Terancam Hukuman Mati, 2 Tersangka Pembunuhan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo

- Redaksi

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bharada E. l Istimewa

Bharada E. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Polisi kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam dugaan pembunuhan yang dialami Brigadir J. Selain Bharada E yang sudah ditetapkan tersangka, kini ada satu orang lagi yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Tersangka baru tersebut, dikenal sebagai orang dekat dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang bernama Brigadir Ricky Rizal alias RR.

Brigadir RR ini adalah orang dekat Putri Candrawathi yang bertugas sebagai ajudan. Bahkan polisi mengatakan jika Brigadir RR ini terancam hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus penembakan pada korban meninggal, Brigadir E lambat laun mulai terungkap. Polisi sudah “mengubah” dari saling tembak menjadi pembunuhan. Karenanya, kini sudah ada dua tersangka yang diumumkan polisi atas kematian Brigadir J.

Baca Juga :  IPW Sebut Markas Konsorsium Judi Online Hanya 200 Meter dari Mabes Polri

Dalam rentetan hari penuh misteri ini, polisi kini menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.

Penetapan RR sebagai tersangka, artinya sudah dua orang yang diduga terlibat dalam menghabisi nyawa Brigadir J.

Mereka adalah Bharada E atau Bharada RE atau Richard Elizer yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, lalu ada Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.

Keduanya diketahui sebagai ajudan dan sopir istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, hingga kini baru dua tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandra, sementara Bharada E merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.

Baca Juga :  Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Ini Daftar 15 Saksi

“Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Andi, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.

Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bunyi pasal 340 adalah “barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.

Berita Terkait

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terbaru

Gedung tua peninggalan Belanda - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Khazanah

Mengapa di Sukabumi ada nama Loji? Begini asal-usulnya

Kamis, 29 Jan 2026 - 03:02 WIB