Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

sukabumiheadline.com – Gregorius Ronald Tannur mengatakan ia dan keluarganya merupakan rakyat Indonesia yang taat hukum. Ronald mengatakan perkara suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, ini merupakan kasus hukum pertama yang ia hadapi.

Ronald menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas terkait kematian Dini Sera di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

Sementara, duduk sebagai terdakwa, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, ibu Ronald, Meirizka Widjaja serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lisa Rahmat
Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi – Istimewa

Ronald mengatakan tak pernah menggunakan jasa Lisa Rachmat sebagai pengacara sebelumnya. Dia menuturkan ia dan keluarga merupakan warga negara yang taat hukum.

“Apakah sebelumnya pernah menggunakan jasa dari terdakwa Lisa Rachmat?” tanya kuasa hukum Lisa.

“Tidak pernah sama sekali Pak, saya tidak pernah tersandung apapun masalah hukum karena saya adalah rakyat Indonesia yang taat hukum,” jawab Ronald.

Baca Juga :  Ronald tak merasa bersalah dalam kasus kematian wanita Sukabumi

“Atau mungkin dari keluarganya saksi menggunakan jasa consultant hukum atau consultant ini dari Ibu Lisa?” tanya kuasa hukum Lisa.

“Tidak pernah sama sekali Pak, kami semua satu sekeluarga adalah masyarakat yang taat hukum dan tidak pernah dihukum sama sekali Pak,” jawab Ronald.

Dini Sera Afrianti
Dini Sera Afrianti – Istimewa

Ronald mengatakan perkara suap vonis bebas terkait kasus kematian Dini Sera ini merupakan masalah hukum pertama yang ia hadapi. Dia mengatakan perkara hukum ini juga kali pertama yang dihadapi keluarganya.

“Apakah perkara ini adalah perkara yang pertama kali?” tanya kuasa hukum Lisa.

“Betul, perkara pertama kali pada pribadi saya sendiri dan keluarga saya, ini perkara kami yang pertama kali,” jawab Ronald.

“Yang berkaitan dengan permasalahan hukum?” tanya kuasa hukum Ronald.

“Betul,” jawab Ronald.

Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja adalah ibu kandung terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Dini sendiri adalah seorang janda anak satu warga RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga :  Terungkap Ronald belikan tiket pesawat ibu wanita Sukabumi yang dibunuhnya, tapi pakai syarat

Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Dini Sera Afrianti
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo – Istimewa

Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

Berita Terkait

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 01:00 WIB

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya

Kamis, 13 November 2025 - 01:30 WIB

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Berita Terbaru