Promo Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria, Direktur dan Staf Holywings Indonesia Jadi Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Kasus promo minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria dari Holywings Indonesia, berujung penetapan tersangka enam stafnya oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022). Polisi menjerat keenam staf Holywings Indonesia dengan pasal berlapis.

“Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Adapun, Pasal 156 dan 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Berikut daftar keenam tersangka staf Holywings Indonesia:

1. EJD, pria berusia 27 tahun selaku Direktur Kreatif HW
2. NDP, perempuan 36 tahun selaku Head Tim Promosi
3. DAD, pria 27 tahun selaku Desain grafis
4. EA, perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo
5. AAB, perempuan 25 tahun selaku Socmed Officer
6. AAM, perempuan 25 tahun selaku Admin Tim Promo

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshoot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk dan 1 unit laptop. Para tersangka itu juga ditahan.

Baca Juga :  HTI dan FPI Dibubarkan Secepat Kilat, Kok Al Zaytun Malah Mau Dibina?

“Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut,” kata Budhi

Holywings Minta Maaf

Sementara, pihak Holywings Indonesia telah menyampaikan permintaan maafnya terkait promosi gratis minuman menggunakan nama Muhammad dan Maria. Mereka menyebut tim manajemen tak tahu dan menegaskan memberikan sanksi berat kepada tim promosi.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, permintaan maaf disampaikan melalui akun Instagram resmi @holywingsindonesia.

Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama Muhammad & Maria. Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat,” tulis Holywings melalui akun Instagram-nya.

Berita Terkait

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terbaru

Gaza hancur dibombardir pasukan Israel - Istimewa

Internasional

PM Israel perintahkan tentaranya masuki Gaza dengan kekuatan penuh

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:38 WIB