Segera Ganti Kartu ATM Anda Sebelum Diblokir, Ingat Tanggalnya

- Redaksi

Minggu, 24 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transaksi ATM. l Fery Heryadi

Transaksi ATM. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEALINES.com – Bank-bank di Indonesia telah menentukan batas waktu penggunaan kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripe dan menggantinya dengan chip.

Pergantian ATM chip ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM/Debit yang diterbitkan di Indonesia.

Masing-masing bank memiliki batas waktu yang berbeda melayani penukaran ATM chip karena masing-masing bank memiliki masa kedaluarsa (expired) berbeda untuk kartu ATM lama berbasis magnetik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun begitu, kartu ATM magnetik yang belum kadaluarsa masa aktifnya, masih dapat digunakan. Tetapi, bila nasabah belum mengganti kartu ATM/debit yang lama menjadi chip, maka kartu masih bisa dipakai namun hanya untuk transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp5 juta.

Namun, ada juga bank yang menyatakan bahwa kartu ATM lama tidak bisa digunakan lagi untuk bertransaksi alias diblokir.

Adapun untuk proses penggantian kartu ATM lama ke kartu ATM baru yang berbasis chip dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan bank di kantor cabang terdekat dengan membawa kartu ATM lama dan KTP yang kemudian diserahkan pada Customer Service. Kemudian, petugas akan membuatkan kartu ATM dengan sistem chip.

Baca Juga :  Warga Sukabumi Ingin Punya Rupiah Digital? Begini Cara Mendapatkannya

Penggunaan kartu ATM chip ini ditujukan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi risiko fraud (kecurangan yang disengaja dilakukan oleh satu orang atau pihak tertentu), dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM di dalam negeri dengan praktik di dunia internasional.

Sementara, kartu yang berbasis chip dinilai relatif mampu mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming (pencurian informasi dari menyalin data yang ada di strip magnetik secara ilegal). Demikian dikutip dari laman resmi Bank Mandiri.

Perlu diketahui, data nasabah yang tersimpan di kartu berbasis strip magnetik relatif lebih mudah disalin atau dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab.

Karena itu, BI mencanangkan program migrasi akan terimplementasi secara penuh pada 31 Desember 2021.

Jadwal Pemblokiran

BCA
Bank Central Asia (BCA) mengumumkan bahwa batas akhir penukaran Kartu Debit non chip dipercepat menjadi 1 Desember 2021. Sebelumnya jadwalnya adalah 1 Januari 2022.

Baca Juga :  Liza Thohir dan Srikandi BUMN Bantu Korban Gempa Bumi Cianjur

Efektif per 1 Desember 2021, Kartu Debit BCA Non Chip yang meliputi Kartu ATM BCA dan Kartu Debit BCA tidak akan bisa digunakan lagi.

Sebagai gantinya, BCA menyediakan Kartu Debit Chip yang bisa didapatkan melalui Kantor Cabang BCA, CS Digital, dan Halo BCA.

BNI
Dilansir dari laman resminya, BNI mendorong penukaran Kartu Debit yang masih menggunakan magnetic stripe dengan Kartu Debit Chip sesegera mungkin.

Adapun batas waktu penggantian kartu ATM BNI magnetic stripe adalah 30 November 2021. Setelah tanggal itu, nasabah pemilik kartu debit hanya dapat menggunakan Kartu Debit Chip pada saat bertransaksi melalui mesin ATM.

BRI

Batas akhir penukaran kartu ATM/Debit adalah 31 Desember 2021.

Penukaran kartu ber-chip dapat dilakukan oleh nasabah BRI di lebih dari 9.000 unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indonesia dengan hanya membawa kartu ATM/Debit BRI dan KTP tanpa dikenakan biaya alias gratis.

Berita Terkait

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Kilang minyak Sukabumi kapan? 6 proyek Danantara groundbreaking Januari 2026, ini kata Mensesneg
Menanti IPO Persib di Bursa Efek Indonesia tawarkan 45% saham, ini penjelasan OJK
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta
Jenis ikan hasil nelayan Palabuhanratu Sukabumi dan volume tangkapan 2025
Ribuan Kopdes Merah Putih masuk sistem pajak, bagaimana dengan di Sukabumi?
Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:01 WIB

Menanti IPO Persib di Bursa Efek Indonesia tawarkan 45% saham, ini penjelasan OJK

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes

Senin, 5 Januari 2026 - 07:22 WIB

Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Minggu, 4 Januari 2026 - 07:05 WIB

Jenis ikan hasil nelayan Palabuhanratu Sukabumi dan volume tangkapan 2025

Berita Terbaru

Ilustrasi pemain Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Sosok

10 pemain dikabarkan santer dibidik Persib Bandung

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:01 WIB

Ilustrasi donasi bebas pajak - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Jan 2026 - 14:39 WIB