Pria Tegalbuleud Sukabumi Keroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

- Redaksi

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Latip, warga Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Abdul Latip, warga Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membahayakan nyawa orang lain. Baca lengkap: Viral, Warga Tegalbuleud Sukabumi Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

“Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain,” kata jaksa Ibnu Suud saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (24/8/2022) lalu.

JPU meyakini para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latip, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,” kata jaksa Ibnu Suud saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga :  Pulang kerja dari Depok, dua pemuda asal Lembursitu Sukabumi jatuh ke jurang di Parungkuda

BACA JUGA:

Ini Peran dan Hal Meringankan Pria Tegalbuleud Sukabumi Keroyok Ade Armando

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 2 tahun penjara,” kata jaksa.

Para terdakwa diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.

Abdul Latip Warga Sukabumi 

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Abdul Latip merupakan warga Kampung Panaruban RT 07/01, Desa/Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ia sempat dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh jajaran kepolisian Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polres Sukabumi, Rabu 13 April 2022 malam. Baca lengkap: Bukan Ditangkap, Pria Tegalbuleud Sukabumi Terduga Pengeroyok Ade Armando Serahkan Diri

Baca Juga :  Ratusan warga mengungsi dampak Gunung Garu Sukabumi longsor

Dakwaan

Dalam sidang kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando ada enam terdakwa, yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latip, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Keenam terdakwa didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando. Jaksa mengatakan Ade Armando dikeroyok di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Bahwa para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya atau menghancurkan barang-barang,” bunyi surat dakwaan jaksa yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022) lalu.

Berita Terkait

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya

Kamis, 13 November 2025 - 01:30 WIB

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Minggu, 9 November 2025 - 21:22 WIB

LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers

Berita Terbaru