Promo Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria, Direktur dan Staf Holywings Indonesia Jadi Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Kasus promo minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria dari Holywings Indonesia, berujung penetapan tersangka enam stafnya oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022). Polisi menjerat keenam staf Holywings Indonesia dengan pasal berlapis.

“Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Adapun, Pasal 156 dan 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Berikut daftar keenam tersangka staf Holywings Indonesia:

1. EJD, pria berusia 27 tahun selaku Direktur Kreatif HW
2. NDP, perempuan 36 tahun selaku Head Tim Promosi
3. DAD, pria 27 tahun selaku Desain grafis
4. EA, perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo
5. AAB, perempuan 25 tahun selaku Socmed Officer
6. AAM, perempuan 25 tahun selaku Admin Tim Promo

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshoot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk dan 1 unit laptop. Para tersangka itu juga ditahan.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Ngaku Mualaf

“Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut,” kata Budhi

Holywings Minta Maaf

Sementara, pihak Holywings Indonesia telah menyampaikan permintaan maafnya terkait promosi gratis minuman menggunakan nama Muhammad dan Maria. Mereka menyebut tim manajemen tak tahu dan menegaskan memberikan sanksi berat kepada tim promosi.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, permintaan maaf disampaikan melalui akun Instagram resmi @holywingsindonesia.

Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama Muhammad & Maria. Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat,” tulis Holywings melalui akun Instagram-nya.

Berita Terkait

ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:29 WIB

ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:40 WIB

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Senin, 8 Desember 2025 - 21:21 WIB

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:56 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

Berita Terbaru

Tiga perempuan Sunda di perkebunan teh - sukabumiheadline.com

Kultur

5 fakta dan keunikan suku Sunda

Minggu, 14 Des 2025 - 00:53 WIB

Elang Jawa - Kemenhut RI

Nasional

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi

Sabtu, 13 Des 2025 - 19:24 WIB