Terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi Dini Sera Afrianti resmi dicekal

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

sukabumiheadline.com – Gregorius Ronald Tannur, terpidana bebas pembunuhan kekasihnya, wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti dicekal ke luar negeri.

Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Edwar Tannur itu sendiri diketahui masih di Surabaya. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pencekalan tersebut dikenakan ke Ronald setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi. Ia pun mengapresiasi permohonan pencekalannya segera ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekomendasi Redaksi: Turun gunung bela wanita Sukabumi, Guru Besar dan Dekan Ubaya: Hakim lakukan abuse of power!

Baca Juga :  Turun gunung bela wanita Sukabumi, Guru Besar dan Dekan Ubaya: Hakim lakukan abuse of power!

“Saat ini posisi (Ronald Tannur) sudah dicekal, kami sangat mengapresiasi Dirjen Imigrasi secara proaktif. Beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung,” kata Mia, Selasa (14/8/2024) lalu.

Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Mia membeberkan Ronald diketahui sempat ke luar negeri, namun saat ini ada di Surabaya.

“Sempat ada keluar, tapi sudah kembali ke Surabaya. Kalau dilihat dari keberadaannya (Ronald) di Surabaya,” ujarnya.

Rekomendasi Redaksi: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

Baca Juga :  Keluarga Wanita Sukabumi Dibunuh Anak Anggota DPR RI Tolak Ajakan Damai

Kini, Tim JPU Kejari Surabaya masih menyusun memori kasasi. Menurutnya, dari kasasi itu hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya bagi korban dan keluarganya.

“Waktunya 14 hari sudah kami menyatakan untuk kasasi. (Memori diserahkan) jangka waktu kami koordinasikan dengan Kajari Surabaya,” tandas Mia.

Diberitakan sebelumnya, keputusan majelis hakim mengundang kritik dan amarah tak hanya dari pihak korban, namun juga netizen. Profil hakim pemberi vonis bebas kepada Ronald Tannur menjadi sorotan. Baca selengkapnya: Anak anggota DPR didakwa bunuh janda cantik asal Sukabumi divonis bebas, putusan hakim kontroversial

Berita Terkait

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Berita Terbaru

Kebun Alpukat Cidahu Ayeuna - Ist

UMKM

Mengintip dua kebun alpukat di Cidahu Sukabumi

Kamis, 5 Feb 2026 - 21:42 WIB

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Politik

Ketum PKB keukeuh ingin Pilkada oleh DPRD

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:29 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131