Segera Ganti Kartu ATM Anda Sebelum Diblokir, Ingat Tanggalnya

- Redaksi

Minggu, 24 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transaksi ATM. l Fery Heryadi

Transaksi ATM. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEALINES.com – Bank-bank di Indonesia telah menentukan batas waktu penggunaan kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripe dan menggantinya dengan chip.

Pergantian ATM chip ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM/Debit yang diterbitkan di Indonesia.

Masing-masing bank memiliki batas waktu yang berbeda melayani penukaran ATM chip karena masing-masing bank memiliki masa kedaluarsa (expired) berbeda untuk kartu ATM lama berbasis magnetik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun begitu, kartu ATM magnetik yang belum kadaluarsa masa aktifnya, masih dapat digunakan. Tetapi, bila nasabah belum mengganti kartu ATM/debit yang lama menjadi chip, maka kartu masih bisa dipakai namun hanya untuk transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp5 juta.

Namun, ada juga bank yang menyatakan bahwa kartu ATM lama tidak bisa digunakan lagi untuk bertransaksi alias diblokir.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, BRI Buka Lowongan Kerja Daftar Online Disini

Adapun untuk proses penggantian kartu ATM lama ke kartu ATM baru yang berbasis chip dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan bank di kantor cabang terdekat dengan membawa kartu ATM lama dan KTP yang kemudian diserahkan pada Customer Service. Kemudian, petugas akan membuatkan kartu ATM dengan sistem chip.

Penggunaan kartu ATM chip ini ditujukan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi risiko fraud (kecurangan yang disengaja dilakukan oleh satu orang atau pihak tertentu), dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM di dalam negeri dengan praktik di dunia internasional.

Sementara, kartu yang berbasis chip dinilai relatif mampu mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming (pencurian informasi dari menyalin data yang ada di strip magnetik secara ilegal). Demikian dikutip dari laman resmi Bank Mandiri.

Perlu diketahui, data nasabah yang tersimpan di kartu berbasis strip magnetik relatif lebih mudah disalin atau dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab.

Karena itu, BI mencanangkan program migrasi akan terimplementasi secara penuh pada 31 Desember 2021.

Baca Juga :  Liza Thohir dan Srikandi BUMN Bantu Korban Gempa Bumi Cianjur

Jadwal Pemblokiran

BCA
Bank Central Asia (BCA) mengumumkan bahwa batas akhir penukaran Kartu Debit non chip dipercepat menjadi 1 Desember 2021. Sebelumnya jadwalnya adalah 1 Januari 2022.

Efektif per 1 Desember 2021, Kartu Debit BCA Non Chip yang meliputi Kartu ATM BCA dan Kartu Debit BCA tidak akan bisa digunakan lagi.

Sebagai gantinya, BCA menyediakan Kartu Debit Chip yang bisa didapatkan melalui Kantor Cabang BCA, CS Digital, dan Halo BCA.

BNI
Dilansir dari laman resminya, BNI mendorong penukaran Kartu Debit yang masih menggunakan magnetic stripe dengan Kartu Debit Chip sesegera mungkin.

Adapun batas waktu penggantian kartu ATM BNI magnetic stripe adalah 30 November 2021. Setelah tanggal itu, nasabah pemilik kartu debit hanya dapat menggunakan Kartu Debit Chip pada saat bertransaksi melalui mesin ATM.

BRI

Batas akhir penukaran kartu ATM/Debit adalah 31 Desember 2021.

Penukaran kartu ber-chip dapat dilakukan oleh nasabah BRI di lebih dari 9.000 unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indonesia dengan hanya membawa kartu ATM/Debit BRI dan KTP tanpa dikenakan biaya alias gratis.

Berita Terkait

Selamat, tunjangan profesi guru non PNS naik jadi Rp2 juta per bulan
CSIS: Ekonomi sulit dan rakyat terluka picu demonstrasi
Wali Kota Sukabumi pajaki UMKM 5% dengan PB1, aktivis: dicekik pusat dan daerah
Syahrini jadi artis terkaya ke-4 di Indonesia, intip sumber duit dan masa kecil wanita Sukabumi ini
Beda dengan Ahmad Sahroni, pria asal Sukabumi ini terusir ke Singapura dan jadi miliarder
5 orang terkaya Indonesia 2025, nomor 1 punya aset triliunan Rupiah di Sukabumi
Kapasitas, profil perusahaan dan pemilik saham Star Energy Geothermal Salak Sukabumi
Tahun depan iuran BPJS naik, Menkes: Sedang didiskusikan dengan Menkeu

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 15:36 WIB

Selamat, tunjangan profesi guru non PNS naik jadi Rp2 juta per bulan

Rabu, 3 September 2025 - 10:00 WIB

CSIS: Ekonomi sulit dan rakyat terluka picu demonstrasi

Rabu, 3 September 2025 - 03:15 WIB

Wali Kota Sukabumi pajaki UMKM 5% dengan PB1, aktivis: dicekik pusat dan daerah

Rabu, 3 September 2025 - 01:26 WIB

Syahrini jadi artis terkaya ke-4 di Indonesia, intip sumber duit dan masa kecil wanita Sukabumi ini

Senin, 1 September 2025 - 00:01 WIB

Beda dengan Ahmad Sahroni, pria asal Sukabumi ini terusir ke Singapura dan jadi miliarder

Berita Terbaru

Prabowo Subianto - Istimewa

Peristiwa

Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat

Senin, 8 Sep 2025 - 20:13 WIB