Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

sukabumiheadline.com – Gregorius Ronald Tannur mengatakan ia dan keluarganya merupakan rakyat Indonesia yang taat hukum. Ronald mengatakan perkara suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, ini merupakan kasus hukum pertama yang ia hadapi.

Ronald menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas terkait kematian Dini Sera di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

Sementara, duduk sebagai terdakwa, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, ibu Ronald, Meirizka Widjaja serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lisa Rahmat
Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi – Istimewa

Ronald mengatakan tak pernah menggunakan jasa Lisa Rachmat sebagai pengacara sebelumnya. Dia menuturkan ia dan keluarga merupakan warga negara yang taat hukum.

“Apakah sebelumnya pernah menggunakan jasa dari terdakwa Lisa Rachmat?” tanya kuasa hukum Lisa.

“Tidak pernah sama sekali Pak, saya tidak pernah tersandung apapun masalah hukum karena saya adalah rakyat Indonesia yang taat hukum,” jawab Ronald.

“Atau mungkin dari keluarganya saksi menggunakan jasa consultant hukum atau consultant ini dari Ibu Lisa?” tanya kuasa hukum Lisa.

“Tidak pernah sama sekali Pak, kami semua satu sekeluarga adalah masyarakat yang taat hukum dan tidak pernah dihukum sama sekali Pak,” jawab Ronald.

Dini Sera Afrianti
Dini Sera Afrianti – Istimewa

Ronald mengatakan perkara suap vonis bebas terkait kasus kematian Dini Sera ini merupakan masalah hukum pertama yang ia hadapi. Dia mengatakan perkara hukum ini juga kali pertama yang dihadapi keluarganya.

“Apakah perkara ini adalah perkara yang pertama kali?” tanya kuasa hukum Lisa.

“Betul, perkara pertama kali pada pribadi saya sendiri dan keluarga saya, ini perkara kami yang pertama kali,” jawab Ronald.

“Yang berkaitan dengan permasalahan hukum?” tanya kuasa hukum Ronald.

“Betul,” jawab Ronald.

Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja adalah ibu kandung terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Dini sendiri adalah seorang janda anak satu warga RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Dini Sera Afrianti
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo – Istimewa

Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

Berita Terkait

Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen
Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum
PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:11 WIB

Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:10 WIB

PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Berita Terbaru

Otomotif

Honda CB350, motor satu silinder klasik dijual murah

Senin, 30 Mar 2026 - 10:00 WIB

Ilustrasi gerbang Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi - sukabumiheadline.com

Khazanah

Hari jadi ke-60, mengenang 5 periode Setukpa Polri Sukabumi

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:00 WIB