Sarat Pelanggaran, Komisi I DPRD Minta Pembangunan Gudang di Cipanengah Sukabumi Dihentikan

- Redaksi

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan gudang di tengah pemukiman warga. l Istimewa

Pembangunan gudang di tengah pemukiman warga. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l LEMBURSITU – Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan gudang yang berlokasi di Kampung Situgede, Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu.

Rojab beralasan, proyek milik swasta tersebut ditengarai belum mengantongi izin serta banyak melanggar peraturan daerah.

“Saya menerima pengaduan dari warga terkait adanya aktivitas pembangunan yang jaraknya tidak jauh dari Kantor Kelurahan Cipanengah. Setelah dicek terlihat ada belasan pekerja bangunan yang sedang membuat talud,” kata Rojab kepada sukabumiheadline.com, Sabtu (18/6/2022) dinihari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi lainnya, tambah dia, para pekerja sempat membongkar trotoar dan saluran irigasi di sekitar lokasi pembangunan.

Baca Juga :  Gelombang Tinggi Kembali Terjang Pantai Istiqomah Sukabumi, Bale dan Warung Warga Rusak

Padahal sejatinya, pembongkaran kedua sarana milik umun itu harus sepengetahuan dinas terkait. Terlebih, pembongkaran dilakukan untuk mobilisasi kendaraan berat pengangkutan tanah.

“Awalnya saya mengira kegiatan itu proyek milik pemerintah untuk perbaikan irigasi dan penataan trotoar. Makanya saya tidak mempedulikan hal itu,” kata Rojab.

“Tapi ketika ada warga yang mengadu, saya baru tahu jika itu proyek milik pihak swasta,” tambahnya.

Untuk memastikan hal itu, aku Rojab, dia sempat turun ke lapangan serta meminta penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengetahui proses perizinannya.

Namun ternyata, sesal Rojab, dinas terkait mengaku belum pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Dandi, Wisatawan asal Cianjur Tenggelam di Palabuhanratu Sukabumi Ditemukan

“Izinnya baru diperoleh pihak pengusaha dari warga setempat. Jangan karena sudah mendapatkan izin warga lantas bebas melakukan kegiatan pembangunan. Apalagi sudah berani membongkar saluran irigasi dan trotoar. Semua ada aturannya, Bos,” tegas Rojab.

Lebih jauh, Rojab menilai, pihak pengusaha sudah banyak melanggar aturan. Selain masalah perizinan, proyek tersebut terbukti melabrak komitmen pemerintah daerah yang sedang gencar mengkampanyekan program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Nyatanya, lokasi pembangunan gudang tersebut akan memanfaatkan lahan sawah produktif,” ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

“Ini menjadi bagian tugas saya untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah. Saya sudah sampaikan ada pelanggaran dalam hal pembangunan proyek milik swasta tersebut. Adapun eksekusinya ada di tangah eksekutif,” pungkas dia.

Berita Terkait

Pengakuan Ramdani, pria asal Simpenan Sukabumi dibekuk polisi di Sulawesi Selatan
Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar
Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu
Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
Terima masukan KDM, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025
4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin
Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi
KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 01:30 WIB

Pengakuan Ramdani, pria asal Simpenan Sukabumi dibekuk polisi di Sulawesi Selatan

Senin, 15 September 2025 - 14:32 WIB

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Minggu, 14 September 2025 - 00:52 WIB

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 18:42 WIB

Terima masukan KDM, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025

Berita Terbaru

OKI adalah organisasi internasional yang terdiri dari 57 negara anggota. OKI rutin menggelar pertemuan setiap tahun. Sejarah berdirinya OKI berawal dar pembakaran Masjid Al-Aqsa di Yerusalem - AFP PHOTO / YASIN AKGUL

Internasional

Respons Israel, OKI akan bentuk NATO versi negara Muslim

Rabu, 17 Sep 2025 - 16:49 WIB