Sarat Pelanggaran, Komisi I DPRD Minta Pembangunan Gudang di Cipanengah Sukabumi Dihentikan

- Redaksi

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan gudang di tengah pemukiman warga. l Istimewa

Pembangunan gudang di tengah pemukiman warga. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l LEMBURSITU – Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan gudang yang berlokasi di Kampung Situgede, Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu.

Rojab beralasan, proyek milik swasta tersebut ditengarai belum mengantongi izin serta banyak melanggar peraturan daerah.

“Saya menerima pengaduan dari warga terkait adanya aktivitas pembangunan yang jaraknya tidak jauh dari Kantor Kelurahan Cipanengah. Setelah dicek terlihat ada belasan pekerja bangunan yang sedang membuat talud,” kata Rojab kepada sukabumiheadline.com, Sabtu (18/6/2022) dinihari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi lainnya, tambah dia, para pekerja sempat membongkar trotoar dan saluran irigasi di sekitar lokasi pembangunan.

Padahal sejatinya, pembongkaran kedua sarana milik umun itu harus sepengetahuan dinas terkait. Terlebih, pembongkaran dilakukan untuk mobilisasi kendaraan berat pengangkutan tanah.

“Awalnya saya mengira kegiatan itu proyek milik pemerintah untuk perbaikan irigasi dan penataan trotoar. Makanya saya tidak mempedulikan hal itu,” kata Rojab.

“Tapi ketika ada warga yang mengadu, saya baru tahu jika itu proyek milik pihak swasta,” tambahnya.

Untuk memastikan hal itu, aku Rojab, dia sempat turun ke lapangan serta meminta penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengetahui proses perizinannya.

Namun ternyata, sesal Rojab, dinas terkait mengaku belum pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.

“Izinnya baru diperoleh pihak pengusaha dari warga setempat. Jangan karena sudah mendapatkan izin warga lantas bebas melakukan kegiatan pembangunan. Apalagi sudah berani membongkar saluran irigasi dan trotoar. Semua ada aturannya, Bos,” tegas Rojab.

Lebih jauh, Rojab menilai, pihak pengusaha sudah banyak melanggar aturan. Selain masalah perizinan, proyek tersebut terbukti melabrak komitmen pemerintah daerah yang sedang gencar mengkampanyekan program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Nyatanya, lokasi pembangunan gudang tersebut akan memanfaatkan lahan sawah produktif,” ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

“Ini menjadi bagian tugas saya untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah. Saya sudah sampaikan ada pelanggaran dalam hal pembangunan proyek milik swasta tersebut. Adapun eksekusinya ada di tangah eksekutif,” pungkas dia.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab
90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal
Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Berita Terbaru

Semen Kujang sponsori Persib Bandung - Ist

Bisnis

Sponsori Persib, SIG bangkitkan Semen Kujang

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:36 WIB

Honda PCX 160 2026 lebih irit BBM, 1 liter untuk 45 KM, cek harganya - Honda

Bisnis

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 02:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB