Ronald tak merasa bersalah dalam kasus kematian wanita Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti - Istimewa

Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti - Istimewa

sukabumiheadline.com – Gregorius Ronald Tannur mengaku tidak pernah melakukan tindakan apa pun sehingga menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas. Pernyataan ini disampaikan Ronald saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Seperti diketahui, Dini sendiri adalah seorang janda anak satu warga RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Baca selengkapnya: Detik-detik Kematian Dini, Janda Muda asal Sukabumi Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR

Mulanya di persidangan itu, Ronald menjawab pertanyaan tim hukum Erintuah Damanik yang menanyakan tanggapan dirinya yang diputus bebas oleh tiga hakim PN Surabaya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saudara diputus bebas, bagaimana tanggapan Saudara? Apakah memang ya harusnya saya bebas gitu atau saya harusnya dihukum? Apa tanggapan Saudara?” tanya kuasa hukum Erintuah, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

Lantaran pertanyaan itu dianggap menggiring, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung pun melayangkan keberatan.

Jaksa menilai, tim hukum Erintuah bukan menanyakan fakta, melainkan pendapat.

“Keberatan, Yang Mulia, pendapat Yang Mulia,” timpal jaksa sebelum Ronald Tannur menjawab.

Kuasa hukum Erintuah pun mengganti pertanyaan dengan menanyakan bagaimana perasaan Ronald atas meninggalnya Dini Sera.

“Apakah Saudara merasa bersalah atas adanya meninggalnya Saudari Dini yang melakukannya? Saudara merasa bersalah enggak?” tanya kuasa hukum Erintuah.

Bukan mengakui kesalahannya, Ronald justru membantah dugaan-dugaan yang dialamatkan kepadanya. Ronald bilang, dia tidak pernah melakukan tindakan apa pun yang menyebabkan Dini Sera meninggal dunia.

Di sisi lain, anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), itu hanya merasa bersalah lantaran kasus yang menjeratnya telah merugikan banyak orang. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

“Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada Saudari Dini, saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak,” kata Ronald Tannur.

Baca Juga :  Terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi Dini Sera Afrianti resmi dicekal

Dalam sidang ini, Ronald Tannur mengaku merasa bersalah karena telah membuat keluarga sedih dengan perkara yang menjeratnya.

“Kan saudara didakwa ya di persidangan, dibacakan dakwaannya ya. Sewaktu jaksa penuntut umum membacakan, mendakwa saudara itu, saudara merasa bersalah enggak?” tanya kuasa hukum.

“Merasa bersalah,” kata Ronald Tannur.

Mendengar jawaban itu, tim hukum Erintuah pun menggali perasaan salah yang dirasakan Ronald.

“Merasa bersalahnya bagaimana? Apa yang buat saudara merasa bersalah?” tanya Philipus.

Berita Terkait:

Alih-alih menyatakan rasa salah atas tindakannya terhadap Dini Sera, Ronald hanya menyatakan dirinya bersalah lantaran membuat kedua orangtuanya menjadi sedih.

Bahkan, Ronald mengaku merasa bersalah lantaran membuat netizen atau pengguna media sosial menjadi heboh.

“Karena saya telah merepotkan orangtua saya, membuat sedih orangtua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia,” kata Ronald Tannur.

“Itu saudara merasa bersalahnya?” tanya tim hukum Erintuah memastikan.

“Betul, beban moral, Pak,” kata Ronald Tannur.

Mengaku tak minta bebas

Kuasa hukum pun menggali lebih dalam putusan bebas yang menyebabkan tiga hakim PN Surabaya menjadi terdakwa kasus dugaan suap. Dalam sidang ini, Ronald mengaku tidak pernah meminta kepada pengacaranya, Lisa Rachmat, untuk mendapatkan putusan bebas.

Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan tim hukum Erintuah yang mencecar Ronald Tannur saat melakukan pertemuan dengan Lisa Rachmat.

“Saudara saksi, waktu bertemu dengan Ibu Lisa, itu pernah minta bebas enggak?” tanya kuasa hukum.

“Tidak pernah, Pak,” jawab Ronald. Kuasa hukum terus mencecar komunikasi Ronald dengan Lisa Rachmat, utamanya terkait permintaan terhadap upaya pembelaan yang dilakukan oleh Lisa sebagai pengacara.

“Jadi, tidak pernah ngomong bahwa saya mau bebas, itu tidak pernah ya?” tanya kuasa hukum lagi.

Baca Juga :  3 poin keluarga wanita asal Sukabumi diundang audiensi Komisi III DPR RI, nangis di ruang rapat

“Tidak pernah,” kata Ronald.

Klaim tak tahu ada uang damai Tidak hanya itu, Ronald pun mengaku tidak mengetahui adanya tawaran uang damai yang disiapkan pengacaranya, Lisa Rachmat, kepada keluarga korban, Dini Sera Afrianti.

Pengakuan ini disampaikan ketika kuasa hukum Erintuah menggali keterangan Ronald soal adanya koordinasi dengan keluarga Dini Sera terkait perdamaian.

“Apakah Saudara ada berkoordinasi atau berkomunikasi dengan ibunya korban ini, menawarkan perdamaian atau menawarkan uang, atau menawarkan apa gitu? Ada enggak?” tanya kuasa hukum.

Kepada tim hukum Erintuah, Ronald mengaku tidak melakukan komunikasi terkait perdamaian dengan keluarga Dini Sera. Ronald mengaku hanya meminta maaf dan mencium kaki ibu Dini Sera.

“Tidak ada, Pak (komunikasi perdamaian), saya hanya meminta maaf dan mencium kaki ibunya ketika di Polrestabes,” kata Ronald.

Rekomendasi Redaksi: 5+5 Curhat Medsos Dini Sera Afrianti, Janda asal Sukabumi Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR

Mendengar pengakuan itu, tim hukum Erintuah pun kembali menanyakan apakah ada tawaran uang damai ke keluarga Dini. Namun, Ronald tetap mengaku tidak mengetahui adanya tawaran uang damai tersebut.

“Kan kemarin ibu saksi sudah memberitahukan bahwa ada uang perdamaian yang kemudian ditolak oleh kuasa hukum (Dini Sera), itu Saudara tahu enggak?” tanya kuasa hukum mendalami.

“Tidak tahu, Pak,” jawab Ronald Tannur.

“Yang Rp 800 juta, Rp 500 juta, Saudara tidak tahu?” timpal kuasa hukum lagi.

“Tidak tahu,” kata Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap senilai Rp4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di PN Surabaya.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Berdasarkan surat dakwaan, uang suap itu disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur. Keberatan atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Lisa pun kembali bergerilya dan berupaya menyuap hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut di tingkat kasasi.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru