Sarat Pelanggaran, Komisi I DPRD Minta Pembangunan Gudang di Cipanengah Sukabumi Dihentikan

- Redaksi

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan gudang di tengah pemukiman warga. l Istimewa

Pembangunan gudang di tengah pemukiman warga. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l LEMBURSITU – Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan gudang yang berlokasi di Kampung Situgede, Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu.

Rojab beralasan, proyek milik swasta tersebut ditengarai belum mengantongi izin serta banyak melanggar peraturan daerah.

“Saya menerima pengaduan dari warga terkait adanya aktivitas pembangunan yang jaraknya tidak jauh dari Kantor Kelurahan Cipanengah. Setelah dicek terlihat ada belasan pekerja bangunan yang sedang membuat talud,” kata Rojab kepada sukabumiheadline.com, Sabtu (18/6/2022) dinihari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi lainnya, tambah dia, para pekerja sempat membongkar trotoar dan saluran irigasi di sekitar lokasi pembangunan.

Padahal sejatinya, pembongkaran kedua sarana milik umun itu harus sepengetahuan dinas terkait. Terlebih, pembongkaran dilakukan untuk mobilisasi kendaraan berat pengangkutan tanah.

“Awalnya saya mengira kegiatan itu proyek milik pemerintah untuk perbaikan irigasi dan penataan trotoar. Makanya saya tidak mempedulikan hal itu,” kata Rojab.

“Tapi ketika ada warga yang mengadu, saya baru tahu jika itu proyek milik pihak swasta,” tambahnya.

Untuk memastikan hal itu, aku Rojab, dia sempat turun ke lapangan serta meminta penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengetahui proses perizinannya.

Namun ternyata, sesal Rojab, dinas terkait mengaku belum pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.

“Izinnya baru diperoleh pihak pengusaha dari warga setempat. Jangan karena sudah mendapatkan izin warga lantas bebas melakukan kegiatan pembangunan. Apalagi sudah berani membongkar saluran irigasi dan trotoar. Semua ada aturannya, Bos,” tegas Rojab.

Lebih jauh, Rojab menilai, pihak pengusaha sudah banyak melanggar aturan. Selain masalah perizinan, proyek tersebut terbukti melabrak komitmen pemerintah daerah yang sedang gencar mengkampanyekan program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Nyatanya, lokasi pembangunan gudang tersebut akan memanfaatkan lahan sawah produktif,” ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

“Ini menjadi bagian tugas saya untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah. Saya sudah sampaikan ada pelanggaran dalam hal pembangunan proyek milik swasta tersebut. Adapun eksekusinya ada di tangah eksekutif,” pungkas dia.

Berita Terkait

Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak
Bukan satu, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lakukan pencabulan terhadap 3 siswi PKL
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026
Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL
Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba
Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:27 WIB

Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun

Jumat, 18 September 2026 - 16:53 WIB

Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak

Rabu, 16 September 2026 - 21:37 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026

Selasa, 15 September 2026 - 17:59 WIB

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Senin, 14 September 2026 - 08:09 WIB

Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba

Berita Terbaru

Ilustrasi relawan Tagana atau Taruna Siaga Bencana - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:53 WIB