Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boikot Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (23/5/2025) - Istimewa

Boikot Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (23/5/2025) - Istimewa

sukabumiheadline.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menolak wacana penggabungan 9 kecamatan ke Kota Sukabumi. Anggota Komisi IV Uden Abdunn Natsir menegaskan pentingnya kajian yang matang sebelum wacana pemekaran atau penggabungan wilayah diputuskan.

Seperti diketahui, di tengah wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi Utara (KSU), muncul gagasan rencana penggabungan sejumlah kecamatan dari kabupaten ke Kota Sukabumi.

“Saya pribadi lebih setuju pemekaran. Kabupaten Sukabumi Utara, misalnya, bisa jadi kabupaten sendiri. Tapi kalau wacana penggabungan ke Kota Sukabumi? Saya belum sepakat,” kata Uden dikutip Sabtu (18/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk informasi, isu penggai semula berkembang di ruang diskusi publik. Namun, kini mulai merambat ke ranah politik dan pemerintahan.

Menurut Uden, isu ini tak bisa dipandang sebagai sekadar penataan administratif. Dikatakan Uden, keputusan memekarkan atau menggabungkan wilayah dengan daerah lain menyangkut nasib masyarakat, baik dalam hal pelayanan publik, ekonomi, maupun politik representatif.

Ia menilai, pemekaran KSU justru membuka peluang percepatan pembangunan, terutama di wilayah utara yang selama ini dianggap masih tertinggal dalam pelayanan infrastruktur dan pemerintahan.

“Kalau jadi kabupaten sendiri, pelayanan akan lebih dekat, koordinasi antarinstansi juga lebih cepat. Itu bisa mempercepat pemerataan,” ujarnya.

Karenanya, Uden menolak gagasan sebagian wilayah kabupaten harus diserahkan ke kota. Menurutnya, kapasitas pemerintahan Kota Sukabumi saat ini masih terbatas, baik dari sisi anggaran, tata kelola, maupun pelayanan publik.

“Menambah sembilan kecamatan bukan memperkuat, malah bisa membebani. Kota Sukabumi masih punya pekerjaan rumah sendiri, jangan sampai justru jadi beban baru,” katanya.

Selain persoalan administratif, Uden menyoroti dampak ekonomi yang muncul dari rencana penggabungan wilayah. Salah satu isu paling krusial adalah perbedaan Upah Minimum Regional (UMR) antara Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Buruh di kabupaten tentu khawatir standar upah mereka turun kalau masuk ke kota. Mereka tidak ingin haknya berkurang. Ini suara yang harus kita dengar,” tegasnya.

Berita Terkait

Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak
DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas transformasi Perumda AMTJM jadi perseroda
DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Desa Ciwaru aset budaya
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi respons tuntutaan tolak kenaikan harga BBM dan evaluasi MBG
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: KUA-PPAS 2027 hingga Perda ketertiban masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:10 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bahas transformasi Perumda AMTJM jadi perseroda

Berita Terbaru

Kawasan hutan primer (hijau) dan kawasan tutupan hutan yang hilang (pink) - GNW

Lingkungan

GNW: Sukabumi kehilangan 160 ha hutan primer basah dalam 4 tahun

Minggu, 16 Agu 2026 - 02:26 WIB

Ilustrasi Prabowo Subianto - sukabumiheadline.com

Nasional

Revisi UU, Prabowo mau izinkan kewarganegaraan ganda

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:00 WIB