Raup Rp1,1 Miliar, Wanita Penjual Minyak Goreng Palsu Dibekuk Polisi

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IR saat diamankan polisi. l Istimewa

IR saat diamankan polisi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Seorang wanita berinisial IR (29) diamankan aparat Polresta Bandung, Jawa Barat. IR diduga menipu masyarakat dengan modus penjualan minyak goreng hingga meraup uang sebesar Rp1,1 miliar.

Diberitakan antaranews.com, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan berawal dari adanya dua laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh IR ke Polsek Cileunyi.

Baca Juga :  Dikira Warga Sukabumi Sama, Ternyata Nyi Roro Kidul dan Kanjeng Ratu Kidul Beda

“Jadi para korban belum mendapatkan minyak goreng,” kata Kusworo, Selasa (8/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengatakan, dua orang yang melaporkan dugaan penipuan itu mengaku sudah mengirimkan uang sebesar Rp50 juta dan Rp100 juta untuk membeli minyak goreng kepada IR.

Baca Juga :  Ngeri, Rumah Warga Sukabumi Menggantung di Sisi Tebing

Dalam laporannya, para korban mengaku tergiur penawaran pelaku yang menjual minyak goreng dengan harga yang ditawarkan. Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengaku kepada para pelapor bisa menjual minyak goreng seharga Rp28 ribu per dua liter ketika minyak goreng mengalami kelangkaan.

Berita Terkait

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terbaru