Sarat Pelanggaran, Komisi I DPRD Minta Pembangunan Gudang di Cipanengah Sukabumi Dihentikan

- Redaksi

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan gudang di tengah pemukiman warga. l Istimewa

Pembangunan gudang di tengah pemukiman warga. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l LEMBURSITU – Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan gudang yang berlokasi di Kampung Situgede, Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu.

Rojab beralasan, proyek milik swasta tersebut ditengarai belum mengantongi izin serta banyak melanggar peraturan daerah.

“Saya menerima pengaduan dari warga terkait adanya aktivitas pembangunan yang jaraknya tidak jauh dari Kantor Kelurahan Cipanengah. Setelah dicek terlihat ada belasan pekerja bangunan yang sedang membuat talud,” kata Rojab kepada sukabumiheadline.com, Sabtu (18/6/2022) dinihari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi lainnya, tambah dia, para pekerja sempat membongkar trotoar dan saluran irigasi di sekitar lokasi pembangunan.

Padahal sejatinya, pembongkaran kedua sarana milik umun itu harus sepengetahuan dinas terkait. Terlebih, pembongkaran dilakukan untuk mobilisasi kendaraan berat pengangkutan tanah.

“Awalnya saya mengira kegiatan itu proyek milik pemerintah untuk perbaikan irigasi dan penataan trotoar. Makanya saya tidak mempedulikan hal itu,” kata Rojab.

“Tapi ketika ada warga yang mengadu, saya baru tahu jika itu proyek milik pihak swasta,” tambahnya.

Untuk memastikan hal itu, aku Rojab, dia sempat turun ke lapangan serta meminta penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengetahui proses perizinannya.

Namun ternyata, sesal Rojab, dinas terkait mengaku belum pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.

“Izinnya baru diperoleh pihak pengusaha dari warga setempat. Jangan karena sudah mendapatkan izin warga lantas bebas melakukan kegiatan pembangunan. Apalagi sudah berani membongkar saluran irigasi dan trotoar. Semua ada aturannya, Bos,” tegas Rojab.

Lebih jauh, Rojab menilai, pihak pengusaha sudah banyak melanggar aturan. Selain masalah perizinan, proyek tersebut terbukti melabrak komitmen pemerintah daerah yang sedang gencar mengkampanyekan program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Nyatanya, lokasi pembangunan gudang tersebut akan memanfaatkan lahan sawah produktif,” ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

“Ini menjadi bagian tugas saya untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah. Saya sudah sampaikan ada pelanggaran dalam hal pembangunan proyek milik swasta tersebut. Adapun eksekusinya ada di tangah eksekutif,” pungkas dia.

Berita Terkait

Kasus Yusup cabuli anak tiri di Parungkuda Sukabumi, tetangga ungkap fakta ini
Kementan turun tangan perbaiki saluran irigasi rusak di Sukabumi
Sidak ke RSUD Palabuhanratu, Bupati Sukabumi minta doa selalu dekat dengan rakyat
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong tata kelola pariwisata tertib, nyaman dan profesional
Warga Nyalindung minta kepastian perbaikan jalan, ini kata Bupati Sukabumi
Kronologi pria Cibadak Sukabumi ditemukan meninggal dunia di kolong dermaga
Niat dibikin bagus, angkot trayek 035 di Sukabumi malah ludes terbakar
Pria asal Cibadak Sukabumi ditemukan tak bernyawa di Dermaga Poumako

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:01 WIB

Kasus Yusup cabuli anak tiri di Parungkuda Sukabumi, tetangga ungkap fakta ini

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:58 WIB

Kementan turun tangan perbaiki saluran irigasi rusak di Sukabumi

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:22 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong tata kelola pariwisata tertib, nyaman dan profesional

Senin, 11 Mei 2026 - 17:32 WIB

Warga Nyalindung minta kepastian perbaikan jalan, ini kata Bupati Sukabumi

Senin, 11 Mei 2026 - 08:40 WIB

Kronologi pria Cibadak Sukabumi ditemukan meninggal dunia di kolong dermaga

Berita Terbaru

Rizky Ridho - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Sosok

Rizky Ridho minta maaf, kapten Persija ngaku menyesal

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:00 WIB