Sarat Pelanggaran, Komisi I DPRD Minta Pembangunan Gudang di Cipanengah Sukabumi Dihentikan

- Redaksi

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan gudang di tengah pemukiman warga. l Istimewa

Pembangunan gudang di tengah pemukiman warga. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l LEMBURSITU – Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan gudang yang berlokasi di Kampung Situgede, Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu.

Rojab beralasan, proyek milik swasta tersebut ditengarai belum mengantongi izin serta banyak melanggar peraturan daerah.

“Saya menerima pengaduan dari warga terkait adanya aktivitas pembangunan yang jaraknya tidak jauh dari Kantor Kelurahan Cipanengah. Setelah dicek terlihat ada belasan pekerja bangunan yang sedang membuat talud,” kata Rojab kepada sukabumiheadline.com, Sabtu (18/6/2022) dinihari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi lainnya, tambah dia, para pekerja sempat membongkar trotoar dan saluran irigasi di sekitar lokasi pembangunan.

Padahal sejatinya, pembongkaran kedua sarana milik umun itu harus sepengetahuan dinas terkait. Terlebih, pembongkaran dilakukan untuk mobilisasi kendaraan berat pengangkutan tanah.

Baca Juga :  Jangan coba-coba! Dedi Mulyadi ingatkan warga pendatang di Jawa Barat jangan begini

“Awalnya saya mengira kegiatan itu proyek milik pemerintah untuk perbaikan irigasi dan penataan trotoar. Makanya saya tidak mempedulikan hal itu,” kata Rojab.

“Tapi ketika ada warga yang mengadu, saya baru tahu jika itu proyek milik pihak swasta,” tambahnya.

Untuk memastikan hal itu, aku Rojab, dia sempat turun ke lapangan serta meminta penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengetahui proses perizinannya.

Namun ternyata, sesal Rojab, dinas terkait mengaku belum pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.

“Izinnya baru diperoleh pihak pengusaha dari warga setempat. Jangan karena sudah mendapatkan izin warga lantas bebas melakukan kegiatan pembangunan. Apalagi sudah berani membongkar saluran irigasi dan trotoar. Semua ada aturannya, Bos,” tegas Rojab.

Baca Juga :  Rumah Janda Tua Ambruk, Bencana Pergerakan Tanah Sagaranten Sukabumi

Lebih jauh, Rojab menilai, pihak pengusaha sudah banyak melanggar aturan. Selain masalah perizinan, proyek tersebut terbukti melabrak komitmen pemerintah daerah yang sedang gencar mengkampanyekan program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Nyatanya, lokasi pembangunan gudang tersebut akan memanfaatkan lahan sawah produktif,” ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

“Ini menjadi bagian tugas saya untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah. Saya sudah sampaikan ada pelanggaran dalam hal pembangunan proyek milik swasta tersebut. Adapun eksekusinya ada di tangah eksekutif,” pungkas dia.

Berita Terkait

Ayah NS Sukabumi: Ibu tiri Nizam lebih sayang anak angkat usia SMA anunya gede, koleksi video bokep
Terbuka peluang tersangka baru kasus remaja Sukabumi diduga tewas dianiaya ibu tiri
Ungkap chat aneh ayah kandung Nizam bocah Sukabumi tewas usai dianiaya, Lisnawati: Temperamental
Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia
Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri
Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir
Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia
Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:01 WIB

Ayah NS Sukabumi: Ibu tiri Nizam lebih sayang anak angkat usia SMA anunya gede, koleksi video bokep

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:49 WIB

Terbuka peluang tersangka baru kasus remaja Sukabumi diduga tewas dianiaya ibu tiri

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:02 WIB

Ungkap chat aneh ayah kandung Nizam bocah Sukabumi tewas usai dianiaya, Lisnawati: Temperamental

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:33 WIB

Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri

Berita Terbaru

Ilustrasi kades menerima Dana Desa 2026, jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya - sukabumiheadline.com

Regulasi

Anjlok! Ini rincian Dana Desa 2026 se-Kabupaten Sukabumi

Kamis, 26 Feb 2026 - 09:00 WIB

Ilustrasi debt collector merampas sepeda motor milik nasabah leasing - sukabumiheadline.com

Regulasi

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Kamis, 26 Feb 2026 - 01:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131