Ternyata Kejari Kabupaten Sukabumi Perlu 3 Tahun Jadikan Petinggi Perumda ATE Tersangka

- Redaksi

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Perumda ATE Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Kantor Perumda ATE Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Tiga petinggi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi diduga melakukan korupsi berjamaah.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga kuat korupsi anggaran penanaman modal pada tahun 2015 lalu. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan.

Menurutnya, ketiga pelaku dari perusahaan milik Pemkab Sukabumi tersebut, adalah Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016, Rusli, Direktur Operasional, Zainal Mustofa, dan Bendahara Perumda ATE, Amat Khoir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada bebarapa waktu lalu, kami mendapatkan berkas pelimpahan perkara kasus tindak pidana korupsi tiga tersangka itu dari Polres Sukabumi,” ujar Wawan Kurniawan, Rabu (24/01/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi mengenai dugaan korupsi di Perumda ATE tahun 2015, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Pada 27 Desember 2023, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P21,” kata Wawan.

Korupsi ini bermula ketika pada 2015, perumda ATE menerima kucuran modal Rp1.3 miliar lebih, dengan dilakukan pencairan secara bertahap.

“Ada dua tahap dana penyertaan modal, yaitu tahap satu sejumlah Rp500 juta dan tahap dua sejumlah Rp800 juta,” kata dia.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi, penggunaan modal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para petinggi Perumda ATE.

“Jadi, tidak ada bukti pembukuan atau bukti penggunaan dana penyertaan modal yang dapat ditunjukkan oleh tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku, telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp1 miliar terdiri dari kerugian pada tahap satu sebesar kurang lebih Rp381,507 juta dan kerugian pada tahap dua sebesar Rp406,101,152.

“Belum lagi, ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan sebesar kurang lebih Rp220 juta,” pungkasnya.

Dikonfirmasi Tribun, pihak Perumda ATE mengatakan ketiga petinggi tersebut sudah mantan, tidak lagi menjabat sekarang.

“Kasus itu merupakan kepengurusan lama, kami di sini clear pengurus baru semua. Tentunya atas kasus itu sangat prihatin ya,” kata Tenaga Ahli Perumda ATE, Heri Hermawan.

Selaku kepengurusan baru, ia mengatakan manajemen Perumda ATE sedang berbenah pascaadanya kepengurusan lama terjerat korupsi.

“Mulai saat ini Perumda ATE baru berjalan lagi dan kita lakukan pembenahan,” tutup Heri Hermawan.

Butuh 3 Tahun

Dengan ditahannya Rusli, Zainal Mustofa, dan Amat Khoir oleh Kejari Kabupaten Sukabumi. Artinya Kejari Kabupaten Sukabumi membutuhkan waktu cukup lama, tiga tahun untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus korupsi.

Kantor Perumda ATE Kabupaten Sukabumi. l sukabumiheadline.com
Kantor Perumda ATE Kabupaten Sukabumi. l sukabumiheadline.com

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi mendatangi kantor Perumda ATE di jalan KH A. Sanusi No 51, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jumat (26/11/2021) silam.

Kasi Intelijen (saat itu), Aditya Sulaeman, mengatakan kedatangannya ke kantor badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut untuk mengumpulkan barang keterangan (pulbaket) juga pengumpulan data (puldata) terkait adanya dugaan korupsi penyertaan modal kepada Perumda ATE.

Berita Terkait: Petinggi BUMD Kabupaten Sukabumi Diperiksa Kejari Cibadak, Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

“Pada intinya pemeriksaan kami ini masih masih mengumpulkan keterangan, belum ke dalam, karena sifatnya masih pulbaket dan puldata, akan tetapi dalam hal ini kita sudah mendapatkan beberapa poin yang akan dijadikan laporan kepada pimpinan,” ujar Aditya kepada wartawan usai pemeriksaan di Kantor Perumda ATE.

Berita Terkait

Sepak terjang Andrie Yunus, Pembela HAM alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi disiram air keras
BPS: Warga Kabupaten Sukabumi hanya belanjakan Rp41 ribu untuk pakaian per orang
Penduduk Sukabumi bertambah 23,3 ribu jiwa pada 2026, kota naik 4,9 ribu
Update jumlah penduduk miskin menurut kabupaten/kota di Jawa Barat, Bogor terbanyak
Menghitung belanja hibah Pemkab Sukabumi, naik jelang Pilkada 2024 lalu turun lagi
5 target ambisius Rp815 M Pemkab Sukabumi di tengah defisit APBD, apa kata BPKP?
Fungsi, manfaat dan tips berkendara aman di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi
Indeks Daya Saing Daerah Sukabumi jeblok meski punya jalan tol

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:32 WIB

Sepak terjang Andrie Yunus, Pembela HAM alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi disiram air keras

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:40 WIB

BPS: Warga Kabupaten Sukabumi hanya belanjakan Rp41 ribu untuk pakaian per orang

Senin, 16 Maret 2026 - 23:43 WIB

Penduduk Sukabumi bertambah 23,3 ribu jiwa pada 2026, kota naik 4,9 ribu

Senin, 16 Maret 2026 - 01:07 WIB

Update jumlah penduduk miskin menurut kabupaten/kota di Jawa Barat, Bogor terbanyak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:21 WIB

Menghitung belanja hibah Pemkab Sukabumi, naik jelang Pilkada 2024 lalu turun lagi

Berita Terbaru

Honda Winner R - Honda

Otomotif

Sudah dipasarkan Honda Winner R, superbike versi murah

Jumat, 20 Mar 2026 - 07:00 WIB

Ilustrasi ASN sedang bekerja - sukabumiheadline.com

Nasional

Setelah Lebaran ASN dan pegawai swasta kerja dari rumah

Jumat, 20 Mar 2026 - 01:24 WIB

Ketua Umum PMI Jusuf Kalla - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

PMI akan kirim bantuan kemanusiaan ke Iran

Kamis, 19 Mar 2026 - 23:33 WIB