ditahan. Benar saja, setelah melakukan tes usap antigen. Hasilnya, DW Positif Covid-19.

Baca Juga :  Sebut AHY dan Ibas Cerewet, Arief Poyuono Minta Keluarga SBY Tetap Tenang

“Niatnya hanya untuk menggunakan tes PCR negatif orang lain agar dia bisa terbang,” kata Nandang dikutip dari zonapriangan.pikiran-rakyat.com.

“Setelah hasil positif Covid-19 pihak bandara langsung menghubungi tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate, untuk melakukan evakuasi dengan memakai pakaian alat pelindung diri (APD), kemudian dibawa menggunakan mobil ambulans menuju rumah untuk melakukan isolasi mandiri dan akan diawasi oleh petugas Satgas,” ujar Arif dikutip dari news.detik.com.

Belum ada keterangan mengenai konsekuensi hukum yang akan diterima DW. Namun, merujuk pernyataan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pihak yang kedapatan memalsukan surat keterangan hasil PCR bisa dikenai KUHP Pasal 268 ayat 1 tentang pemalsuan surat dengan ancaman empat tahun penjara.

Atau mengacu kasus lain, pemalsuan surat di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2021 disebut akan dijerat pakai UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga :  Syarat Divaksin Covid-19 Dikeluhkan Warga Sukabumi, Ini Jawaban Jubir Satgas

Maskapai Citilink buka suara terkait penumpang berinisial DW itu. Citilink menyatakan telah melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes PCR.

“Memang sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan dokumen penerbangan oleh petugas datar setempat. Saat ini, penumpang yang diduga telah memalsukan dokumen penerbangan tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisisan dan satgas gabungan stempat,” ujar VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indoensia, Resty dikutip dari detik.com. Senin (19/7/2021).

Resti mengatakan Citilink akan memperketat pemeriksaan. Resty menyebut hal itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang sesuai syarat yang berlaku.

“Kami berkomitmen dalam menjaga nilai-nilai keselamatan dan kenyamanan penerbangan. Citilink akan melakukan koordinasi lebih erat,” ucap Resty dikutip dari new.detik.com.

Berita Terkait

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat
Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam
Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten
Buntut KDM vs AQUA? Marak pelanggaran izin, DPR bentuk Panja AMDK
Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan
Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:00 WIB

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:38 WIB

Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:58 WIB

Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Berita Terbaru

Ilustrasi pengrajin genteng - sukabumiheadline.com

Regulasi

Menkop minta Kopdes Merah Putih bersiap produksi genteng

Jumat, 13 Feb 2026 - 08:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131