Pria Tegalbuleud Sukabumi Keroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

- Redaksi

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Latip, warga Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Abdul Latip, warga Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membahayakan nyawa orang lain. Baca lengkap: Viral, Warga Tegalbuleud Sukabumi Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

“Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain,” kata jaksa Ibnu Suud saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (24/8/2022) lalu.

JPU meyakini para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latip, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,” kata jaksa Ibnu Suud saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga :  Hilang 30 Hari, Tulang Belulang Abah Edom Ditemukan di Cikidang Sukabumi

BACA JUGA:

Ini Peran dan Hal Meringankan Pria Tegalbuleud Sukabumi Keroyok Ade Armando

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 2 tahun penjara,” kata jaksa.

Para terdakwa diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.

Abdul Latip Warga Sukabumi 

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Abdul Latip merupakan warga Kampung Panaruban RT 07/01, Desa/Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ia sempat dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh jajaran kepolisian Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polres Sukabumi, Rabu 13 April 2022 malam. Baca lengkap: Bukan Ditangkap, Pria Tegalbuleud Sukabumi Terduga Pengeroyok Ade Armando Serahkan Diri

Baca Juga :  Monyet Liar Serbu Rumah, Warga Cicurug Sukabumi Bingung Tak Ada Solusi

Dakwaan

Dalam sidang kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando ada enam terdakwa, yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latip, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Keenam terdakwa didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando. Jaksa mengatakan Ade Armando dikeroyok di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Bahwa para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya atau menghancurkan barang-barang,” bunyi surat dakwaan jaksa yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022) lalu.

Berita Terkait

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun
Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita
Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter
Nunggak PBB, 250 desa dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi
Mahfud bilang aneh, soal permintaan KPK bikin laporan mark up kereta cepat Whoosh
PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi
Kronologis kasir Alfamart Dina Oktaviani dibunuh dan diperkosa Kepala Toko

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:58 WIB

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:45 WIB

Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Nunggak PBB, 250 desa dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

Siswa-siswi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) - sukabumiheadline.com

Pendidikan

Mulai dari TK Pemerintah tetapkan Wajib Belajar 13 Tahun

Sabtu, 25 Okt 2025 - 21:16 WIB